Polsek Tabang Sita 669 Botol Miras dalam Razia Gabungan di Kukar
Daftar Isi
Operasi Penertiban Miras di Kukar: Polsek Tabang Sita 669 Botol Minuman Keras
Beritabaru1.com – Kegiatan razia gabungan yang digelar selama dua hari terakhir di wilayah Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras. Operasi ini dipimpin oleh Polsek Tabang Sita 669 Botol miras yang ditemukan di berbagai lokasi penjualan. Penertiban tersebut melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tabang sebagai upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Tabang IPTU Yohan Lihu menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi mengganggu Kamtibmas. Bersama Camat Tabang Azmi Riyandi Elvander dan Danramil Tabang Kapten Inf. Priyanto, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh di sejumlah titik strategis.
Detail Barang yang Disita dan Lokasi Penertiban
Dari 10 lokasi yang diperiksa, petugas mengamankan berbagai jenis minuman keras dengan jumlah yang signifikan. Polsek Tabang Sita 669 Botol minuman keras berbagai merek, 63 kaleng minuman keras, 87 botol alkohol 70 persen kemasan 100 mililiter, 25 liter minuman tradisional jenis Jakan, serta 64 botol minuman tradisional Cap Tikus kemasan 600 mililiter.
“Kami menyasar sejumlah toko dan warung yang berada di Desa Muara Ritan serta kawasan Pondok Labu, Desa Buluq Sen, Kecamatan Tabang. Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan tidak adanya peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi mengganggu situasi Kamtibmas,” tegas Kapolsek Tabang.
Seluruh barang yang ditemukan telah diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Terhadap pihak yang terbukti menjual atau mengedarkan miras tanpa izin, akan dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Kukar.
Komitmen Pencegahan dan Edukasi Masyarakat
Selain penindakan tegas, kepolisian juga mengedepankan pendekatan preventif melalui edukasi dan imbauan kepada masyarakat. Kapolsek Tabang mengajak seluruh warga untuk tidak menjual maupun mengedarkan miras secara ilegal di wilayah Kecamatan Tabang.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Melalui kegiatan tersebut, Polsek Tabang bersama Forkopimcam Tabang menegaskan komitmen untuk terus bersinergi menjaga keamanan wilayah.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu sempat terjadi kericuhan antara pemuda sehingga melibatkan kelompok masyarakat. Hal ini diduga kuat akibat dari dampak negatif miras di wilayah Tabang yang dijual secara ilegal tanpa izin resmi. Dengan operasi rutin seperti ini, diharapkan situasi Kamtibmas di Kukar dapat terus terjaga dengan baik.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Berapa total botol miras yang disita dalam razia tersebut? Polsek Tabang berhasil menyita 669 botol minuman keras dalam operasi gabungan yang berlangsung selama dua hari di Kecamatan Tabang, Kukar.
Siapa saja yang terlibat dalam razia gabungan ini? Razia dipimpin oleh Kapolsek Tabang IPTU Yohan Lihu, didampingi Camat Tabang Azmi Riyandi Elvander, Danramil Tabang Kapten Inf. Priyanto, serta unsur Forkopimcam Tabang.
Apa sanksi bagi penjual miras tanpa izin? Pihak yang menjual atau mengedarkan miras tanpa izin akan dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Kukar.
Apakah razia akan dilakukan secara berkala? Ya, Kapolsek menyatakan bahwa pengawasan terhadap peredaran miras akan terus dilakukan secara berkala dengan melibatkan berbagai unsur terkait untuk menjaga stabilitas keamanan.