Beritabaru1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Pakar Nilai Indikasi TPPU dalam Perkara Febrie Adriansyah Cukup Kuat

Published Agustus 13, 2026 · Updated Agustus 13, 2026 · By Mark Brown - beritabaru1.com

Foto : Mark Brown - beritabaru1.com

Yenti Garnasih: Pakar Nilai Indikasi TPPU dalam Perkara Febrie Adriansyah Menemukan Bukti Kuat

Beritabaru1.com – Pakar Nilai Indikasi TPPU dalam Perkara Febrie Adriansyah, Yenti Garnasih, menyatakan bahwa terdapat indikasi kuat adanya tindak pidana pencucian uang dalam kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah. Sebagai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Yenti memberikan analisis mendalam berdasarkan bukti-bukti material yang ditemukan selama proses penyelidikan berlangsung.

Menurut Yenti, salah satu bukti paling signifikan yang mendukung dugaan pencucian uang adalah temuan sejumlah uang tunai serta emas batangan saat petugas melakukan penggeledahan di kediaman Febrie. Ia menekankan bahwa jumlah harta benda yang ditemukan tersebut perlu ditelusuri lebih mendalam, mengingat besaran tersebut terasa tidak proporsional dengan kapasitas Febrie sebagai seorang aparat penegak hukum yang seharusnya memiliki penghasilan sesuai pangkatnya.

"Kita melihat bahwa indikasi ke arah itu terutama TPPU ada banget. Di rumahnya ada sejumlah itu (uang dan emas batangan) yang tidak pantas dengan dia," kata Yenti kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Lebih jauh, pakar tersebut menyoroti potensi tindak pidana korupsi yang mungkin dilakukan oleh aparatur penegak hukum saat menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Praktik tersebut dapat mencakup berbagai bentuk seperti penerimaan suap, gratifikasi, hingga pemerasan yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir.

"Dia itu ada kemungkinannya adalah bahwa mereka melakukan korupsi karena memberantas korupsi dengan korupsi. Mau memberantas korupsi tapi dia menerima suap atau gratifikasi atau memeras," ujarnya.

Kaitan dengan Tata Kelola Pemerintahan dan Tiga Pilar Kekuasaan

Yenti mengaitkan persoalan ini dengan buruknya tata kelola pemerintahan serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang masih marak terjadi. Ia menilai bahwa penyalahgunaan kewenangan menjadi salah satu faktor yang turut memperburuk kondisi tersebut dan menyebabkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara.

"Korupsi kenapa banyak sekali, ini kan ada kaitannya dengan nepotisme, KKN, itu berarti ada masalah eksekutif yang abuse penyalahgunaan kewenangan atau melawan hukum merugikan keuangan negara," jelas dia.

Menurut Yenti, kondisi ini menunjukkan rapuhnya tiga pilar kekuasaan negara, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ia menilai bahwa ketiganya sudah cenderung korup dan terlibat dalam praktik pencucian uang yang semakin kompleks dan sulit dilacak.

"Ini sudah semakin memperlihatkan bahwa tiga pilar semuanya sudah rapuh. Eksekutif, legislatif dan yudikatif sudah rapuh, cenderung korup dan pencucian uang," imbuhnya.

Koreksi Istilah "Kriminalisasi" dalam Pernyataan Febrie

Selain menyoroti dugaan TPPU, Yenti turut mengkritik pernyataan Febrie yang sebelumnya mengaku dikriminalisasi. Ia menilai istilah tersebut perlu diluruskan karena secara hukum yang dapat dikriminalisasi adalah suatu perbuatan, bukan seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Istilah kriminalisasi itu juga salah. Saya sebagai orang kampus harus meluruskan. Kalau istilah kriminalisasi adalah satu proses. Misalnya dulu kita belum punya undang-undang pencucian uang, tiba-tiba kita punya pencucian uang, namanya kita mengkriminalisasi perbuatan menikmati hasil kejahatan itu sekarang namanya TPPU," jelas dia.

Yenti menerangkan, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta dapat disebut sebagai kriminalisasi. Menurut dia, kriminalisasi berkaitan dengan proses ketika suatu perbuatan yang sebelumnya belum dikategorikan sebagai tindak pidana kemudian ditetapkan sebagai perbuatan pidana melalui aturan hukum yang baru.

"Yang dikriminalisasi itu perbuatan. Loh ini tidak ada undang-undangnya kok saya bisa dipidana, itu namanya kriminalisasi," ujarnya.

Maka dari itu, Yenti menilai istilah yang lebih tepat untuk menggambarkan pernyataan Febrie adalah merasa dirinya dikriminalkan. Dalam konteks tersebut, Febrie diduga merasa tidak seharusnya berstatus sebagai tersangka atau tidak memiliki indikasi pidana, tetapi kemudian ditetapkan sebagai tersangka akibat dugaan penyalahgunaan kekuasaan maupun tekanan dari pihak tertentu.

"Mungkin yang dimaksud dia adalah dikriminalkan. Artinya, dia mengatakan bahwa saya sebetulnya tidak harus jadi tersangka, awalnya tidak harus terindikasi kemudian jadi tersangka. Tapi, saya dipaksakan karena ada abuse of power atau ada pemaksaan dari atasan yang setingkat itu," pungkasnya.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Febrie Adriansyah

Apa itu TPPU? TPPU adalah singkatan dari Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu tindak pidana yang dilakukan dengan menyembunyikan atau mengalihkan sumber kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana.

Mengapa indikasi TPPU dalam kasus Febrie dianggap kuat? Indikasi TPPU dianggap kuat karena adanya temuan uang tunai dan emas batangan yang tidak proporsional dengan penghasilan Febrie sebagai aparat penegak hukum.

Apa perbedaan antara kriminalisasi dan dikriminalkan? Kriminalisasi adalah proses penetapan suatu perbuatan sebagai tindak pidana, sedangkan dikriminalkan merujuk pada perasaan seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka padahal merasa tidak seharusnya.

Kapan pernyataan Yenti Garnasih disampaikan? Pernyataan Yenti Garnasih disampaikan pada Rabu, 12 Agustus 2026 kepada wartawan.

Related Reading