Beritabaru1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kejari Natuna Banding atas Vonis Hukuman Rendah Eks Camat Cabul

Published Agustus 18, 2026 · Updated Agustus 18, 2026 · By Michael Jones - beritabaru1.com

Foto : Michael Jones - beritabaru1.com

Kejari Natuna Ajukan Banding atas Vonis Ringan Eks Camat Pulau Tiga

Beritabaru1.com – Kejaksaan Negeri Natuna, Kepulauan Riau, secara resmi menempuh jalur banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Natuna yang memvonis Junaidi, mantan Camat Pulau Tiga nonaktif, dalam perkara pencabulan anak di bawah umur. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim hanya berupa pidana penjara selama satu tahun delapan bulan — angka yang dinilai jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Gap Besar antara Vonis dan Tuntutan

Sebelumnya, JPU menuntut agar Junaidi dipenjara selama empat tahun. Selisih dua tahun lebih antara tuntutan dan putusan inilah yang mendorong kejaksaan mengambil langkah hukum lanjutan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, Aditya Syaummil Patria, menjelaskan bahwa tim JPU telah menelaah secara cermat setiap poin dalam amar putusan sebelum memutuskan untuk mengajukan banding.

"Permohonan banding kita ajukan pada akhir Juli 2026, setelah lima hari putusan ditetapkan hakim," ujar Aditya di Natuna, Selasa (18/8).

Menurutnya, dasar hukum yang cukup dan alasan kuat menjadi landasan pengajuan upaya hukum ke pengadilan tingkat yang lebih tinggi. Langkah tersebut, kata Aditya, merupakan bagian dari komitmen Kejari Natuna untuk memastikan rasa keadilan tetap terjamin melalui mekanisme pemeriksaan ulang.

Akar Kasus dan Penahanan

Peristiwa yang menjadi dasar perkara ini terjadi pada awal tahun 2026, ketika Junaidi masih menjabat sebagai camat aktif. Berdasarkan catatan kepolisian, Polres Natuna resmi menahan Junaidi pada pekan ketiga Januari 2026 setelah mekanisme gelar perkara menghasilkan alat bukti yang memadai. Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, sebelumnya mengonfirmasi bahwa tersangka diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak perempuan yang saat kejadian masih berstatus di bawah umur.

Berita pemeriksaan tersebut kemudian sampai ke Bupati Natuna Cen Sui Lan, yang langsung memberhentikan Junaidi sementara dari jabatannya.

Status Hukum Saat Ini

Aditya menegaskan bahwa kejaksaan tetap menghormati putusan pengadilan tingkat pertama sekaligus menggunakan hak hukum yang dijamin undang-undang. Seluruh tahapan perkara akan diikuti sesuai aturan yang berlaku.

"Kejaksaan tetap mengikuti seluruh tahapan perkara sesuai aturan dan akan menunggu hasil pemeriksaan pada tingkat banding. Keputusan akhir nantinya berada pada majelis hakim yang memeriksa perkara di tingkat banding. Hingga saat ini belum ada putusan bandingnya," tambah Aditya.

Proses hukum kini berada di tingkat banding, menunggu penetapan hukuman final bagi mantan pejabat wilayah perbatasan itu.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Kejari Natuna Banding atas Vonis Hukuman?

Kejari Natuna Banding atas Vonis Hukuman is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kejari Natuna Banding atas Vonis Hukuman matter?

Kejari Natuna Banding atas Vonis Hukuman matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.