Beritabaru1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Pemprov Kalsel Kembali Berlakukan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor

Published Agustus 14, 2026 · Updated Agustus 14, 2026 · By Thomas Thomas - beritabaru1.com

Foto : Thomas Thomas - beritabaru1.com

Bapenda Kalsel Luncurkan Aplikasi Digital TASK Sambil Berlakukan Kembali Insentif Pajak

Beritabaru1.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Selatan resmi memperkenalkan inovasi terbaru berupa aplikasi perpajakan digital yang diberi nama TASK atau Tax Application of South Kalimantan. Peluncuran ini dilakukan dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Provinsi Kalsel yang ke-76. Aplikasi tersebut dirancang untuk mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan efektivitas masyarakat dalam mengelola serta melunasi kewajiban pajak daerah mereka secara lebih efisien dan transparan.

Selain inovasi digital, pemerintah provinsi juga menghidupkan kembali program insentif pajak daerah untuk kendaraan bermotor. Program ini berlaku secara serentak di seluruh wilayah Kalsel mulai tanggal 14 Agustus hingga 30 November 2026. Tujuannya adalah meringankan beban keuangan masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di seluruh penjuru provinsi.

Detail Keringanan Pajak yang Ditawarkan

Kepala Bapenda Kalsel, Subhan Nor Yaumil, menjelaskan bahwa program ini memberikan berbagai bentuk keringanan bagi pemilik kendaraan. Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis (13/8) di sela-sela acara peringatan Hari Jadi Kalsel ke-76. Program ini menjadi salah satu upaya strategis untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat.

"Salah satu insentif yang diberikan berupa pembebasan penuh sanksi administrasi atau denda pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)," ujarnya.

Untuk kendaraan roda empat atau lebih, pemerintah provinsi memberikan diskon sebesar 10% pada pokok PKB tahun berjalan. Sementara itu, pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga menikmati potongan yang lebih besar, yaitu 20%. Masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan dari luar daerah juga mendapat keuntungan. Kendaraan yang masuk dari luar wilayah memperoleh diskon pokok PKB sebesar 50% untuk tahun pertama dan 50% lagi untuk tahun kedua. Apabila mutasi dilakukan dalam daerah atau melalui proses balik nama, diskon pokok PKB yang diberikan adalah 50% untuk tahun berjalan.

Program insentif ini merupakan hasil kerja sama antara Bapenda Provinsi Kalsel, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalsel, serta PT Jasa Raharja Cabang Kalsel. Kolaborasi ini memastikan bahwa seluruh proses pembayaran dan pengajuan keringanan pajak dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti bagi masyarakat.

Peresmian Masjid Raya dan Tema Hari Jadi

Dalam rangkaian acara yang sama, Gubernur Kalsel, Muhidin, bersama Wakil Gubernur dan Forkopimda Kalsel, meresmikan Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari. Peresmian ini dilakukan pada puncak peringatan Hari Jadi ke-76 Provinsi Kalimantan Selatan. Acara ini dihadiri oleh ribuan warga yang antusias mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan.

Tema yang diusung tahun ini adalah "Tugul Maharagu, Bagawi Laju, Banua Maju". Tema tersebut mencerminkan semangat untuk menjaga capaian yang telah dicapai, bekerja secara sungguh-sungguh dan berkelanjutan, serta mendorong kemajuan Banua. Gubernur Kalsel, Muhiddin, menegaskan bahwa peringatan hari jadi kali ini sengaja digelar dengan pendekatan yang lebih agamis dan sederhana. Masjid yang terletak di kawasan perkantoran Pemprov Kalsel ini diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga menjadi fasilitas keagamaan yang memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Insentif Pajak Kalsel

Berapa lama program insentif pajak kendaraan bermotor berlaku? Program insentif ini berlaku mulai tanggal 14 Agustus hingga 30 November 2026. Masyarakat dapat memanfaatkan keringanan pajak selama periode tersebut dengan mengunjungi kantor Bapenda atau layanan terkait.

Siapa saja yang berhak mendapatkan insentif pajak? Seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah Kalsel berhak mendapatkan insentif. Program ini mencakup kendaraan roda dua, roda tiga, dan roda empat atau lebih dengan persentase diskon yang berbeda-beda.

Bagaimana cara mengajukan insentif pajak? Masyarakat dapat mengajukan insentif langsung di kantor Bapenda Kalsel atau melalui aplikasi TASK yang baru diluncurkan. Pastikan membawa dokumen kendaraan yang lengkap dan valid.

Apakah insentif ini berlaku untuk kendaraan dari luar daerah? Ya, kendaraan yang melakukan mutasi dari luar daerah juga mendapatkan keuntungan. Kendaraan yang masuk dari luar wilayah memperoleh diskon pokok PKB sebesar 50% untuk tahun pertama dan 50% lagi untuk tahun kedua.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program insentif dan aplikasi TASK, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bapenda Kalsel atau menghubungi langsung kantor pelayanan pajak terdekat di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.

Related Reading