Beritabaru1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Sidang Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka dan Penahanan Febrie Digelar Hari Ini

Published Agustus 19, 2026 · Updated Agustus 19, 2026 · By Emily Davis - beritabaru1.com

Foto : Emily Davis - beritabaru1.com

Sidang Praseradilan Febrie Adriansyah Dimulai

Beritabaru1.com – Pada Rabu, 19 Agustus 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana atas Sidang Gugatan Praseradilan Penetapan Tersangka yang diajukan oleh Febrie Adriansyah. Perkara bernomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini menempatkan Jaksa Agung RI cq. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI sebagai pihak termohon. Agenda utama persidangan adalah menguji apakah prosedur penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

Dasar Hukum dan Agenda Persidangan

Permohonan praseradilan tersebut tercatat masuk ke meja hakim sejak 5 Agustus 2026. Kuasa hukum pemohon, Maqdir Ismail, menjelaskan bahwa gugatan ini menyentuh spektrum persoalan yang luas, mulai dari syarat formal penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) hingga aspek materiil yang melandasi penetapan status tersangka. Dalam konteks Sidang Gugatan Praseradilan Penetapan Tersangka, setiap tahapan prosedur penyidikan menjadi objek pemeriksaan majelis hakim.

"Yang kami uji dalam forum ini adalah prosedur, khususnya sehubungan dengan penetapan tersangka dan penahanan Pak Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung RI," ujar Maqdir di hadapan majelis hakim.

Salah satu poin krusial yang disoroti tim advokat adalah fakta bahwa penetapan tersangka sekaligus penerbitan surat perintah penahanan terhadap Febrie dilakukan pada satu hari yang sama, yakni 24 Juli 2026. Pada tanggal tersebut, Febrie masih berstatus saksi yang tengah menjalani pemeriksaan. Menurut Maqdir, langkah penyidik semacam itu berpotensi mengabaikan asas praduga tidak bersalah sebagaimana diamanatkan Pasal 91 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketergesa-gesaan dalam penanganan perkara, menurut tim hukum, menjadi indikator bahwa prosedur tidak dijalankan secara proporsional.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Sidang Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka dan Penahanan?

Sidang Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka dan Penahanan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Sidang Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka dan Penahanan matter?

Sidang Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka dan Penahanan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.