Tim Verifikasi Dibentuk, 600 Hektare Hutan Adat Singgersing, Kota Subulussalam Aceh segera Diakui Negara
Verifikasi Hutan Adat Kampong Singgersing Dimulai, 600 Hektare Siap Diakui Negara
Beritabaru1.com – Kawasan hutan seluas 600 hektare di Kampong Singgersing, yang terletak dalam Kemukiman Batu-Batu, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, kini tengah menjalani proses verifikasi untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai hutan adat. Langkah ini diawali dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Nomor 21 Tahun 2026 yang ditetapkan pada Senin, 11 Agustus 2026 lalu. Keputusan tersebut sekaligus menandai pembentukan Tim Terpadu Verifikasi yang bertugas melakukan penilaian teknis terhadap permohonan penetapan status hutan adat di wilayah tersebut.
Keputusan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Republik Indonesia ini menjadi tonggak penting dalam memastikan bahwa seluruh kriteria dan persyaratan untuk menjadi hutan adat telah terpenuhi. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila hasil verifikasi teknis menunjukkan bahwa hutan yang diusulkan memenuhi semua kriteria, maka Kampong Singgersing memiliki peluang besar untuk memperoleh penetapan status hutan adat dari pemerintah melalui Kementerian Kehutanan.
Profesor Teuku Muttaqin Mansur Sambut Positif
Profesor Teuku Muttaqin Mansur, Guru Besar Peradilan Adat Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) serta Ketua Tim Peneliti Hutan Adat USK dan anggota tim terpadu verifikasi teknis hutan adat, menyampaikan apresiasi terhadap terbitnya keputusan tersebut. Dalam pernyataannya kepada Media Indonesia pada Sabtu (15/8), ia menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah strategis yang perlu dibuktikan melalui verifikasi teknis.
"Terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Nomor 21 Tahun 2026 ini merupakan langkah penting. Selanjutnya, kita akan melihat dan membuktikan melalui verifikasi teknis apakah seluruh kriteria Hutan Adat yang diusulkan dapat terpenuhi," kata Teuku Muttaqin Mansur.
Menurutnya, jika hasil verifikasi menyatakan bahwa seluruh kriteria hutan adat telah terpenuhi, maka pengakuan Hutan Adat Kampong Singgersing akan menambah jumlah hutan adat yang diakui negara di kawasan Provinsi Aceh. Sejak tahun 2023, Aceh telah mengakui sebanyak 8 Hutan Adat Mukim yang tersebar di tiga kabupaten, yaitu 3 lokasi di Kabupaten Bireuen, 3 di Kabupaten Pidie, dan 2 lagi di Kabupaten Aceh Jaya.
"Ketika proses Kampong Singgersing ini berhasil sampai pada penetapan, tentu menjadi perkembangan penting bagi pengakuan hutan Mukim di Aceh dan nusantata," jelas Prof Teuku Muttaqin Mansur yang lahir di Meunasah Mulieng, Kemukiman Beuracan, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Model Baru Berbasis Kampong
Keunikan dari pengakuan hutan adat di Kampong Singgersing terletak pada model baru yang ditawarkan, yaitu subjek berbasis Kampong, bukan Mukim seperti yang selama ini berlaku. Hal ini menjadikan proses kelahiran Hutan Adat Kampong Singgersing sebagai model penting dalam melihat perkembangan pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adat di Aceh.
Pengakuan hutan adat tidak hanya menyangkut status kawasan hutan, tetapi juga berkaitan dengan keberadaan masyarakat hukum adat, kelembagaan adat, dan wilayah adat. Selain itu, hubungan masyarakat dengan sumber daya alam yang telah berlangsung secara turun-temurun menjadi faktor krusial dalam proses pengakuan ini.
Profesor Teuku Muttaqin Mansur yang juga menjabat sebagai Sekretaris Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PRHIA) USK, kali ini mengikuti pengalaman keduanya dalam tim terpadu Kementerian Kehutanan untuk proses verifikasi hutan adat. Sebelumnya, pada tahun 2023, ia telah dipercaya sebagai anggota Tim Terpadu untuk verifikasi hutan adat di Aceh. Keterlibatannya dalam Timdu ini menjadi bagian dari kontribusi kampus dalam mendukung pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta wilayah kelola adat di Aceh.
Dengan terbitnya Keputusan Dirjen Perhutanan Sosial Nomor 21 Tahun 2026 tanggal 11 Agustus 2026, proses menuju penetapan Hutan Adat Kampong Singgersing kini memasuki tahapan verifikasi teknis. Profesor Teuku Muttaqin Mansur menutup pernyataannya dengan harapan agar seluruh proses berjalan lancar dan Hutan Adat Kampong Singgersing segera menjadi kenyataan yang diakui dan ditetapkan oleh pemerintah.
"Mari kita dukung dan doakan bersama semoga seluruh proses berjalan lancar. Semoga Hutan Adat Kampong Singgersing segera menjadi kenyataan, diakui dan ditetapkan oleh pemerintah," tambah putra dari Teuku Mansur Meureudu itu.
Sementara itu, Profesor Sulaiman Tripa, Wakil Ketua Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat (PR-HIA) yang juga Pakar Hukum Adat Universitas Syiah Kuala (USK), memberikan pandangannya mengenai luas kawasan hutan adat yang diusulkan dalam proses ini.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Tim Verifikasi Dibentuk 600 Hektare Hutan?Tim Verifikasi Dibentuk 600 Hektare Hutan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Tim Verifikasi Dibentuk 600 Hektare Hutan matter?Tim Verifikasi Dibentuk 600 Hektare Hutan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.