Anggota DPRD Diduga Jadi Perantara dalam Kasus Bupati Pemalang Nonaktif
DPRD Diduga Berperan sebagai Penghubung dalam Perkara Pemerasan Bupati Pemalang Nonaktif
Beritabaru1.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dari DPRD dalam perkara pemerasan yang berkaitan dengan Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Peran yang ditelusuri berada dalam klaster dugaan pemerasan terhadap Anom, yang turut melibatkan seorang anggota Polri yang bertugas di KPK serta ayahnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pihak legislatif diduga menjadi penghubung dalam rangkaian perkara tersebut. Penelusuran ini dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi dari lingkungan DPRD Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Kabupaten Pemalang.
“Yang menjadi perantara ini diduga adalah pihak-pihak di DPRD,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Kamis (9/9).
Pemeriksaan saksi menjadi bagian penting untuk mengurai komunikasi, aliran informasi, serta pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam dugaan pemerasan. KPK belum menyebutkan secara rinci bentuk perantaraan yang sedang didalami maupun kedudukan hukum para saksi yang telah dipanggil.
Pemeriksaan Saksi dari DPRD Jawa Tengah dan Pemalang
Pada Selasa, 8 September, KPK memanggil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah Imam Teguh Purnomo untuk memberikan keterangan. Sehari kemudian, Rabu, 9 September, penyidik juga meminta keterangan dua anggota DPRD Kabupaten Pemalang, yakni Nuryani dan Fahmi Hakim.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan klaster dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro. Status mereka dalam proses pemeriksaan adalah saksi. Keterangan dari para saksi diperlukan untuk melengkapi penyidikan dan membantu penyidik memetakan hubungan antarpihak dalam perkara yang sedang berjalan.
Kasus ini memiliki dua klaster dugaan pemerasan. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan permintaan uang terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Klaster berikutnya menyangkut dugaan pemerasan yang menargetkan Anom melalui tawaran pengurusan perkara di KPK.
OTT dan Empat Tersangka
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Anom Widiyantoro pada 28 Juli 2026. Penangkapan dilakukan pada hari yang sama dengan pelaksanaan operasi tersebut. Dua hari setelahnya, pada 30 Juli 2026, lembaga antirasuah mengumumkan hasil operasi dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua rangkaian dugaan pemerasan.
Dalam klaster pertama, Anom ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris. Keduanya diduga berkaitan dengan permintaan uang kepada beberapa perangkat daerah dan pihak swasta.
Dugaan tersebut mencakup pengumpulan dana untuk kepentingan pribadi. Mohamad Haris diduga menjadi pihak yang digunakan untuk menyampaikan atau mengoordinasikan permintaan uang kepada sejumlah pihak. Total dana yang disebut terkumpul dalam rangkaian ini mencapai Rp1,98 miliar.
Perkara dugaan pemerasan terhadap jajaran pemerintahan daerah memiliki dampak serius karena menyentuh tata kelola pelayanan publik. Perangkat daerah menjalankan fungsi administratif dan program pemerintah daerah, sehingga setiap dugaan tekanan untuk menyerahkan uang perlu ditelusuri secara menyeluruh. Penyidikan juga penting untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang mengetahui, membantu, atau menerima manfaat dari praktik tersebut.
Klaster Dugaan Pemerasan terhadap Anom
Klaster kedua menempatkan Anom Widiyantoro sebagai pihak yang diduga menjadi sasaran pemerasan. Dalam bagian perkara ini, KPK menetapkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, sebagai tersangka.
Setya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK. Ia diduga memberikan informasi mengenai proses administrasi penanganan perkara kepada Lilik. Informasi itu kemudian diduga dipakai Lilik untuk meminta uang kepada Anom.
Lilik diduga menawarkan bantuan pengurusan perkara di KPK kepada Anom. Dugaan penawaran tersebut menjadi titik penting dalam penyidikan karena berkaitan dengan penggunaan informasi mengenai proses administrasi penanganan perkara untuk kepentingan pribadi.
Penanganan perkara ini memperlihatkan perbedaan karakter di antara dua klaster yang sedang diusut. Pada satu sisi, penyidik mendalami dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan Anom dan pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang maupun swasta. Pada sisi lain, KPK mengusut dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya dan Lilik.
Pemeriksaan terhadap unsur DPRD menjadi relevan untuk menjelaskan apakah ada komunikasi atau peran tertentu yang menghubungkan para pihak dalam klaster kedua. Namun, pemanggilan sebagai saksi tidak serta-merta berarti seseorang menjadi tersangka. Status hukum setiap pihak ditentukan melalui proses penyidikan dan kecukupan alat bukti.
KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa. Pengembangan perkara dapat mencakup pemeriksaan saksi tambahan, pendalaman dokumen, serta penelusuran informasi yang berkaitan dengan dugaan permintaan maupun penyerahan uang. Fokusnya adalah memastikan setiap peran dalam dua klaster dugaan pemerasan dapat dijelaskan secara utuh melalui proses hukum yang berlaku.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Anggota DPRD Diduga Jadi Perantara?Anggota DPRD Diduga Jadi Perantara is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Anggota DPRD Diduga Jadi Perantara matter?Anggota DPRD Diduga Jadi Perantara matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.