Dorong UMKM Lokal, Pusat PVTPP Perkuat Pendampingan Perizinan Pupuk di Sukabumi
Pusat PVTPP Perkuat Perizinan Pupuk untuk UMKM Sukabumi
Beritabaru1.com – Kementerian Pertanian melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) terus mendorong UMKM lokal di Sukabumi untuk lebih mudah mengakses perizinan pupuk. Langkah ini diwujudkan melalui pendampingan pendaftaran pupuk dalam rangka Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2025, di Aula UPTD Wilayah I Sukabumi, Kelurahan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat ini menyasar pelaku usaha agrikultur lokal.
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Balai Penyuluh Pertanian (BPP), penyuluh lapangan, pelaku UMKM sektor agrikultur, serta pemangku kepentingan terkait. Fokus utama kegiatan adalah memperdalam pemahaman pelaku usaha mengenai regulasi terkini dan memberikan gambaran praktis seputar mekanisme pendaftaran pupuk yang terintegrasi secara digital.
Layanan Perizinan Cepat dan Transparan
Leli Nuryati, Kepala Pusat PVTPP, menegaskan bahwa pendampingan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan perizinan yang cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya meningkatkan pemahaman regulasi, tetapi juga mendorong UMKM untuk memenuhi ketentuan perizinan serta menghasilkan pupuk berkualitas.
"Pendampingan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman pelaku UMKM terhadap regulasi, tetapi juga mendorong mereka memenuhi ketentuan perizinan dan menghasilkan produk pupuk yang memenuhi standar mutu," kata Leli.
Transformasi Kebijakan Berbasis Risiko
Sesi pemaparan menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Kabupaten Sukabumi yang membahas transformasi kebijakan perizinan berusaha. Fokus utamanya adalah implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2025 yang menggantikan PP Nomor 5/2021. Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) menjadi instrumen kunci dalam menentukan tingkat risiko dan persyaratan perizinan.
Narasumber menjelaskan bahwa dengan terbitnya PP Nomor 28/2025, sistem perizinan berbasis risiko menjadi lebih jelas dan efisien. OSS-RBA membantu mempermudah sekaligus menata proses perizinan, termasuk bagi pelaku usaha di sektor pertanian. Meskipun beberapa kegiatan usaha pertanian memiliki risiko rendah, UMKM tetap wajib memastikan pemenuhan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan PB UMKU sesuai jenis usaha.
Aspek Teknis dan Simulasi Praktis
Dari sisi teknis, pendampingan juga membahas pendaftaran pupuk melalui sistem OSS dan SIMPEL1. Dwi Herteddy menyoroti bahwa legalitas usaha menjadi aspek krusial sebelum produk pupuk diedarkan. Selain itu, produk harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Persyaratan Teknis Minimal (PTM), serta dilengkapi hasil pengujian mutu dan efektivitas sesuai ketentuan.
Antusiasme peserta terlihat jelas dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Banyak pelaku UMKM yang mengajukan pertanyaan seputar biaya pengujian, persyaratan teknis, serta mekanisme pengurusan perizinan. Salah satu concern utama adalah keterbatasan biaya pengujian. Mereka berharap adanya mekanisme yang lebih terjangkau serta pendampingan berkelanjutan agar proses pemenuhan persyaratan perizinan berjalan optimal.
Pendampingan tidak hanya berfokus pada aspek administrasi perizinan. Peserta juga mendapatkan pembekalan teknis mengenai produksi pupuk organik dengan memanfaatkan limbah pertanian dan peternakan yang tersedia di lingkungan sekitar. Elsanti dari Badan Perakitan dan Modernisasi (BRMP) Tanah dan Pupuk memberikan simulasi pembuatan pupuk organik secara praktis.
"Keberhasilan pembuatan pupuk sangat dipengaruhi oleh pemilihan bahan baku, proses pengomposan hingga penyimpanan. Mutu tidak cukup hanya diperiksa pada produk akhir, tetapi harus dikendalikan sepanjang proses produksi," jelas Sarmah, narasumber dari BRMP Tanah dan Pupuk.
FAQ: Pertanyaan Umum UMKM Pupuk Sukabumi
Berapa biaya pendaftaran pupuk melalui OSS? Proses pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem daring dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan berlaku.
Apa perbedaan PP 28/2025 dengan PP 5/2021? PP Nomor 28/2025 menggantikan PP Nomor 5/2021 dengan sistem perizinan berbasis risiko yang lebih jelas melalui OSS RBA.
Apakah UMKM dengan risiko rendah tetap perlu perizinan? Ya, meskipun beberapa kegiatan usaha pertanian memiliki risiko rendah, UMKM tetap wajib memastikan pemenuhan NIB dan PB UMKU sesuai jenis usaha.
Bagaimana cara mendapatkan pendampingan berkelanjutan? Pelaku UMKM dapat menghubungi BPP setempat atau mengikuti program pendampingan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berharap pelaku UMKM di Sukabumi semakin memahami regulasi perizinan sekaligus mampu mengembangkan produk pupuk organik berkualitas dengan memanfaatkan sumber daya lokal. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, penyuluh, dan pelaku usaha diharapkan dapat memperkuat ekosistem usaha sektor pertanian. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari strategi nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis pertanian yang berkelanjutan.