Bawa 103 Gram Sabu, Petani dan Mahasiswa Ditangkap Polda Sulteng
Dua Pria Diamankan di Palu, Bawa 103,17 Gram Sabu Tujuan Pantai Timur Parimo
Penggerebekan di Jalur Trans Sulawesi
Beritabaru1.com – Personel Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menghentikan sebuah mobil di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada Minggu (16/8) sekitar pukul 20.40 Wita. Di dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan dua orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 103,17 gram. Rute distribusi barang haram itu ditargetkan ke kawasan Pantai Timur, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Laporan Warga Jadi Titik Awal
Kombes Pribadi Sembiring, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, mengungkapkan bahwa seluruh rangkaian penyelidikan berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan salah satu terduga pelaku di Kota Palu.
"Semua berawal dari informasi masyarakat atas aktivitas BA yang sering mengambil barang haram di Kota Palu, kemudian mengedarkannya di wilayah Pantai Timur Parigi Moutong," ujar Sembiring dalam keterangan resminya, Senin (17/8).
Berdasarkan laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan pemantauan intensif hingga akhirnya dapat mencegat kedua pelaku pada malam Minggu di kawasan Kelurahan Tondo.
Barang Bukti Disembunyikan dalam Bungkus Tisu
Penggeledahan di lokasi mengungkap tiga paket plastik klip berukuran kecil dan sedang yang berisi kristal putih diduga sabu. Seluruh paket itu dilapisi bungkus tisu merek Jolly sebelum disimpan di dalam mobil.
"Tiga paket yang ditemukan dalam mobil terlapor ini dibungkus dalam plastik tisu Jolly dengan berat bruto 103,17 gram," tambah Sembiring.
Identitas Tersangka dan Dasar Hukum
Kedua terduga pelaku diketahui berinisial BA, berusia 37 tahun dan bekerja sebagai petani, serta RA, berusia 27 tahun yang berstatus mahasiswa. Keduanya kini ditahan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng guna menjalani proses hukum serta pengembangan kasus lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Bawa 103 Gram Sabu Petani dan Mahasiswa?Bawa 103 Gram Sabu Petani dan Mahasiswa is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Bawa 103 Gram Sabu Petani dan Mahasiswa matter?Bawa 103 Gram Sabu Petani dan Mahasiswa matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.