Pengamat Hukum Sebut Upaya Praperadilan Jangan Sampai Jadi Ruang Lobi Politik
Pengamat Hukum Sebut Upaya Praperadilan: Waspada Ruang Lobi Politik
Beritabaru1.com – Pengamat Hukum Sebut Upaya Praperadilan Jangan Sampai Menjadi Alat Politik. Mohammad Saleh Gawi, seorang pengamat hukum terkemuka, menyampaikan pesan penting kepada masyarakat Indonesia. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memantau secara saksama jalannya proses hukum yang menyangkut Febrie Adriansyah. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ini menjadi sorotan publik setelah mengajukan gugatan praperadilan. Saleh menekankan bahwa perkara tersebut tidak boleh dijadikan ajang permainan politik atau alat penguasa.
Konteks Hukum dan Politik dalam Kasus Febrie
Menurutnya, hubungan antara hukum dan politik dalam kehidupan berbangsa memang tidak bisa dipisahkan. Namun, ia merasa prihatin ketika proses peradilan justru harus tunduk pada kepentingan politik tertentu. Dalam diskusi yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi di Jakarta Pusat pada Sabtu (15/8/2026), Saleh menyampaikan pandangannya secara mendalam. Ia menjelaskan bahwa masyarakat perlu waspada terhadap potensi penyalahgunaan mekanisme hukum untuk tujuan politik.
Politik tanpa hukum, kekuasaan menjadi liar. Sebaliknya, hukum tanpa politik, kekuasaan menjadi mandul. Masalahnya sekarang adalah ketika hukum sering ditundukkan untuk kepentingan politik, melindungi kawan dan menyerang lawan.
Mekanisme Praperadilan yang Seharusnya
Gugatan yang diajukan Febrie terkait penyitaan barang bukti senilai 74 kilogram emas serta uang sebesar Rp476 miliar oleh Kejaksaan Agung merupakan hak konstitusional tersangka. Meskipun demikian, Saleh mengingatkan agar mekanisme praperadilan tidak disalahgunakan sebagai cara memperpanjang waktu penyidikan. Pengamat Hukum Sebut Upaya Praperadilan harus tetap pada koridornya sebagai instrumen keadilan, bukan alat politik.
Praperadilan adalah jalan keluar untuk menguji proses hukum. Tetapi jangan sampai mekanisme tersebut justru membuka ruang dan waktu untuk lobi politik.
Indikasi Penyalahgunaan dalam Kasus Ini
Saleh juga menyoroti beberapa hal mencurigakan sejak awal penanganan kasus ini. Salah satunya adalah perpindahan perkara dari Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung yang menimbulkan pertanyaan. Selain itu, penerapan prinsip kesetaraan di hadapan hukum menjadi bahan diskusi publik ketika tersangka dipindahkan ke tahanan KPK tanpa borgol dan rompi seperti tersangka korupsi lainnya. Hal ini menunjukkan adanya perlakuan istimewa yang perlu diawasi.
Yang paling kasat mata adalah ketika tersangka diantar ke tahanan KPK tanpa borgol dan rompi seperti tersangka korupsi yang lain. Ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai prinsip equality before the law.
Rekomendasi untuk Masyarakat dan Aparat Hukum
Sebagai penutup, Saleh memberikan beberapa rekomendasi penting. Pertama, masyarakat harus aktif memantau setiap perkembangan kasus melalui media dan laporan resmi. Kedua, aparat hukum perlu memastikan transparansi dalam setiap langkah prosedural. Ketiga, Pengamat Hukum Sebut Upaya Praperadilan harus tetap menjadi mekanisme yang adil dan tidak bias. Dengan demikian, keadilan dapat terwujud tanpa campur tangan kepentingan politik yang berlebihan.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Praperadilan
Apa itu gugatan praperadilan?
Gugatan praperadilan adalah upaya hukum yang diajukan tersangka atau terdakwa untuk menguji keabsahan proses hukum, seperti penyitaan barang bukti atau penahanan, sebelum persidangan dimulai.
Mengapa kasus Febrie menarik perhatian publik?
Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan penyitaan barang bukti bernilai besar dan perlakuan istimewa terhadap tersangka yang dipindahkan ke tahanan KPK tanpa borgol dan rompi.
Bagaimana peran Pengamat Hukum dalam kasus ini?
Pengamat Hukum Sebut Upaya Praperadilan sebagai pengawas independen yang memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik.
Kapan diskusi Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi diselenggarakan?
Diskusi tersebut diselenggarakan pada Sabtu (15/8/2026) di Jakarta Pusat, dihadiri oleh berbagai pihak terkait termasuk Saleh Gawi sebagai narasumber utama.