MK Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Hanya Bisa Dituntut Atas Aduan Langsung Presiden/Wapres
Putusan MK: Penghinaan Presiden Hanya Bisa Dituntut via Aduan Langsung
Beritabaru1.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan posisi hukum terkait delik penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 12 Agustus 2025, MK menyatakan bahwa Pasal 220 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bertentangan dengan UUD 1945. Ketidakkonsistenan ini bersifat bersyarat, tergantung pada bagaimana Pasal 218 dan Pasal 219 ditafsirkan. Putusan ini menjadi penting karena menyangkut mekanisme penegakan hukum yang lebih jelas bagi masyarakat.
Dasar Hukum Putusan MK
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa permohonan uji materi yang diajukan oleh 12 mahasiswa dikabulkan sebagian. MK memutuskan bahwa penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tidak dapat dituntut secara bebas oleh siapa saja. Sebaliknya, tuntutan harus didasarkan pada aduan langsung dari presiden atau wakil presiden. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa delik penghinaan merupakan delik aduan murni dalam sistem hukum Indonesia.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa penegasan ini diperlukan untuk menyelaraskan kepastian hukum. Dalam KUHP baru, Pasal 220 ayat (2) semula memuat frasa yang membuka celah tafsir bahwa pengaduan dapat diwakilkan atau diinisiasi oleh pihak luar. Namun, MK memutuskan bahwa hanya presiden dan/atau wakil presiden yang berhak mengajukan pengaduan secara sah.
“Penegasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan pengaduan diperlukan untuk mencegah pihak lain, baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya, mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden,” tegas Guntur.
Penolakan Pembatalan Pasal Penghinaan
Di sisi lain, MK menolak dalil pemohon yang meminta pembatalan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. Menurut MK, Pasal 218 ayat (1) tidak semata-mata melindungi kepentingan personal pribadi pejabat, melainkan bertujuan menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan. Sementara itu, Pasal 218 ayat (2) difungsikan sebagai jaminan agar perlindungan tersebut tidak diterapkan secara berlebihan.
Hal ini sekaligus menjaga ruang kebebasan berekspresi setiap warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945. Guntur menambahkan, konstruksi hukum pada KUHP baru ini berbeda mendasar dengan KUHP lama yang tergolong delik biasa dan berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan. Penegasan sifat delik aduan murni ini dinilai telah mengakomodasi keseimbangan antara perlindungan harkat martabat pemimpin negara dan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat.
Implikasi Putusan bagi Masyarakat
Putusan MK ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memahami mekanisme tuntutan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Dengan adanya batasan bahwa hanya presiden atau wakil presiden yang dapat mengajukan pengaduan, maka potensi penyalahgunaan pasal penghinaan oleh pihak-pihak tertentu dapat diminimalisir. Masyarakat dapat lebih tenang dalam menyampaikan pendapat tanpa khawatir akan tuntutan yang tidak berdasar.
Lebih lanjut, putusan ini juga menegaskan bahwa penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden bukan sekadar masalah pribadi, melainkan menyangkut kehormatan institusi kepresidenan. Ini berarti bahwa setiap tindakan penghinaan harus dinilai berdasarkan dampaknya terhadap kewibawaan lembaga negara, bukan hanya perasaan pribadi pejabat yang bersangkutan.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Putusan MK
Apa yang dimaksud dengan delik aduan murni? Delik aduan murni adalah tindak pidana yang hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Dalam konteks ini, hanya presiden atau wakil presiden yang dapat mengajukan pengaduan atas penghinaan terhadap diri mereka.
Apakah keluarga atau simpatisan bisa mengajukan pengaduan? Tidak. Menurut putusan MK, hanya presiden atau wakil presiden yang berhak mengajukan pengaduan secara langsung. Mereka dapat memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum, tetapi pihak lain tidak bisa mengatasnamakan mereka.
Bagaimana putusan ini memengaruhi kebebasan berekspresi? Putusan MK justru memperkuat kebebasan berekspresi karena mencegah penyalahgunaan pasal penghinaan oleh pihak-pihak tertentu. Masyarakat dapat menyampaikan pendapat tanpa khawatir akan tuntutan yang tidak berdasar.
Kapan putusan MK ini dibacakan? Putusan MK dibacakan pada Rabu, 12 Agustus 2025, di Gedung MK, Jakarta, oleh Ketua MK, Suhartoyo.