Penyelundupan 23,793 Kg Emas di Bandara Soetta Digagalkan
Operasi Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Emas Lebih dari 23 Ton
Beritabaru1.com – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mencatatkan keberhasilan luar biasa dalam menegakkan hukum kepabeanan. Operasi ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas dengan bobot mencapai 23,793 kilogram yang bernilai sekitar Rp63 miliar. Kasus ini melibatkan tujuh warga negara asing asal Tiongkok serta satu warga negara Indonesia.
Modus Baru Terungkap dalam Waktu Singkat
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Tangerang pada hari Kamis, 13 Agustus. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Aviation Security (Avsec) yang berlangsung pada periode 11 Agustus 2026.
Dalam waktu kurang dari 24 jam Bea Cukai menghadapi dua modus berbeda. Yang pertama penyelundupan emas seberat 99,99 persen atau 24 karat (melalui) penyembunyian kelamin wanita dan anus. Pada kasus berikutnya mereka menemukan kasus pemanfaatan oknum ground handling untuk membawa emas kepada penumpang.
Menurut Menkeu, tim gabungan berhasil mengidentifikasi dua teknik penyelundupan yang berbeda di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta hanya dalam kurun waktu kurang dari satu hari.
Pola Penyelundupan Mirip Kasus Narkotika
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Dejaka Budhi Utama, menambahkan bahwa kasus ini menggunakan strategi baru yang sebelumnya biasa diterapkan pada kasus narkoba. Tujuh penumpang berkewarganegaraan Tiongkok yang akan bertolak ke Hong Kong menggunakan penerbangan CX798 dan GA860 menjadi sasaran utama.
Kami pun menyoroti modus operandi baru yang kian nekat, para pelaku menggunakan pola penyelundupan yang biasa digunakan pada kasus narkotika.
Penyelidikan dimulai ketika petugas memperhatikan barang bawaan salah seorang penumpang. Setelah pemeriksaan intensif, ditemukan emas batangan dan serbuk berbentuk silinder menyerupai telur di dalam tas jinjing. Hasil uji laboratorium menggunakan Detektor Mineral XRF mengonfirmasi kandungan emas murni sebesar 99,99 persen atau setara 24 karat.
Detail Penemuan dan Penindakan
Pengembangan pengawasan lebih lanjut mengungkap adanya anomali pada tubuh para penumpang lainnya. Ketujuh warga negara asing tersebut menyembunyikan emas batangan dengan berbagai cara, yaitu dimasukkan ke rongga tubuh, menggunakan pakaian dalam yang telah dimodifikasi, hingga disembunyikan di dalam tas.
Dari penindakan pertama, petugas mengamankan 41 keping emas dengan berat total 17,436 kilogram yang bernilai kurang lebih Rp46 miliar. Ketujuh warga negara Tiongkok tersebut disangkakan melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 karena terbukti memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan ekspor.
Kasus Kedua Terungkap di Loading Dock
Sekira pukul 19.40 WIB pada hari yang sama, petugas kembali membongkar modus penyelundupan kedua. Kali ini melibatkan seorang petugas bandara yang memanfaatkan jalur operasional khusus karyawan atau loading dock untuk menghindari pemeriksaan mesin X-Ray di jalur normal.
Seorang staf ground handling kedapatan membawa emas di area operasional Terminal 3 dan menyerahkannya kepada seorang penumpang warga negara Indonesia yang akan terbang menuju Dubai dengan penerbangan EK357. Petugas yang memantau pergerakan tersebut langsung mengamankan penumpang sebelum meninggalkan wilayah Indonesia.
Dari tas ransel dan koper kabin pelaku, disita tujuh keping emas berbentuk cast bar dengan berat total 6,357 kilogram dan nilai ekonomi mencapai Rp17 miliar tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Atas hasil ungkap ini dilakukan penyerahan pengembangan untuk melacak asal-usul emas tersebut ke Bareskrim Polri dan Ditjen Gakkum ESDM.
Peringatan untuk Masyarakat
Bea Cukai mengingatkan bahwa pembawaan emas ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan kepabeanan dan ketentuan ekspor yang berlaku. Ketentuan barang bawaan penumpang antara lain diatur melalui PMK 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK 34 Tahun 2025.
Selain itu, sejak 23 Desember 2025 berlaku PMK 80 Tahun 2025 yang mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan Bea Keluar. Masyarakat yang akan membawa emas ke luar negeri diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan kepada petugas Bea Cukai, memastikan kewajiban Bea Keluar, dan memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Penyelundupan 23 793 Kg Emas di Bandara?Penyelundupan 23 793 Kg Emas di Bandara is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Penyelundupan 23 793 Kg Emas di Bandara matter?Penyelundupan 23 793 Kg Emas di Bandara matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.