Kemenhaj Periksa Travel Umrah PT TAS Terkait Penelantaran 158 Jemaah
Kemenhaj Periksa Travel Umrah PT TAS: 158 Jemaah Terdampak Kasus Penelantaran
Beritabaru1.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap PT TAS, sebuah biro perjalanan yang beroperasi di bidang ibadah umrah. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul laporan mengenai penelantaran terhadap 158 jemaah yang seharusnya mengikuti program umrah selama periode Juli hingga Agustus 2026. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak-hak jemaah yang telah membayar biaya perjalanan.
Dari total 158 jemaah yang terdampak, sebanyak 120 orang tidak berhasil berangkat ke Tanah Suci sesuai jadwal yang telah ditentukan. Sementara itu, 38 jemaah lainnya mengalami kendala saat proses kepulangan ke Indonesia setelah menyelesaikan ibadah umrah mereka. Kondisi ini menimbulkan ketidaknyamanan dan kerugian finansial bagi para jemaah serta keluarga mereka.
Proses Pengumpulan Bukti dan Pemanggilan Pihak Terkait
Kasubdit Penindakan Haji Khusus dan Umrah, Nano Sugianto, menjelaskan bahwa Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah sedang mengumpulkan berbagai bukti sebagai dasar pemeriksaan. Proses pengumpulan bukti ini mencakup dokumentasi tiket, kontrak dengan jemaah, serta catatan operasional PT TAS selama periode yang menjadi sengketa.
Ditjen Pengendalian melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti terhadap travel yang diduga melakukan pelanggaran gagal memberangkatkan atau memulangkan jemaahnya, ujar Nano Sugianto di Jakarta pada Rabu (12/8).
Selama proses pemeriksaan, Kemenhaj telah memanggil Direktur PT TAS dengan inisial NJ untuk memberikan keterangan lengkap. Selain itu, perwakilan jemaah yang terdampak serta beberapa pihak terkait juga hadir dalam sidang pemeriksaan untuk memberikan kesaksian mereka.
Dasar Hukum dan Potensi Sanksi Administratif
Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Ahmad Abdullah, menyatakan bahwa PT TAS diduga kuat melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Pelanggaran tersebut merujuk pada pasal 470 ayat (5) huruf e dan huruf h yang mengatur kewajiban penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Berdasarkan tingkat pelanggaran yang mengakibatkan terlantarnya 38 jemaah umrah, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tersebut layak dikenai sanksi administratif sesuai tahapan yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, kata Abdullah.
Menurut Abdullah, sanksi yang disiapkan bersifat berjenjang dan disesuaikan dengan tingkat keparahan pelanggaran. Mulai dari pembekuan perizinan berusaha sementara hingga pencabutan izin operasional secara permanen bagi travel yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Langkah Tegas dan Instruksi Wakil Menteri
Selain sanksi administratif, Kemenhaj juga sedang meneliti potensi pelanggaran pidana dalam kasus ini. Langkah ini sejalan dengan instruksi Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang meminta tindakan tegas terhadap travel nakal.
Saya dapat banyak laporan travel-travel umrah yang menelantarkan jemaahnya dengan berbagai argumentasi, baik di Jeddah maupun Makkah. Tiketnya tidak dibelikan dan jemaah dibohongi. Kami akan bertindak lebih tegas, tegas Dahnil.
Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi travel umrah yang menipu maupun menelantarkan jemaah. Ia juga menginstruksikan Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk memperketat pengawasan di lapangan, termasuk melakukan inspeksi mendadak secara berkala.
Dengan tegas, Dahnil memastikan bahwa travel yang terbukti menelantarkan jemaah meski baru satu kali terjadi akan langsung dijatuhi sanksi terberat berupa penutupan izin usaha. Langkah ini bertujuan untuk melindungi hak-hak jemaah dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perjalanan umrah di Indonesia.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Apa saja pelanggaran yang dilakukan PT TAS? PT TAS diduga melanggar PP Nomor 28 Tahun 2025 dengan gagal memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai jadwal. Beberapa jemaah juga melaporkan bahwa tiket tidak dibelikan dan mereka dibohongi mengenai status perjalanan.
Berapa jumlah jemaah yang terdampak? Total 158 jemaah terdampak, terdiri dari 120 jemaah yang tidak berhasil berangkat dan 38 jemaah yang mengalami kendala saat kepulangan ke Indonesia.
Apa sanksi maksimal yang bisa dijatuhkan? Sanksi maksimal berupa pencabutan izin operasional secara permanen atau penutupan izin usaha, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran yang terbukti.
Kapan pemeriksaan akan selesai? Pemeriksaan sedang berlangsung dengan target penyelesaian dalam waktu dekat. Hasil akhir akan diumumkan setelah semua bukti terkumpul dan proses hukum selesai.