Beritabaru1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Reformasi Hukum masih Jauh dari Tuntas

Published Agustus 14, 2026 · Updated Agustus 14, 2026 · By Matthew Martin - beritabaru1.com

Foto : Matthew Martin - beritabaru1.com

Reformasi Hukum: Masih Banyak Jalan yang Harus Ditempuh

Beritabaru1.com – Sudah lebih dari delapan dekade Indonesia merdeka, namun perjalanan reformasi hukum nasional terasa belum mencapai tahap penyelesaian yang optimal. Meskipun telah terjadi berbagai perubahan mendasar dalam sistem perundang-undangan, upaya transformasi hukum pasca-era reformasi seolah berjalan di tempat. Negara telah melahirkan banyak regulasi baru serta melakukan transformasi kelembagaan, namun hasilnya belum sepenuhnya memberikan kondisi ideal bagi masyarakat Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti bahwa pembangunan aparat penegak hukum masih menjadi tantangan besar. Dalam wawancaranya dengan wartawan Media Indonesia, Ahmad Punto dan Akhmad Mustain, ia menguraikan empat aspek utama dalam pembangunan hukum yang perlu diperhatikan secara serius.

Empat Pilar Pembangunan Hukum

Menurut Yusril, pembangunan hukum mencakup beberapa dimensi penting yang saling terkait. Pertama adalah pembangunan norma hukum yang menjadi fondasi sistem. Kedua, pembangunan aparatur penegak hukum yang bertugas menjalankan aturan. Ketiga, pembangunan sarana dan prasarana hukum sebagai pendukung operasional. Keempat, membangun budaya hukum baik di kalangan aparat maupun masyarakat.

"Kalau kita lihat, selama era reformasi ini, upaya kita membangun hukum nasional itu luar biasa sebenarnya. Terjadi perubahan-perubahan hukum yang sangat fundamental, mulai dari amandemen konstitusi, sampai kepada perubahan struktur penyelenggara negara kita."

Dari segi normatif, perubahan yang telah dilakukan memang sangat signifikan. Indonesia menciptakan berbagai institusi baru seperti Mahkamah Konstitusi, pengadilan tindak pidana korupsi, serta pengadilan-pengadilan khusus lainnya. Kewenangan Menteri Kehakiman dalam menangani peradilan seluruhnya juga diserahkan kepada Mahkamah Agung. Selain itu, pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan undang-undang korupsi yang lebih tegas menjadi salah satu pencapaian penting.

Aparat Penegak Hukum: Belum Berubah Signifikan

Meskipun perubahan normatif berjalan pesat, Yusril menilai pembangunan aparatur penegak hukum belum menunjukkan kemajuan berarti. Banyak lembaga telah dibentuk untuk menangani korupsi, mulai dari polisi, jaksa, hingga KPK. Kewenangan pengawasan juga diberikan kepada inspektorat jenderal, BPKP, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

"Tapi begitu banyak lembaga-lembaga diciptakan, sekian banyak kita terjadi pergantian personil penegak hukum. Hukum kita itu bukan tambah baik, malah tambah rusak saja."

Yusril memberikan contoh bahwa banyak aparat penegak hukum yang memberikan teladan buruk, baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun KPK. Bahkan dalam Jampidsus yang secara spesifik menangani korupsi, masih terjadi proses suap-menyuap, gratifikasi, dan pemerasan yang merambat hingga ke tingkat bawah. Menurut analisisnya, perubahan ini memerlukan waktu satu generasi. Struktur yang dibangun dan personil yang diganti tidak akan berarti jika tidak disertai kesadaran etik yang kuat serta moralitas tinggi dalam bangsa ini.

Rekomendasi Reformasi Polri Belum Terakomodasi

Dalam hal revisi Undang-Undang Polri, Yusril menyampaikan bahwa tugas Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah merumuskan wajah Polri masa kini dan mendatang. Namun, inisiatif revisi yang datang dari DPR terasa kurang selaras dengan apa yang disampaikan Komisi kepada Presiden. Yusril mengakui bahwa ia tidak bisa memberikan penilaian terlalu jauh karena tidak terlibat langsung dalam proses revisi tersebut. Namun, ia menekankan bahwa penguatan Kompolnas merupakan salah satu hal penting yang seharusnya menjadi bagian dari reformasi kepolisian.

"Kalau yang pokok-pokok masih sama, misalnya Polri itu berada di bawah Presiden, itu masih sama. Yang tidak terakomodasi itu antara lain, misalnya, masalah penguatan Kompolnas. Itu tidak nampak sama sekali."

Dengan demikian, reformasi hukum Indonesia memang masih jauh dari tuntas. Perubahan normatif yang luar biasa belum diimbangi dengan perbaikan aparatur penegak hukum yang memadai. Tanpa kesadaran etik dan moralitas yang kuat, hukum yang telah dibangun berisiko menjadi sia-sia.

FAQ: Reformasi Hukum Indonesia

Apa saja empat pilar pembangunan hukum menurut Yusril Ihza Mahendra?

Empat pilar tersebut meliputi pembangunan norma hukum, aparatur penegak hukum, sarana prasarana hukum, serta budaya hukum di kalangan aparat dan masyarakat.

Mengapa reformasi hukum dinilai belum tuntas?

Perubahan normatif yang signifikan belum diimbangi dengan perbaikan aparatur penegak hukum yang memadai. Banyak lembaga penegak hukum yang masih memberikan teladan buruk.

Apa peran Kompolnas dalam reformasi hukum?

Kompolnas memiliki peran penting dalam pengawasan dan penguatan reformasi kepolisian, namun rekomendasi penguatannya belum sepenuhnya terakomodasi dalam revisi UU Polri.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk reformasi hukum yang efektif?

Menurut Yusril, perubahan memerlukan waktu satu generasi untuk mencapai hasil yang optimal, mengingat struktur dan personil yang diganti harus disertai kesadaran etik yang kuat.

Related Reading