KPK Berencana Panggil Ajudan Menhut Hingga Kapolres Kuansing
KPK Siap Memanggil Ajudan Menhut dan Kapolres Kuansing dalam Penyidikan
Beritabaru1.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan langkah untuk memanggil dua saksi kunci dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby. Kedua pihak yang akan diperiksa adalah ajudan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, serta Kapolres Kuansing, Ajun Komisaris Besar Polisi Hidayat Perdana.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaga antirasuah tersebut memiliki peluang kuat untuk mendengar keterangan dari kedua orang ini. Hal ini berkaitan erat dengan proses penyidikan, khususnya menyangkut pengembalian amplop yang diduga berisi 14.000 dolar Singapura oleh Raja Juli Antoni.
Tentunya penyidik membutuhkan keterangan untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan proses pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri kepada pihak-pihak di Pemerintah Kabupaten Kuansing ya, terutama soal jumlah pengembalian yang ada gap, ada selisih dari jumlah yang diberikan, kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/8).
Detail Selisih Uang dalam Amplop
Menurut penjelasan Budi, para penyidik KPK saat ini menduga terdapat ketidaksesuaian jumlah antara amplop yang diserahkan Suhardiman kepada Raja Juli dengan amplop yang dikembalikan sang menteri. Amplop pertama berisi 14.000 dolar Singapura, sedangkan amplop yang dikembalikan melalui ajudan Raja Juli nilainya berkisar 12.000 dolar Singapura.
Selisih 2.000 dolar Singapura itu tentu penyidik akan telusuri dan dalami kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui mengapa ada selisih antara pemberian dan pengembalian tersebut, termasuk tentunya jika memang pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri itu difasilitasi atau ada pihak-pihak yang kemudian mengetahui dan membantu proses serta mekanisme pengembalian itu, katanya.
Riwayat Operasi dan Penetapan Tersangka
KPK sebelumnya telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dua hari kemudian, tepatnya pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021–2026. Ketiga tersangka tersebut adalah Suhardiman, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Selain kasus suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Penjelasan Raja Juli Antoni
Usai namanya terseret dalam perkara ini, Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi pada 3 Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa saat menerima audiensi dari Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop tertutup map. Raja Juli baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
Mengingat hal tersebut, Raja Juli memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tanpa mengetahui isinya. Proses pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan Raja Juli di Kabupaten Kuansing.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Namun, pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan bahwa laporan Raja Juli ditolak karena lembaga tersebut masih mengusut pemberian tersebut secara lebih mendalam.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KPK Berencana Panggil Ajudan Menhut Hingga?KPK Berencana Panggil Ajudan Menhut Hingga is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KPK Berencana Panggil Ajudan Menhut Hingga matter?KPK Berencana Panggil Ajudan Menhut Hingga matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.