DPR dan Kemenimipas Sepakat Bongkar Fasilitas Mewah Ilegal di Lapas Cibinong
Daftar Isi
Fasilitas Khusus di Lapas Cibinong Akan Dibongkar Setelah Dokumentasi Tuntas
Beritabaru1.com – Bangunan mewah yang ditemukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan diruntuhkan setelah seluruh proses pendataan dan pengamanan bukti diselesaikan. Langkah itu menjadi kesepakatan Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam kunjungan kerja ke lapas tersebut pada Rabu (30/9).
Keputusan pembongkaran muncul setelah investigasi mendadak Ombudsman RI mengungkap keberadaan fasilitas khusus di lingkungan lapas. Bangunan itu dipastikan tidak tercatat sebagai aset resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan maupun Barang Milik Negara. Pembangunannya juga tidak memakai anggaran dari APBN.
Selain persoalan legalitas aset, keberadaan bangunan tersebut dinilai bermasalah dari sisi tata ruang. Lokasinya berada di kawasan aliran atau bantaran sungai, sehingga tidak hanya memunculkan pertanyaan tentang izin pembangunan, tetapi juga kesesuaian penggunaan lahan di area pemasyarakatan.
Objek Pemeriksaan Telah Dicatat
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyampaikan bahwa tahapan pemeriksaan terhadap fasilitas itu telah dilakukan sebelum pembongkaran dijalankan. Pendokumentasian menjadi bagian penting agar proses penertiban tidak menghilangkan informasi yang dibutuhkan dalam pemeriksaan lanjutan.
“Seluruhnya sudah diperiksa, direkam, difoto, dan diinventarisasi,” ujar Sugiat di Bogor.
Pelaksanaan teknis pembongkaran selanjutnya berada di tangan jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan aset yang tidak masuk pencatatan resmi, fasilitas tersebut tidak memiliki dasar sebagai bangunan negara yang sah. Penertiban pun dipandang sebagai langkah untuk mengembalikan pengelolaan lapas pada ketentuan yang berlaku.
Temuan ini juga memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap seluruh sarana di dalam lembaga pemasyarakatan. Area lapas pada dasarnya disiapkan untuk pelaksanaan pembinaan dan pengamanan warga binaan. Kehadiran fasilitas yang menyerupai hunian eksklusif berpotensi menimbulkan persoalan kesetaraan perlakuan di lingkungan pemasyarakatan.
Bukti Fisik Diminta Tetap Terjaga
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengingatkan agar penghancuran bangunan tidak dilakukan dengan mengabaikan kebutuhan investigasi. Barang-barang yang terdapat di dalam ruangan harus lebih dahulu diamankan melalui pencatatan, pemotretan, dan penyegelan.
“Silakan dibongkar, dengan syarat seluruh barang bukti fisik seperti AC, sofa, dan TV layar lebar sudah dipotret, dicatat, serta disegel lebih dulu agar tidak mengganggu investigasi,” tegas Rieke.
Permintaan itu mencakup perlengkapan seperti pendingin ruangan, sofa, dan televisi layar lebar. Benda-benda tersebut dapat membantu pemeriksa menelusuri bagaimana fasilitas dibangun, digunakan, serta pihak-pihak yang terhubung dengannya. Pengamanan bukti menjadi penting karena penyelidikan tidak berhenti pada bentuk fisik bangunan.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan membenarkan bahwa fasilitas tersebut dibangun secara swadaya dan tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara. Tim internal kementerian kini mendalami identitas pihak yang pernah menggunakan ruangan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak yang membiarkan fasilitas itu berdiri dan beroperasi.
Ada Fitness Center dan Ruang Simulator Golf
Pemeriksaan tidak hanya menemukan kamar yang menyerupai apartemen. Di area lapas juga ditemukan fasilitas lain yang bersifat eksklusif, termasuk pusat kebugaran serta ruangan yang dipersiapkan untuk simulator golf. Temuan tersebut memperluas ruang pemeriksaan karena menunjukkan adanya sarana di luar kebutuhan umum pembinaan warga binaan.
Rudi mengindikasikan dugaan pelanggaran kewenangan yang dapat berkaitan dengan aturan disiplin Aparatur Sipil Negara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Namun, kementerian belum menetapkan atau mengumumkan pihak yang paling bertanggung jawab. Kesimpulan tersebut masih menunggu pendalaman bukti serta keterangan para saksi.
Pendalaman diperlukan untuk membedakan tanggung jawab atas pembangunan, penggunaan, pengawasan, dan kemungkinan pembiaran. Proses itu juga akan menentukan tindak lanjut administratif atau langkah lain yang diperlukan apabila ditemukan pelanggaran oleh aparatur.
Hasil pemeriksaan menyeluruh dijadwalkan dipaparkan kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI pada pekan depan. Paparan tersebut diharapkan memberi gambaran utuh mengenai asal-usul fasilitas, status barang di dalamnya, serta perkembangan penelusuran pihak-pihak terkait.
Tindak Korektif dari Ombudsman
Sebelum kesepakatan DPR dan kementerian terbentuk, Ombudsman RI telah memberi tenggat kurang dari satu bulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong untuk merobohkan fasilitas khusus itu. Ultimatum tersebut menjadi bagian dari tindakan korektif resmi yang diarahkan pada penanganan temuan di lapas.
Pembongkaran nantinya bukan sekadar penghilangan bangunan, melainkan bagian dari upaya menata kembali kepatuhan terhadap administrasi aset, tata ruang, serta pengawasan di institusi pemasyarakatan. Dokumentasi dan penyegelan barang sebelum eksekusi menjadi penanda bahwa penertiban fisik harus tetap berjalan seiring dengan pengungkapan tanggung jawab.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is DPR dan Kemenimipas Sepakat Bongkar Fasilitas?
DPR dan Kemenimipas Sepakat Bongkar Fasilitas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does DPR dan Kemenimipas Sepakat Bongkar Fasilitas matter?
DPR dan Kemenimipas Sepakat Bongkar Fasilitas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.