Inisiasi Semiloka Menata Ulang Pendidikan Guru di Indonesia
Semiloka UNJ dan ISPI: Merumuskan Kembali Pendidikan Guru Indonesia
Beritabaru1.com – Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berkolaborasi dengan Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) untuk menyelenggarakan acara Seminar dan Lokakarya yang diberi nama Semiloka. Acara ini mengusung tema "Guru dan Pendidikan Guru Indonesia" sebagai wadah pertemuan bagi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, perguruan tinggi kependidikan, organisasi profesi, hingga para pemangku kepentingan di sektor pendidikan. Melalui forum ini, para peserta diharapkan dapat menyatukan berbagai gagasan dan merumuskan arah baru dalam penataan pendidikan guru agar lebih relevan dengan kebutuhan sistem pendidikan nasional Indonesia.
Acara yang Menghadirkan Para Pemangku Kepentingan
Semiloka dengan tema "Menata Ulang Pendidikan Guru di Indonesia" ini dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 15 Agustus 2026, bertempat di Hotel Naraya UTC UNJ, Jakarta. Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan hasil kerja sama ISPI bersama para rektor dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), Forum Komunikasi Dekan FKIP Negeri (Forkom FKIP), serta Forum Dekan Tarbiyah dan Keguruan (Fordetak).
Berbagai unsur pemerintah dan pemangku kepentingan pendidikan turut hadir dalam forum tersebut. Di antaranya adalah perwakilan dari Komisi X DPR RI, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Dewan Pendidikan Nasional, ISPI, PGRI, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), serta pimpinan LPTK negeri dan swasta.
Khususnya, Kementerian Agama diwakili oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof. Amien Suyitno. Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diwakili oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof. Nunuk Suryani. Untuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, hadir sebagai perwakilan Direktur Jenderal Sains dan Teknologi, Prof. Ahmad Najib Burhani.
Konteks Pembahasan RUU Sisdiknas
Semiloka ini berlangsung di tengah proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang telah diserahkan kepada Badan Legislasi DPR RI. Pembahasan mengenai guru dan pendidikan guru menjadi salah satu agenda penting dalam forum ini untuk memberikan masukan bagi penyusunan regulasi pendidikan nasional.
Ferdiansyah, Anggota Komisi X DPR RI sekaligus anggota Badan Legislasi RUU Sisdiknas, menyampaikan keynote speech dengan judul "Pandangan Komisi X tentang Guru dan Pendidikan Guru untuk Mewujudkan Visi Indonesia 2045". Dalam paparannya, ia menekankan bahwa pendidikan guru merupakan bagian integral dari pembangunan sumber daya manusia.
"Guru tidak dapat dipisahkan dari upaya menyiapkan generasi Indonesia menuju 2045. Karena itu, pembenahan pendidikan guru harus menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan pendidikan nasional," kata Ferdiansyah.
Penataan Menyeluruh Pendidikan Guru
Ketua Umum ISPI, Prof. Solehudin, menyatakan bahwa penataan pendidikan guru perlu dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek pendidikan akademik hingga pendidikan profesi. Menurutnya, LPTK memiliki peran krusial dalam memastikan calon guru memperoleh pendidikan yang sesuai dengan standar dan kebutuhan sekolah.
"Pendidikan guru tidak hanya menyangkut proses menghasilkan lulusan, juga bagaimana memastikan calon guru memiliki kompetensi yang dibutuhkan ketika memasuki profesinya," ujar Prof. Solehudin.
Rektor UNJ, Prof. Komarudin, menambahkan bahwa UNJ sebagai perguruan tinggi kependidikan mendukung forum yang mempertemukan pemerintah dan LPTK untuk membahas masa depan pendidikan guru. Ia menekankan pentingnya pendekatan terintegrasi dalam penataan pendidikan guru.
"Penataan pendidikan guru perlu dilakukan secara terintegrasi, mulai dari pendidikan akademik, pendidikan profesi, hingga tata kelola guru. LPTK perlu dilibatkan dalam merumuskan kebijakan agar desain pendidikan guru sesuai dengan kebutuhan pendidikan di lapangan," kata Prof. Komarudin.
Persoalan Strategis dan Rekomendasi
Beberapa persoalan strategis menjadi bahan pembahasan dalam semiloka. Salah satunya adalah terkait nomenklatur LPTK yang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 disebut sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan. Dalam forum tersebut muncul gagasan untuk meninjau istilah tersebut menjadi Lembaga Pendidikan Tinggi Kependidikan.
Peserta juga membahas kurikulum dan sistem pembelajaran pendidikan akademik guru, Pendidikan Profesi Guru (PPG), sistem seleksi calon guru, penempatan dan pengangkatan guru, hingga pembinaan guru. Pembahasan diarahkan untuk merumuskan standar pendidikan guru yang mencakup kelembagaan LPTK, sistem seleksi calon guru, pendidikan akademik jenjang sarjana, dan pendidikan profesi.
Semiloka menargetkan lahirnya rekomendasi mengenai persoalan guru dan pendidikan guru, desain pendidikan akademik dan profesi, serta tata kelola pendidikan guru. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi masukan dalam penyempurnaan RUU Sisdiknas. Selain rekomendasi kebijakan, forum ini diarahkan untuk membangun komitmen antara pemerintah dan LPTK dalam menyiapkan guru. Para peserta juga diharapkan dapat menyusun gagasan mengenai desain kurikulum pendidikan guru yang lebih komprehensif dan sesuai dengan perkembangan zaman.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Inisiasi Semiloka Menata Ulang Pendidikan Guru?Inisiasi Semiloka Menata Ulang Pendidikan Guru is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Inisiasi Semiloka Menata Ulang Pendidikan Guru matter?Inisiasi Semiloka Menata Ulang Pendidikan Guru matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.