Beritabaru1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Pelaku Pembakaran Burung Hantu di NTT Ditangkap Polisi

Published Agustus 12, 2026 · Updated Agustus 12, 2026 · By Richard Moore - beritabaru1.com

Foto : Richard Moore - beritabaru1.com

Tiga Pria Ditangkap Usai Pembakaran Burung Hantu Hidup-Hidup di NTT

Beritabaru1.com – Kasus penganiayaan satwa yang viral di media sosial akhirnya menemukan titik terang. SATRESKRIM Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, berhasil mengamankan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dan pembakaran seekor burung hantu yang masih hidup. Kejadian ini terekam dalam video yang kemudian menyebar luas di platform media sosial, memicu kemarahan publik dan perhatian aparat hukum.

Kombes Pol. Henry Novika Chandra, Kabid Humas Polda NTT, mengonfirmasi penangkapan ketiga pria tersebut pada hari Selasa, 11 Agustus, di kediaman masing-masing di Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat. Operasi penangkapan ini dilakukan oleh Tim URC Resmob Komodo setelah melakukan patroli siber yang intensif untuk melacak lokasi para tersangka.

"Ketiganya ditangkap pada Selasa (11/8) kemarin di kediaman mereka di Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat," ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra di Kupang, Rabu (12/8).

Rincian Tersangka dan Proses Penangkapan

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah GJ berusia 30 tahun, SB berusia 41 tahun, dan VJ berusia 25 tahun. Penangkapan ini dilakukan menyusul penelusuran video oleh Satreskrim Polres Manggarai Barat yang memastikan lokasi kejadian berada dalam wilayah hukumnya. Setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut, dengan VJ sebagai pelaku utama pembakaran dan SB sebagai perekam kejadian.

Kronologi Peristiwa Pembakaran

Pembakaran burung hantu terjadi pada hari Jumat, 7 Agustus, sekitar pukul 20.00 WITA di Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope. Awalnya, GJ melihat seekor burung hantu bertengger di sekitar rumah SB. Keduanya kemudian menangkap satwa tersebut dan membawanya ke depan sebuah kios untuk melakukan tindakan yang kemudian terekam.

GJ diduga memukul burung menggunakan sebatang kayu, sementara VJ membakarnya dalam keadaan masih hidup. SB, yang hadir di lokasi, merekam kejadian tersebut menggunakan telepon genggam dan segera mengunggahnya ke media sosial. Video tersebut sempat dihapus, tetapi telah diunduh dan kemudian diunggah kembali oleh akun lain hingga beredar luas.

Hery mengatakan video tersebut sempat dihapus, tetapi telah diunduh dan kemudian diunggah kembali oleh akun lain hingga beredar luas.

Investigasi dan Proses Hukum

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga tindakan tersebut dipengaruhi kepercayaan lokal yang mengaitkan kehadiran burung hantu dengan pertanda buruk. Polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk merekam dan mengunggah video, sebatang kayu, serta sisa abu pembakaran sebagai barang bukti.

Ketiga pria tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Manggarai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTT untuk memastikan jenis dan status perlindungan burung hantu tersebut. Koordinasi ini penting untuk menentukan pasal-pasal yang akan diterapkan dalam proses hukum.

"Terkait status perlindungan satwa tersebut serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia.

Penyidik saat ini mendalami penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus ini menjadi contoh penting bagaimana masyarakat dapat berkontribusi dalam menjaga kelestarian satwa melalui pelaporan dan dokumentasi.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Pembakaran Burung Hantu

Apa jenis burung hantu yang dibakar? Burung hantu yang dibakar merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. BKSDA NTT telah mengonfirmasi status perlindungan satwa tersebut.

Mengapa burung hantu dibakar? Polisi menduga tindakan tersebut dipengaruhi kepercayaan lokal yang mengaitkan kehadiran burung hantu dengan pertanda buruk atau nasib sial.

Berapa jumlah tersangka yang ditangkap? Tiga tersangka yaitu GJ (30 tahun), SB (41 tahun), dan VJ (25 tahun) telah ditangkap di kediaman masing-masing di Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat.

Undang-undang apa yang diterapkan? Penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Related Reading