Opini

Meninggikan Martabat Guru melalui UU Sisdiknas

1788977929_22e5016ff0c50c580b84
Foto : Richard Moore - beritabaru1.com
Daftar Isi
  1. Revisi UU Sisdiknas dan Harapan Memulihkan Martabat Guru
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Revisi UU Sisdiknas dan Harapan Memulihkan Martabat Guru

Beritabaru1.com – Kualitas pendidikan Indonesia pada akhirnya sangat ditentukan oleh sosok yang setiap hari berada di ruang kelas: guru. Kurikulum, gedung sekolah, perangkat digital, dan kebijakan penilaian penting, tetapi seluruh unsur itu sulit menghasilkan pembelajaran bermakna tanpa guru yang profesional, terlindungi, serta memperoleh penghidupan layak.

Karena itu, pembaruan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional layak dipandang sebagai kesempatan besar untuk memperkuat profesi guru. Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas yang sedang diproses mengodifikasi sejumlah ketentuan, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Perubahan tersebut seharusnya tidak sekadar menyatukan regulasi, melainkan menghadirkan jaminan yang nyata bagi harkat, kesejahteraan, dan masa depan guru.

Mutu guru dibentuk oleh sebuah ekosistem

Guru unggul tidak muncul secara tiba-tiba. Mutunya berkaitan dengan kualitas calon mahasiswa yang memilih pendidikan keguruan, mutu proses pendidikan calon guru, sistem perekrutan, penghasilan, serta kesempatan mengembangkan kemampuan secara berkelanjutan. Jika satu bagian dari rantai tersebut bermasalah, dampaknya dapat merembet pada kualitas pembelajaran di sekolah.

Indonesia masih menghadapi persoalan pada hampir seluruh mata rantai itu. Tata kelola tenaga pendidik belum sepenuhnya rapi, sementara persoalan guru honorer dan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK terus menjadi perhatian. Ketidakpastian status kerja dan penghasilan tidak hanya memengaruhi kehidupan guru saat ini, tetapi juga membentuk pandangan generasi muda terhadap profesi tersebut.

Pada masa awal setelah kemerdekaan, guru dikenal sebagai figur yang kuat wibawanya. Murid menghormati guru, meskipun pola pendidikan ketika itu sering kali lebih keras dan disiplin. Profesi mengajar juga dipandang sebagai cita-cita luhur, bahkan ketika imbalan finansialnya belum besar. Sebutan “pahlawan tanpa tanda jasa” merefleksikan penghargaan sosial yang lekat pada peran guru.

Nilai kemuliaan itu tetap relevan, tetapi penghormatan tidak dapat dibebankan hanya kepada masyarakat. Negara perlu menerjemahkannya menjadi kebijakan yang melindungi guru dan memastikan kehidupan mereka pantas. Pengabdian tidak semestinya dijadikan alasan untuk membiarkan seorang pendidik hidup dalam ketidakpastian.

Minat generasi muda perlu dipulihkan

Kesejahteraan berpengaruh langsung pada daya tarik profesi guru. Ketika bidang ini tidak dipandang menjanjikan, lulusan sekolah menengah yang memiliki kemampuan akademik tinggi cenderung memilih jalan lain, seperti kedokteran, teknik, akuntansi, atau bidang profesional lain yang dianggap menawarkan kepastian masa depan lebih baik.

Gambaran itu juga terlihat dari prediksi passing grade Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau UTBK-SNBT. Kisaran nilai untuk kedokteran berada pada angka 750 hingga 800, sedangkan teknik informatika sekitar 700 sampai 750. Pada fakultas keguruan, kisarannya disebut berada di level 500 hingga 600. Angka tersebut tidak otomatis menentukan kapasitas seseorang menjadi pendidik yang baik, namun memberi sinyal mengenai tingkat persaingan dan minat masuk ke bidang keguruan.

Idealnya, tidak terdapat kesenjangan terlalu jauh antara kualitas calon mahasiswa kedokteran dan calon mahasiswa pendidikan. Dokter dan guru sama-sama memegang fungsi strategis bagi masa depan bangsa. Dokter menjaga kesehatan masyarakat, sedangkan guru membantu membentuk pengetahuan, karakter, keterampilan, dan daya pikir generasi berikutnya.

Di sejumlah negara maju, jalur untuk menjadi guru dikenal ketat dan selektif. Situasi itu dapat berjalan karena profesi guru ditempatkan sebagai pekerjaan penting dengan penghargaan serta perlindungan yang memadai. Kesadaran dasarnya sederhana: pendidikan yang kuat memerlukan guru berkualitas, dan guru berkualitas perlu memiliki alasan yang masuk akal untuk memilih serta bertahan dalam profesinya.

Pelajaran dari Undang-Undang Guru dan Dosen

Lahirnya Undang-Undang Guru dan Dosen pada 2005 pernah menumbuhkan optimisme. Undang-undang yang bersifat lex specialis itu mengangkat guru sebagai profesi yang setara dengan profesi penting lain, termasuk dokter, akuntan, dan advokat. Harapan untuk meningkatkan derajat, penghasilan, serta profesionalisme pendidik pun menguat.

Dalam periode awal, ketertarikan generasi muda terhadap pendidikan keguruan sempat meningkat. Jumlah peminat calon mahasiswa di bidang tersebut juga bertambah signifikan. Namun, minat itu perlahan kembali melemah seiring terus munculnya persoalan tentang kondisi guru, terutama tenaga honorer dan PPPK yang belum memperoleh penyelesaian tuntas.

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa aturan yang baik harus disertai pelaksanaan yang konsisten. Pengakuan profesi di dalam undang-undang akan kehilangan makna apabila guru masih menghadapi ketidakjelasan karier, perbedaan perlakuan yang tajam, atau penghasilan yang tidak cukup menopang kehidupan layak.

Peluang yang harus dijaga dalam RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas versi 8 Juli 2026 memuat sejumlah arah pembaruan. Di antaranya sistem pendidikan guru yang lebih terintegrasi, pengelolaan guru yang lebih terpadu, pengaturan gaji dan penghasilan yang lebih proporsional, serta perlindungan guru yang dirancang lebih jelas. Arah ini patut dijaga agar tidak berhenti sebagai rumusan normatif.

Sistem pendidikan guru yang terintegrasi dapat membantu memastikan calon pendidik memperoleh persiapan yang kuat sebelum memasuki sekolah. Tata kelola yang lebih terhubung juga penting untuk mengurangi kesenjangan informasi dan kebijakan antarlembaga. Sementara itu, penghasilan yang proporsional merupakan unsur mendasar agar guru dapat mengajar dengan fokus, berkembang secara profesional, dan menjalani kehidupan yang bermartabat.

Perlindungan guru juga tidak boleh dipahami secara sempit. Guru memerlukan kepastian dalam menjalankan tugasnya, mekanisme yang adil ketika menghadapi persoalan, serta lingkungan kerja yang menghargai kompetensi dan integritas. Perlindungan yang baik perlu berjalan seiring dengan standar profesional yang jelas dan akuntabilitas kepada peserta didik, orang tua, serta masyarakat.

Cecep Darmawan pada 2026 menegaskan bahwa guru merupakan fondasi pembangunan bangsa. Gagasan itu semestinya menjadi pengingat bahwa pendidikan bukan sekadar urusan administratif atau belanja tahunan. Keberhasilan pembangunan jangka panjang bergantung pada kemampuan negara membangun ekosistem guru yang profesional, sejahtera, dan dihormati.

“Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa.”

Ungkapan tersebut akan lebih bermakna jika diikuti kebijakan yang memastikan para pahlawan pendidikan tidak terus diminta berjuang tanpa kepastian. Revisi UU Sisdiknas perlu menjadi titik balik untuk menarik kembali talenta terbaik ke dunia pendidikan, memperbaiki nasib guru yang telah mengabdi, dan menguatkan kualitas sekolah bagi anak-anak Indonesia.

Frequently Asked Questions

What is Meninggikan Martabat Guru melalui UU Sisdiknas?

Meninggikan Martabat Guru melalui UU Sisdiknas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Meninggikan Martabat Guru melalui UU Sisdiknas matter?

Meninggikan Martabat Guru melalui UU Sisdiknas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment