Beritabaru1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Meski Ada Pro Kontra, DPR Kebut RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember

Published September 7, 2026 · Updated September 7, 2026 · By Mark Jones - beritabaru1.com

Foto : Mark Jones - beritabaru1.com

Target Pengesahan RUU Perampasan Aset Ditetapkan 15 Desember 2026, DPR Tekadkan Jadwal Meski Kontroversi Masih Berlangsung

Beritabaru1.com – Parlemen Indonesia telah mengunci satu tanggal penting dalam agenda legislasi antikorupsi: 15 Desember 2026. Pada hari itu, Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dijadwalkan menerima palu pengesahan di sidang paripurna. Keputusan ini diambil meskipun wacana publik mengenai substansi dan mekanisme aturan tersebut masih jauh dari kata selesai. Sebagian kalangan menilai RUU ini sebagai instrumen krusial untuk mengejar harta hasil kejahatan yang selama ini sulit ditelusuri, sementara pihak lain khawatir kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum berpotensi melampaui batas jika tidak dibatasi secara ketat.

Komitmen Pimpinan DPR dan Peringatan terhadap Penyalahgunaan Kewenangan

Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, secara terbuka menegaskan bahwa jadwal pengesahan tidak akan digeser meskipun tekanan dari berbagai arah terus mengalir. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (7/9), Sahroni menyampaikan bahwa penuntasan pembahasan merupakan bagian dari janji pimpinan lembaga legislati kepada publik.

"Tetapi sesuai janji pimpinan DPR, 15 Desember dipastikan diketok. Kita enggak mau ada hal-hal nanti setelah perampasan aset ini diketok, jangan sampai nuntut lagi hal-hal yang lain."

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa DPR tidak ingin proses legislasi ini terus-menerus dibayangi oleh tuntutan revisi atau tambahan pasal setelah undang-undang berlaku. Sahroni mengakui bahwa penyusunan naskah RUU Perampasan Aset bukanlah pekerjaan ringan. Ia meminta seluruh pemangku kepentingan memahami kompleksitas proses legislasi yang sedang berlangsung, termasuk dinamika politik dan teknis hukum yang melatarbelakangi setiap klausul.

Di sisi lain, Sahroni memberikan peringatan tegas: aturan perampasan aset tidak boleh berubah menjadi alat bagi aparat penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang. Ia menekankan bahwa tujuan utama dari seluruh kerangka regulasi ini adalah memberantas pelaku korupsi, bukan membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang negara.

"Perampasan aset ini pedomannya satu, bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu."

Perdebatan tentang Ruang Lingkup Tindak Pidana

Salah satu titik panas dalam pembahasan RUU ini menyangkut daftar tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa naskah saat ini mencakup 13 jenis tindak pidana. Sebagian dari kategori tersebut memiliki kemiripan karakteristik dengan korupsi, terutama karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan negara maupun kepentingan masyarakat luas.

Habiburokhman mengakui bahwa Komisi III menerima desakan agar pengesahan dilakukan secepat mungkin. Namun, ia juga mengakui bahwa perdebatan internal mengenai cakupan pasal-pasal tersebut belum sepenuhnya mereda. Ketidaksepakatan muncul terutama pada pertanyaan apakah seluruh 13 kategori tersebut memang perlu dimasukkan dalam satu payung hukum yang sama, atau apakah sebagian di antaranya lebih tepat ditangani melalui mekanisme pidana konvensional.

"Kita itu bikin undang-undang itu harus berpikir jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power."

Peringatan Habiburokhman ini menyentuh inti kekhawatiran yang selama ini dilontarkan oleh organisasi masyarakat sipil dan akademisi hukum: tanpa batasan prosedural yang jelas, kewenangan perampasan aset dapat berubah menjadi instrumen represi. Ia menegaskan bahwa kehati-hatian dalam merancang mekanisme pembuktian, standar bukti, serta hak-hak terdakwa harus menjadi prioritas agar undang-undang tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Konteks dan Implikasi bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

RUU Perampasan Aset hadir di tengah catatan panjang Indonesia dalam mengejar aset hasil kejahatan. Selama bertahun-tahun, lembaga antikorupsi dan aparat penegak hukum menghadapi kesulitan struktural ketika pelaku korupsi berhasil memindahkan, menyembunyikan, atau mengkonversi harta ke dalam bentuk-bentuk yang sulit dilacak. Kerangka hukum pidana konvensional, yang berfokus pada penjatuhan hukuman badan dan denda terhadap terdakwa, sering kali tidak memadai untuk mengejar kekayaan yang telah berpindah tangan jauh sebelum proses peradilan dimulai.

Model perampasan aset yang diadopsi banyak negara—mulai dari Inggris dengan Proceeds of Crime Act hingga Australia dengan Criminal Assets Act—memungkinkan negara menyita harta yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap individu. Pendekatan ini mengubah beban pembuktian: negara tidak lagi harus membuktikan siapa pelakunya, melainkan cukup menunjukkan bahwa harta tersebut berasal dari aktivitas kriminal.

Di Indonesia, keberadaan undang-undang semacam ini diharapkan memperkuat efektivitas kerja Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan lembaga penegak hukum lainnya dalam memulihkan kerugian negara. Namun, efektivitas tersebut sangat bergantung pada desain prosedural yang seimbang—cukup tegas untuk mengejar aset, tetapi cukup ketat untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara yang belum tentu bersalah.

Dengan tenggat 15 Desember 2026 yang kini menjadi komitmen resmi pimpinan DPR, seluruh pihak—pemerintah, masyarakat sipil, dunia usaha, dan lembaga peradilan—berada pada posisi untuk mengawasi bagaimana undang-undang ini akan diimplementasikan setelah berlaku. Tantangan sesungguhnya bukan lagi apakah RUU ini akan disahkan, melainkan apakah mekanisme yang diadopsi mampu mencegah korupsi tanpa menciptakan bentuk baru dari ketidakadilan prosedural.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Meski Ada Pro Kontra DPR Kebut?

Meski Ada Pro Kontra DPR Kebut is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Meski Ada Pro Kontra DPR Kebut matter?

Meski Ada Pro Kontra DPR Kebut matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.