Buka Agen Wisata Ilegal lewat Medsos, Pria Keturunan Israel Dideportasi dari Bali
Pria Keturunan Israel Dideportasi Usai Buka Agen Wisata Ilegal lewat Medsos
Beritabaru1.com – Buka Agen Wisata Ilegal lewat media sosial menjadi alasan utama seorang pria berpaspor Lithuania keturunan Israel dideportasi dari Bali. Kantor Imigrasi Ngurah Rai resmi melakukan tindakan deportasi terhadap pria berinisial BR pada hari Jumat, 14 Agustus 2026. Proses pemulangan ini dilaksanakan melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan menggunakan penerbangan TG32. Berdasarkan hasil investigasi komprehensif yang dilakukan petugas keimigrasian, BR merupakan warga negara Lithuania yang lahir di Israel dan telah lama menetap di negara tersebut.
Pria tersebut diketahui sebagai pemilik sekaligus pengelola aktif akun media sosial dengan nama @the.bali.dream. BR telah lama menjalankan peran sebagai pembuat konten berbayar dan turut serta dalam kegiatan pemasaran digital untuk entitas bisnis yang bernama 'The Bali Dream'. Aktivitas bisnis ini mencakup layanan perencanaan perjalanan, pengurusan bulan madu, serta pengurusan visa khusus bagi wisatawan yang memegang paspor Israel.
Awal Penindakan dari Informasi Viral di Media Sosial
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menguraikan secara rinci bahwa langkah penindakan terhadap BR diawali dari penelusuran informasi yang viral di platform Instagram. Akun @aelexav menjadi sumber utama yang mengunggah indikasi keterlibatan dua mantan personel militer Israel dalam mengelola bisnis perjalanan wisata di Pulau Dewata. Informasi ini memicu tim intelijen untuk melakukan verifikasi lebih lanjut.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) segera melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data keimigrasian yang tersedia di sistem mereka. Melalui teknologi pengenalan wajah, dua individu yang muncul dalam unggahan tersebut berhasil diidentifikasi sebagai SG berusia 30 tahun dan AC berusia 28 tahun. Keduanya memegang paspor Jerman namun secara faktual lahir di Israel dan memiliki latar belakang militer.
Kami menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan data keimigrasian yang kami miliki. Setiap informasi terkait aktivitas orang asing yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses ini memastikan bahwa setiap pelanggaran ditangani secara proporsional dan transparan.
Verifikasi Data dan Pelanggaran Visa yang Terdeteksi
Hasil penelusuran catatan perlintasan menunjukkan bahwa SG dan AC telah meninggalkan wilayah Indonesia pada tanggal 11 Agustus 2026. Pemeriksaan kemudian difokuskan pada agen perjalanan 'The Bali Dream' yang menyediakan berbagai layanan wisata bagi wisatawan mancanegara. Investigasi menemukan bahwa situs web thebalidream.com beserta nomor WhatsApp bisnisnya terhubung langsung dengan BR sebagai pengelola utama.
Data keimigrasian mencatat BR memasuki Indonesia pada 7 Mei 2026 dengan menggunakan Visa Kunjungan Bisnis. Namun, pendalaman lebih lanjut mengungkapkan bahwa BR telah menyalahgunakan izin tinggalnya untuk bekerja sebagai content creator berbayar dan menjalankan aktivitas pemasaran digital secara intensif. Pelanggaran ini terjadi karena BR tidak memiliki izin kerja yang sesuai untuk menjalankan aktivitas komersial tersebut.
Atas pelanggaran yang dilakukan, BR dikenai sanksi administratif berupa pendeportasian dari Indonesia. Selain itu, ia juga menerima cekal selama lima tahun yang berlaku mulai 13 Agustus 2026 dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. BR dipulangkan menggunakan penerbangan TG32 dengan rute Denpasar-Bangkok, kemudian dilanjutkan dengan penerbangan sambungan menuju Frankfurt dan Vilnius sebagai tujuan akhir.
Komitmen Imigrasi Menjaga Ketertiban dan Keamanan Bali
Sampai proses penelusuran selesai, pihak Imigrasi belum menemukan adanya kantor atau tempat usaha fisik milik The Bali Dream di dalam wilayah Indonesia. Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen untuk terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing guna menjaga ketertiban umum di Bali. Pengawasan ini mencakup monitoring terhadap berbagai platform digital yang digunakan untuk promosi wisata.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan tanggapan resmi terkait kasus BR. Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung perkembangan pariwisata Indonesia yang kondusif dan bebas dari dampak negatif warga negara asing. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas bisnis yang dilakukan orang asing di Indonesia sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan kondusif. Orang asing yang datang ke Indonesia tentu kami sambut dengan baik, tetapi setiap orang asing juga wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku. Kebijakan Imigrasi, termasuk di dalamnya pengawasan dan penindakan keimigrasian, berorientasi kepada kepentingan bangsa dan menjadi instrumen kami mewujudkan Imigrasi untuk Rakyat.
FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Kasus BR
Apa alasan utama BR dideportasi dari Bali? BR dideportasi karena membuka agen wisata ilegal lewat media sosial tanpa izin yang sesuai. Ia menyalahgunakan Visa Kunjungan Bisnis untuk menjalankan aktivitas komersial sebagai content creator dan pengelola agen wisata.
Berapa lama BR akan dicekal di Indonesia? BR menerima cekal selama lima tahun yang berlaku mulai 13 Agustus 2026. Cekal ini dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika diperlukan.
Apakah ada orang lain yang terlibat dalam kasus ini? Ya, dua mantan personel militer Israel yaitu SG dan AC juga teridentifikasi terlibat dalam mengelola bisnis perjalanan wisata di Bali. Keduanya telah meninggalkan Indonesia pada 11 Agustus 2026.
Bagaimana cara melaporkan aktivitas wisata ilegal di Bali? Masyarakat dapat melaporkan aktivitas wisata ilegal melalui kantor Imigrasi terdekat atau melalui platform digital resmi yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai regulasi keimigrasian di Indonesia, Anda dapat mengunjungi [halaman resmi Imigrasi Indonesia](https://imigrasi.go.id) atau [portal berita Media Indonesia](https://mediaindonesia.com) untuk update terkini.