Wamen HAM: Penegakan Hukum Karhutla Jangan Cuma Sasar Pelaku Kroco
Daftar Isi
Akar Masalah Karhutla: Dari Pelaku Lapangan ke Meja Direksi Korporasi
Beritabaru1.com – Setiap musim kemarau, kabut asap kembali menyelimuti langit Sumatra dan Kalimantan. Ribuan hektare lahan terbakar, kualitas udara merosot tajam, dan komunitas di sekitar area kebakaran menanggung dampak kesehatan serta ekonomi yang berulang. Namun, di balik asap dan bara yang menyala, pertanyaan yang selama ini kerap terabaikan kini mulai dijawab secara terbuka: siapa sebenarnya yang diuntungkan dari siklus pembakaran lahan tersebut?
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengambil posisi tegas bahwa penegakan hukum atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak boleh berhenti pada eksekutor di lapangan. Wakil Menteri HAM Mugiyanto menegaskan bahwa aparat wajib menelusuri keterlibatan korporasi yang diduga menjadi dalang di balik pembakaran berskala besar. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Senin (31/8), sekaligus menandai pergeseran narasi kebijakan dari pendekatan reaktif menuju identifikasi akar persoalan struktural.
“Kita harus tahu siapa yang melakukan. Apakah ini individu-individu, dan individu-individu bekerja sendiri, atau mereka bekerja di perusahaan yang besar. Itu yang perlu diidentifikasi.”
Pernyataan tersebut merujuk pada realitas bahwa sebagian besar kebakaran lahan di Indonesia tidak terjadi dalam ruang hampa. Lahan yang dibakar kerap merupakan bagian dari konsesi perkebunan, kawasan pertambangan, atau area pengelolaan hutan yang dioperasikan oleh entitas bisnis berskala besar. Dengan demikian, menjerat hanya pekerja harian atau mandor lapangan tanpa menyentuh struktur kepemilikan di atasnya dianggap tidak memadai untuk memutus rantai bencana ekologis yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Membongkar Lapisan Korporasi di Balik Karhutla
Mugiyanto secara eksplisit menolak pendekatan hukum yang hanya menjangkau pelaku tingkat bawah. Ia menyebut istilah “kroco-kroco” untuk menggambarkan pelaku kecil yang selama ini menjadi sasaran utama proses hukum, sementara entitas bisnis yang meraup keuntungan dari pengelolaan lahan tersebut tetap berada di luar jangkauan akuntabilitas.
“Jangan hanya yang individual-individual kroco-kroco tadi itu, tapi harus dilihat di belakangnya itu masih apa, perusahaan apa.”
Menurut keterangan yang disampaikan, pemerintah telah mengidentifikasi sejumlah entitas bisnis yang diduga berkaitan dengan peristiwa karhutla di berbagai wilayah. Langkah ini dinilai mendesak mengingat pola kebakaran yang berulang setiap tahun menunjukkan bahwa tanpa intervensi struktural, siklus asap akan terus terulang tanpa perubahan substansial pada perilaku pelaku usaha.
Regulasi Uji Tuntas HAM: Instrumen Baru Pengawasan Korporasi
Di luar penegakan hukum pidana, Kementerian HAM tengah mengakselerasi penyusunan regulasi uji tuntas HAM (human rights due diligence) bersama Kementerian Hukum. Regulasi ini dirancang untuk mewajibkan korporasi melakukan pemetaan dan mitigasi dampak hak asasi manusia serta lingkungan dari seluruh rantai operasinya. Presiden telah memberikan izin prakarsa untuk penyusunan aturan tersebut, dan saat ini prosesnya memasuki tahap harmonisasi antar-kementerian.
Mugiyanto menjelaskan bahwa urgensi regulasi ini diperkuat oleh rangkaian bencana alam yang terjadi dalam waktu berdekatan — longsor dan banjir di Aceh, Sumatra Utara, serta Sumatra Barat, yang kemudian diikuti oleh gelombang karhutla. Pola tersebut, menurutnya, memperlihatkan betapa mendesaknya pengaturan perilaku korporasi yang mengelola hutan dan tambang.
“Apa yang terjadi kemarin dengan longsor, banjir di Aceh, di Sumatra Utara, Sumatra Barat, kemudian sekarang ada karhutla, itu semakin menunjukkan betapa perusahaan-perusahaan yang bekerja dalam mengelola hutan, tambang, itu perlu diatur.”
Ambang Kritis dan Cakupan Regulasi
Dalam skema yang dirancang, kewajiban uji tuntas HAM berlaku bagi perusahaan dengan minimal 2.000 karyawan. Namun, ambang tersebut tidak menjadi satu-satunya kriteria. Korporasi berisiko tinggi terhadap lingkungan — seperti perusahaan pertambangan atau perkebunan — tetap dapat diwajibkan menjalani uji tuntas meskipun jumlah tenaga kerjanya jauh lebih sedikit.
“Artinya perusahaan karyawannya misalnya 100 atau 200, tetapi perusahaannya perusahaan mining atau plantation yang berdampak serius terhadap lingkungan masyarakat, bisa di-assess, bisa di uji tuntas.”
Pendekatan ini penting mengingat banyak operasi ekstraktif dan perkebunan di kawasan hutan Indonesia dijalankan oleh anak perusahaan atau kontraktor dengan skala tenaga kerja terbatas, namun dengan jejak ekologis yang sangat luas. Tanpa cakupan berbasis risiko, regulasi berpotensi meninggalkan celah bagi entitas yang justru paling berdampak pada komunitas sekitar.
Filosofi Pembinaan, Bukan Sekadar Hukuman
Mugiyanto menekankan bahwa semangat regulasi ini bersifat konstruktif, bukan punitif. Perusahaan yang catatan kepatuhannya masih buruk akan didampingi untuk memperbaiki praktik operasinya, bukan langsung dikenai sanksi maksimal. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip bahwa perubahan perilaku korporasi yang berkelanjutan lebih efektif dicapai melalui pembinaan bertahap ketimbang penalti tunggal.
“Semangatnya itu konstruktif, bukan punitif. Untuk perusahaan yang catatannya jelek, itu kita dampingi supaya lebih baik.”
Kendati demikian, kerangka sanksi tetap disiapkan bagi entitas yang secara berulang mengabaikan prinsip pemenuhan HAM. Regulasi ini bukan instrumen sukarela; terdapat insentif bagi perusahaan yang patuh, sekaligus konsekuensi tegas bagi yang tidak memenuhi kewajiban.
“Aturannya bukan aturan yang sukarela. Kalau bagus ada insentif, tetapi juga harus ada punishment ketika mereka tidak comply.”
Yang menjadi tujuan akhir, menurut Mugiyanto, adalah mendorong seluruh korporasi beroperasi secara etis dan berwawasan lingkungan. Regulasi ini tidak dimaksudkan untuk menghambat iklim investasi, melainkan untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak dibangun di atas penderitaan komunitas lokal dan degradasi ekosistem yang tak tergantikan.
“Kita semua mengajak supaya korporasi, supaya semua perusahaan itu menjadi perusahaan yang etikal, human rights based, ramah dan peduli lingkungan.”
Bagi masyarakat yang selama puluhan tahun menanggung asap, banjir, dan longsor sebagai “biaya” pembangunan, pergeseran kebijakan ini menandai pengakuan bahwa bencana ekologis bukan sekadar kecelakaan alam, melainkan hasil dari keputusan bisnis yang dapat dicegah. Pertanyaan yang kini diajukan bukan lagi apakah korporasi boleh beroperasi di kawasan sensitif, melainkan bagaimana mereka wajib membuktikan bahwa operasinya tidak mengorbankan hak warga dan kelestarian lingkungan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Wamen HAM?
Wamen HAM is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Wamen HAM matter?
Wamen HAM matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.