Kementerian ESDM Telusuri Pemodal dan Hulu Kasus Penyelundupan Ekspor Emas
ESDM Gali Akar Jaringan Penyelundupan Emas dari Hulu hingga Hilir
Beritabaru1.com – Sejumlah upaya ekspor emas batangan tanpa dokumen kepabeanan berhasil digagalkan petugas Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Penangkapan terakhir melibatkan 22,317 kilogram emas cast bar yang hendak dikirim keluar negeri tanpa kelengkapan administrasi kepabeanan. Kejadian ini menjadi pemicu respons tegas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menelusuri seluruh rantai distribusi, mulai dari titik produksi hingga pintu keluar internasional.
Fokus pada Pemodal dan Legalitas Izin
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (18/8), Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Sahid Junaidi, menegaskan bahwa aparat akan menyoroti aktor-aktor kunci di balik operasi penyelundupan tersebut. Ia menekankan bahwa karena industri pertambangan bersifat padat modal, identifikasi pihak penyokong dana menjadi elemen sentral dalam proses penyidikan.
"Kami dari Kementerian ESDM memahami bahwa pertambangan itu padat modal. Oleh sebab itu, di dalam penegakan hukum ESDM kami akan mendalami terkait dengan pemodal."
Di samping pelacakan sumber pendanaan, pemerintah juga akan menguji aspek legalitas kegiatan tambang secara menyeluruh. Pemeriksaan mencakup keabsahan izin usaha pertambangan maupun izin pengolahan. Kerangka hukum yang menjadi acuan adalah Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ketentuan tersebut memuat sanksi pidana bagi setiap individu atau badan hukum yang menampung, mengangkut, mengolah, atau memperdagangkan hasil tambang tanpa berasal dari pemegang izin resmi.
"Kami kaitkan dengan pertambangannya dan juga izin pengolahannya. Jadi, kami dari sisi legalitas izin usaha pertambangannya."
Data Penindakan Bea Cukai Sepanjang 2026
Sebelum kasus terakhir, petugas juga mengamankan 23,793 kilogram emas senilai sekitar Rp63 miliar pada periode 10–11 Agustus 2026. Jika diakumulasi sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menggagalkan total 32 kasus penyelundupan ekspor emas ilegal dengan nilai agregat mencapai Rp846,94 miliar.
Sinkronisasi data antara ESDM dan Bea Cukai diharapkan memperkuat pengawasan di titik keluar internasional. Penelusuran dari sisi hulu bertujuan mengidentifikasi lokasi tambang ilegal yang menjadi sumber emas selundupan, sehingga tindakan penegakan hukum tidak berhenti pada kurir di bandara melainkan menjangkau hingga ke titik produksi.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kementerian ESDM Telusuri Pemodal dan Hulu?Kementerian ESDM Telusuri Pemodal dan Hulu is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kementerian ESDM Telusuri Pemodal dan Hulu matter?Kementerian ESDM Telusuri Pemodal dan Hulu matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.