Polisi Tangkap 2 Spesialis Curanmor Bersenpi di Cipondoh, 1 Penadah Jadi DPO
Polisi Tangkap 2 Spesialis Curanmor Bersenpi di Cipondoh
Beritabaru1.com – Polisi Tangkap 2 Spesialis Curanmor yang selama ini menjadi incaran warga di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Operasi penangkapan ini berhasil dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota dengan mengamankan dua pelaku yang dikenal sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor. Kedua tersangka tersebut memiliki kebiasaan membawa senjata api setiap kali melakukan aksinya. Tersangka pertama berinisial AS berusia 25 tahun, sedangkan tersangka kedua adalah AGS yang berumur 33 tahun. Selain kedua tersangka tersebut, seorang penerima barang curian bernama S juga berhasil diidentifikasi namun berhasil kabur dan kini tercatat sebagai orang yang dicari (DPO).
Proses Penangkapan Berawal dari Pengaduan Warga
Kombes Eko Bagus Riyadi yang menjabat sebagai Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini bermula dari pengaduan masyarakat yang melaporkan kehilangan kendaraan bermotor. Warga setempat melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario miliknya di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, pada tanggal 7 Juli 2026. Laporan tersebut menjadi titik awal penyelidikan intensif yang dilakukan oleh petugas kepolisian setempat.
"Dari hasil pengembangan, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku," kata Eko pada hari Sabtu (15/8).
Selama proses penangkapan berlangsung, petugas menemukan berbagai barang bukti yang sangat berharga untuk memperkuat kasus. Barang-barang bukti tersebut meliputi satu pucuk senjata api rakitan, lima butir amunisi jenis FN, berbagai jenis kunci seperti kunci T, mata kunci T, kunci magnet, dan kunci L. Selain itu, ditemukan pula sejumlah telepon seluler, kunci sepeda motor, serta satu unit Honda Vario berwarna hitam yang merupakan hasil curian di kawasan Cipondoh.
Modus Operandi dan Jaringan Penadah
Eko menambahkan bahwa senjata api tersebut diduga rutin dibawa oleh para pelaku setiap kali mereka melakukan pencurian. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku telah menjual hasil curian mereka kepada seorang penerima bernama S. Namun, saat upaya penangkapan dilakukan terhadap S, ia berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
"Menurut pengakuan pelaku, mereka sudah beraksi sebanyak empat kali di wilayah Cipondoh dan Ciledug, Kota Tangerang," ungkapnya.
Hingga saat ini, petugas kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta jaringan penadah yang menampung sepeda motor hasil curian. Eko menegaskan bahwa pengembangan kasus masih berlangsung, termasuk pencarian DPO, penelusuran tempat kejadian perkara lainnya, dan pemburuan pihak yang diduga menjadi penadah kendaraan hasil curian. Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, pembaca dapat mengunjungi [halaman berita terbaru di Media Indonesia](https://mediaindonesia.com/nusantara).
Atas perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 306 KUHP dan Pasal 477 KUHP terkait pencurian sepeda motor. Kedua pasal tersebut memiliki ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana kepolisian terus meningkatkan operasi penangkapan terhadap pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban masyarakat.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Curanmor di Cipondoh
Apa yang harus dilakukan warga jika menjadi korban curanmor? Warga disarankan segera melaporkan kejadian ke kepolisian terdekat dan memberikan informasi lengkap mengenai kendaraan yang hilang, termasuk nomor polisi dan ciri-ciri khusus.
Berapa lama tersangka ditahan sebelum proses hukum? Tersangka ditahan di Polres Metro Tangerang Kota hingga proses penyidikan selesai dan keputusan hukum ditetapkan oleh pengadilan.
Apakah ada kemungkinan tersangka lain yang belum tertangkap? Petugas masih melakukan pengembangan kasus untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya tersangka lain atau jaringan penadah yang belum terungkap.
Bagaimana cara mencegah pencurian kendaraan bermotor? Warga disarankan untuk selalu mengunci kendaraan dengan baik, menggunakan kunci tambahan, dan memarkir kendaraan di tempat yang aman serta terang.