Politik Dan Hukum

Nadiem Klaim Transaksi Rp809 Miliar Tak Libatkan Dirinya

1786550582_567267f14ca13dac275e
Foto : Thomas Thomas - beritabaru1.com
Daftar Isi
  1. Nadiem Makarim Menegaskan Transaksi Rp809 Miliar Tidak Melibatkan Dirinya Secara Pribadi
  2. Related Reading

Nadiem Makarim Menegaskan Transaksi Rp809 Miliar Tidak Melibatkan Dirinya Secara Pribadi

Beritabaru1.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim kembali menegaskan posisinya terkait kasus yang sedang berlangsung di pengadilan. Ia menilai bahwa kesaksian Andre Sulistyo, Direktur Utama GoTo, dalam sidang banding memberikan dukungan kuat bagi pembelaannya. Nadiem Klaim Transaksi Rp809 Miliar Tak Libatkan – pernyataan ini ia sampaikan dengan tegas setelah menghadiri persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 12 Agustus. Dalam sidang tersebut, Andre Sulistyo hadir sebagai saksi yang menjelaskan detail aliran dana secara komprehensif.

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem setelah menghadiri persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 12 Agustus. Dalam sidang tersebut, Andre Sulistyo hadir sebagai saksi yang menjelaskan detail aliran dana. Nadiem menegaskan bahwa transaksi bernilai Rp809 miliar tersebut merupakan langkah korporasi murni yang tidak melibatkan dirinya secara pribadi maupun memberikan keuntungan ekonomi.

Aliran Dana yang Terjadi pada Hari yang Sama

Menurut penjelasan Andre, terdapat transfer Rp809 miliar dari PT AKAP menuju PT GI, kemudian dilakukan transfer balik dari PT GI kembali ke PT AKAP pada hari yang sama. Nadiem menjelaskan bahwa transaksi ini tidak pernah ia ketahui saat berlangsung. Ia menambahkan bahwa mekanisme ini sepenuhnya dilakukan oleh entitas perusahaan tanpa campur tangan langsung dari dirinya.

Rp809 miliar dilakukan tanpa saya diberi tahu. Saya pun baru tahu transaksi ini pada saat penyidikan.

Nadiem juga membantah klaim bahwa ia menerima dana apapun dari transaksi tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada uang yang masuk ke rekening pribadinya maupun diterima secara langsung. Selain itu, ia juga menolak adanya keuntungan ekonomi dari perubahan nilai saham. Seluruh proses tercatat rapi dalam dokumen perusahaan.

Saksi Andre menekankan semua bukti ada, transfer Rp809 miliar dari PT AKAP ke PT GI dan transfer kembali dari PT GI ke PT AKAP di hari yang sama semuanya ada. Tidak sepeser pun diterima oleh saya dan tidak ada keuntungan ekonomi apa pun.

Tidak Ada Unsur Memperkaya Diri

Nadiem menambahkan bahwa dirinya tidak menjual saham maupun menerima manfaat dari kenaikan nilai saham terkait transaksi tersebut. Seluruh transaksi tercatat dalam laporan keuangan perusahaan dan telah melalui proses audit yang komprehensif. Transaksi korporasi ini tercatat dalam laporan keuangan GoTo dan telah diaudit oleh auditor independen serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saya tidak menjual saham pada saat itu, saya tidak menerima benefit kenaikan nilai saham, dan saya tidak menerima sepeser pun uang.

Berdasarkan kesaksian yang disampaikan, Nadiem menilai putusan Pengadilan Negeri sebelumnya yang mencantumkan uang pengganti Rp809 miliar tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menyebut putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Nadiem juga menyoroti tidak adanya temuan aliran dana kepadanya. Menurut dia, kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan dalam menentukan ada atau tidaknya unsur memperkaya diri.

Saya dibilang tidak ada unsur memperkaya diri karena memang tidak ada aliran dana apa pun, tidak ada PPATK, tetapi tiba-tiba di ujung ditambahkan uang pengganti Rp809 miliar.

Harapan kepada Majelis Hakim

Nadiem berharap majelis hakim pada tingkat banding mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif. Ia meminta hakim tidak terpengaruh tekanan dari pihak mana pun dalam mengambil keputusan. Menurutnya, membatalkan putusan sebelumnya membutuhkan keberanian karena majelis hakim harus menyatakan bahwa putusan PN tidak didasarkan pada fakta persidangan.

Saya hanya berharap bahwa hakim berani mengikuti hati nuraninya. Bahwa hakim tidak menerima tekanan dari mana pun dan berani membebaskan orang yang tidak bersalah.

Bukan hanya bisa saya tidak bersalah, tapi harus mengakui keputusan PN salah dan tidak berbasis fakta persidangan.

Nadiem juga meminta masyarakat mendoakan tiga hakim Pengadilan Tinggi agar dapat menjalankan persidangan dan mengambil keputusan berdasarkan fakta serta hukum yang berlaku. Ia berharap proses banding tersebut dapat menghasilkan putusan yang mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan saksi yang telah disampaikan di persidangan.

Saya mohon masyarakat berdoa memberikan ketiga hakim tinggi keberanian untuk melakukan keadilan, untuk membela kebenaran dan mengikuti hati nuraninya.

Fakta Penting Kasus Nadiem Klaim Transaksi Rp809 Miliar

Kasus ini telah berlangsung sejak awal dan menjadi perhatian publik luas. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui:

1. Tanggal Sidang Banding: Sidang banding dilaksanakan pada Rabu, 12 Agustus di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

2. Jumlah Dana: Transaksi melibatkan dana sebesar Rp809 miliar yang mengalir antara PT AKAP dan PT GI.

3. Status Nadiem: Nadiem Klaim Transaksi Rp809 Miliar Tak Libatkan dirinya secara pribadi maupun memberikan keuntungan ekonomi.

4. Bukti Pendukung: Seluruh bukti transfer telah dikonfirmasi oleh saksi Andre Sulistyo dan tercatat dalam laporan keuangan resmi.

5. Pengawasan Regulator: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi transaksi ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Nadiem

Apakah Nadiem Makarim menerima uang dari transaksi Rp809 miliar? Tidak. Nadiem menegaskan bahwa tidak ada uang yang masuk ke rekening pribadinya maupun diterima secara langsung dari transaksi tersebut.

Kapan sidang banding dilaksanakan? Sidang banding dilaksanakan pada Rabu, 12 Agustus di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Siapa saja pihak yang terlibat dalam transaksi? Transaksi melibatkan PT AKAP dan PT GI, dengan Nadiem sebagai mantan menteri yang tidak terlibat secara pribadi.

Apakah ada pengawasan dari regulator? Ya, transaksi ini diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah diaudit oleh auditor independen.

Berapa nilai uang pengganti yang diminta? Pengadilan Negeri sebelumnya mencantumkan uang pengganti sebesar Rp809 miliar, namun Nadiem menilai hal ini tidak memiliki dasar yang kuat.

Leave a Comment