Koalisi Sipil Soroti Kualitas Calon Hakim Agung yang tak Paham Hukum Dasar
Koalisi Sipil Mengkritik Seleksi Calon Hakim Agung 2026
Beritabaru1.com – Sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Sipil menyoroti proses seleksi calon hakim agung tahun 2026 yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Fokus utama kritik terletak pada pemahaman para kandidat terhadap teori hukum dasar. Pada hari Jumat tanggal 7 Agustus, KY mengumumkan 14 nama yang berhasil lolos tahap wawancara, termasuk calon hakim ad hoc untuk bidang HAM dan Tipikor.
Para kandidat tersebut akan melanjutkan proses dengan uji kepatutan dan kelayakan atau yang dikenal sebagai fit and proper test di hadapan Komisi III DPR RI.
Kritik Terhadap Kecepatan Pengumuman
M Isnur, Ketua Umum YLBHI, menyatakan bahwa keputusan KY patut dipertanyakan mengingat pengumuman dilakukan kurang dari empat jam setelah sesi wawancara terakhir selesai. Menurutnya, deliberasi yang dilakukan secara kilat tidak mencerminkan kualitas peserta yang dinyatakan lulus.
"Deliberasi kilat KY tidak sejalan dengan kualitas peserta yang menerima kelulusan. Berdasarkan hasil pemantauan masyarakat sipil, beberapa peserta dengan kualitas jawaban pendalaman substansi yang sangat menyedihkan dan integritas yang sangat patut dipertanyakan justru lulus seleksi pada tingkat KY," demikian pernyataan koalisi sipil pada Kamis (13/8).
Partisipasi Publik yang Menyempit
Isnur juga menyoroti proses partisipasi publik yang dinilai lebih sempit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sebelumnya, masyarakat dapat hadir secara langsung dan mengajukan pertanyaan kepada para calon. Namun pada tahun ini, pertanyaan hanya disampaikan melalui YouTube dan tidak semuanya dibacakan kepada kandidat.
"Esensi partisipasi publik bukan sekadar memberikan akses kepada masyarakat untuk menjadi penonton, melainkan memberikan ruang nyata dan bermakna bagi publik untuk turut menguji kelayakan CHA," katanya.
Kualitas Calon yang Dipertanyakan
Selain mekanisme seleksi, kualitas para kandidat juga menjadi perhatian. Pemantauan masyarakat sipil menunjukkan adanya calon yang dinilai tidak memahami teori dasar hukum, peraturan perundang-undangan, maupun isu terkait kamar peradilan yang dituju.
Salah satu contoh yang disoroti adalah jawaban calon mengenai rechterlijk pardon atau putusan pemaafan hakim, yang disebutnya dipersamakan dengan alasan pemaaf. Kandidat lain juga kesulitan menyebutkan ketentuan mengenai upaya paksa yang dapat diajukan praperadilan dalam KUHAP baru.
"Kualitas jawaban beberapa calon sangat jauh dari standar minimal kualitas seorang hakim agung," tegas Isnur.
Kualitas Pertanyaan Panelis
Kualitas pertanyaan yang diajukan panelis juga dinilai menjadi masalah. Banyak pertanyaan yang bersifat formalitas, berulang, dan bertele-tele sehingga tidak cukup menggali kapasitas, integritas, independensi, serta kemampuan berpikir para calon hakim agung.
"Waktu wawancara seharusnya dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menguji kualitas dan integritas setiap calon, bukan justru sebagai ajang unjuk pengetahuan dari panelis," tutur Isnur.
Dampak Terhadap Sistem Peradilan
YLBHI dan organisasi masyarakat sipil menekankan pentingnya persoalan ini karena hakim agung memiliki posisi strategis dalam menjaga konsistensi penerapan hukum melalui pemeriksaan perkara di tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Selain itu, mereka juga berperan dalam penyusunan Peraturan Mahkamah Agung serta berbagai kebijakan internal peradilan.
"Jika peran krusial ini dipegang oleh Hakim Agung yang tidak berkualitas, putusan yang dihasilkan nantinya akan berpotensi memperparah inkonsistensi putusan, sehingga kesatuan penerapan hukum akan semakin sulit untuk dicapai," kata Isnur.
Tuntutan Transparansi
Mereka menilai proses seleksi yang berjalan menunjukkan KY tidak serius dalam memastikan calon terbaik untuk menduduki posisi hakim agung. Kelolosan kandidat yang kualitas dan integritasnya dipertanyakan juga disebut berpotensi menunjukkan adanya favoritisme apabila tidak didasarkan pada penilaian objektif.
"Jika, dan hanya jika, pemilihan itu dilakukan berdasarkan favoritisme, bukan hasil penilaian objektif atas proses seleksi, lebih baik ditunjuk saja dari awal proses dan tidak perlu membuang anggaran negara untuk melaksanakan proses seleksi," tukas Isnur.
Atas berbagai persoalan tersebut, YLBHI bersama Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Transparency International Indonesia (TII), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), KontraS, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KY menjelaskan kepada publik pertimbangan dan penilaian dalam menentukan 14 calon yang dinyatakan lolos. Mereka juga meminta DPR, khususnya Komisi III, menjalankan fit and proper test secara menyeluruh, objektif, dan bertanggung jawab untuk memastikan calon yang disetujui benar-benar memiliki integritas, kapasitas, dan kompetensi yang memadai sebagai hakim agung.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Koalisi Sipil Soroti Kualitas Calon Hakim?Koalisi Sipil Soroti Kualitas Calon Hakim is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Koalisi Sipil Soroti Kualitas Calon Hakim matter?Koalisi Sipil Soroti Kualitas Calon Hakim matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.