3.744 Narapidana di Sumbar Terima Remisi, 60 Raih Kebebasan
Daftar Isi
Remisi HUT RI ke-81: Ribuan Warga Binaan di Sumbar Dapat Pengurangan Masa Pidana
Beritabaru1.com – Pada Senin (17/8), bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 3.744 penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sumatra Barat memperoleh remisi umum serta pengurangan masa pidana. Dari total penerima tersebut, 60 orang langsung dibebaskan karena memperoleh Remisi Umum II.
Pelaksanaan pemberian remisi dilakukan secara serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang tersebar di wilayah Sumbar. Secara keseluruhan, jumlah penghuni lapas dan rutan di provinsi ini tercatat sebanyak 6.391 orang, yang mencakup 4.880 narapidana dan 1.511 tahanan.
Rincian Besaran Pengurangan Masa Pidana
Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat, besaran remisi yang diterima warga binaan berkisar antara satu hingga enam bulan. Distribusinya sebagai berikut: 591 orang memperoleh pengurangan satu bulan, 783 orang mendapat dua bulan, 1.123 orang menerima tiga bulan, 644 orang memperoleh empat bulan, 412 orang mendapat lima bulan, dan 191 orang menerima enam bulan.
Pernyataan Pejabat
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat hadir langsung dalam prosesi penyerahan remisi di Rutan Kelas IIB Padang. Dalam keterangannya, Sekda menekankan bahwa remisi bukan sekadar pemotongan durasi hukuman, melainkan wujud penghargaan terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan keseriusan mengikuti pembinaan.
“Alhamdulillah, hari ini kita mengikuti rangkaian kegiatan pemberian remisi and pengurangan masa pidana bagi anak binaan. Kita berharap masyarakat yang mendapatkan remisi semakin memperlihatkan kesungguhan dan keseriusan untuk memperbaiki dirinya menjadi lebih baik, sehingga siap kembali bergabung dengan masyarakat.”
Ia juga menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan tidak semata-mata berorientasi pada eksekusi hukuman, melainkan turut bertujuan membangun kemandirian penghuni melalui program pelatihan dan pembekalan keterampilan. Sekda mengapresiasi keberadaan pembinaan serta latihan kerja di lingkungan rutan sebagai langkah mewujudkan kemandirian tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatra Barat, Kunrat Kasmiri, menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah memperlihatkan perubahan perilaku selama menjalani pidana. Menurutnya, mekanisme remisi juga berfungsi sebagai instrumen percepatan reintegrasi sosial, sehingga para penghuni memperoleh peluang lebih besar untuk kembali menjalani kehidupan produktif di tengah masyarakat.
Komitmen Kerja Sama dan Harapan ke Depan
Sekda Sumbar menambahkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mempererat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan guna meningkatkan kesadaran hukum serta mendukung program-program pembinaan. Ia berharap hasil pembinaan di lapas maupun rutan dapat diteruskan melalui pemerintah daerah di masing-masing kabupaten dan kota.
Momentum peringatan HUT ke-81 RI melalui pemberian remisi ini diharapkan menjadi titik balik bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengasah keterampilan, dan bersiap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih mandiri dan bertanggung jawab.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is 3 744 Narapidana di Sumbar Terima?
3 744 Narapidana di Sumbar Terima is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does 3 744 Narapidana di Sumbar Terima matter?
3 744 Narapidana di Sumbar Terima matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.