Beritabaru1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Polres Garut Tangkap Pelaku Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Amankan 560 Liter Pertalite

Published Agustus 14, 2026 · Updated Agustus 14, 2026 · By Karen Smith - beritabaru1.com

Foto : Karen Smith - beritabaru1.com

Polres Garut Tangkap Pelaku Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Beritabaru1.com – Satuan Reskrim Polres Garut kembali membuktikan peran aktifnya dalam menjaga ketertiban distribusi bahan bakar minyak bersubsidi di wilayah Kabupaten Garut. Operasi penindakan yang dilakukan berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat melakukan aktivitas niaga tidak sah terhadap Pertalite. Penangkapan ini terjadi di sepanjang Jalan Raya Pameungpeuk-Cikelet, tepatnya di wilayah Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, menjelaskan bahwa inisiatif penindakan bermula dari informasi warga yang melaporkan adanya aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi secara tidak wajar. Mendapat laporan tersebut, Unit 1 Tindak Pidana Terpadu (Tipidter) Garut segera mengerahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan lapangan. Hasilnya, seorang tersangka berhasil diidentifikasi sedang membawa jerigen di lokasi yang sama.

Profil Tersangka dan Modus Operandi

Anggota Satreskrim berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial SL alias AC, 38, warga Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) disubsidi jenis pertalite.

Menurut keterangan AKP Herman, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah membeli BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, lalu menjual kembali produk tersebut di area Cibalong. Proses penyidikan saat ini masih berlangsung untuk melengkapi seluruh berkas perkara dan memperdalam dugaan pelanggaran hukum yang terjadi. Kapolres Garut Tangkap Pelaku Dugaan ini menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan aturan distribusi BBM bersubsidi.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam operasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Barang-barang tersebut meliputi enam belas jerigen atau kompan yang masing-masing menampung sekitar tiga puluh lima liter BBM, satu unit telepon seluler, serta satu mobil Daihatsu Blind Van berwarna putih. Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Proses penyidikan masih terus kami lakukan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami imbau warga tidak melakukan penyalahgunaan maupun pengangkutan BBM bersubsidi, karena bertentangan dengan ketentuan hukum.

Pemeriksaan awal terhadap tersangka SL alias AC mengonfirmasi bahwa ia membawa sebanyak enam belas jerigen dengan total volume mencapai lima ratus enam puluh liter Pertalite. Aksi yang dilakukan tersangka ini akhirnya diketahui oleh warga sekitar, sehingga mereka segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Kapolres Garut Tangkap Pelaku Dugaan ini menjadi contoh nyata upaya penegakan hukum di tingkat daerah.

Imbauan dan Langkah Selanjutnya

Polres Garut menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyaluran bahan bakar minyak kepada masyarakat berjalan tepat sasaran dan tidak merugikan kepentingan publik. Kapolres Garut Tangkap Pelaku Dugaan melalui operasi terpadu ini juga memberikan efek jera bagi pelaku serupa.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan BBM bersubsidi. Kapolres Garut Tangkap Pelaku Dugaan dengan cepat menunjukkan bahwa sistem pengawasan di wilayah Garut berjalan efektif. Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus ini, masyarakat dapat mengakses berita terkait di Media Indonesia Jabar.

Frequently Asked Questions

Berapa total Pertalite yang diamankan dalam operasi ini? Petugas berhasil mengamankan sebanyak 560 liter Pertalite yang dibawa dalam enam belas jerigen.

Siapa tersangka yang ditangkap dalam operasi ini? Tersangka adalah SL alias AC, berusia 38 tahun, warga Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.

Di mana lokasi penangkapan tersangka? Penangkapan terjadi di sepanjang Jalan Raya Pameungpeuk-Cikelet, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.

Apa modus operandi tersangka? Tersangka membeli BBM bersubsidi di wilayah Tasikmalaya, kemudian menjual kembali di area Cibalong, Garut.

Bagaimana status proses hukum tersangka? Proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara dan memperdalam dugaan pelanggaran hukum.

Related Reading