Politik Dan Hukum

Hari ini MK Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024 Soal Syarat Pencalonan Gibran

1789961271_6bb7141a7154196aee59
Foto : Emily Davis - beritabaru1.com
Daftar Isi
  1. MK Mulai Periksa Gugatan Syarat Pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

MK Mulai Periksa Gugatan Syarat Pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024

Beritabaru1.com – Mahkamah Konstitusi mulai menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang menguji pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung di Gedung MKRI 1, Jakarta, pada Senin, 21 September 2026.

Perkara ini tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan diajukan pada 10 September 2026, kemudian secara resmi diregistrasi oleh MK pada 17 September 2026. Sidang pertama berfokus pada pemeriksaan awal atas permohonan, termasuk kedudukan para pemohon serta pokok argumentasi yang mereka sampaikan.

Sejumlah Pihak Menjadi Pemohon

Pemohon dalam perkara tersebut terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Pokok gugatan berkaitan dengan persyaratan pendidikan bagi calon wakil presiden yang termuat dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Para pemohon meminta MK menegaskan bahwa ketentuan itu merupakan syarat yang wajib dipenuhi secara sah sejak tahap pendaftaran sampai penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.”

Dalam permohonannya, para pemohon meminta majelis menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana yang mereka persoalkan dalam ketentuan undang-undang tersebut. Mereka menilai penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 memiliki persoalan hukum sejak awal proses pencalonan.

Permintaan Pembatalan Keputusan KPU

Selain mempersoalkan status pencalonan, para pemohon juga meminta pembatalan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum yang berkaitan dengan tahapan Pilpres 2024. Salah satunya adalah Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 mengenai penetapan pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Permohonan itu turut mencakup Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang penetapan nomor urut pasangan calon. Para pemohon juga meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 mengenai penetapan hasil pemilu secara nasional.

Keputusan lain yang diminta untuk dibatalkan ialah Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilu 2024. Rangkaian permintaan tersebut menunjukkan bahwa gugatan tidak hanya menyentuh satu tahapan administrasi, melainkan menyoroti konsekuensi dari proses pencalonan hingga penetapan hasil pemilihan.

“Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”

Pelantikan Wakil Presiden Juga Dipersoalkan

Para pemohon selanjutnya meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Permintaan tersebut menjadi bagian dari petitum yang diajukan dalam perkara PHPU ini.

“Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”

Apabila permohonan itu dikabulkan, para pemohon meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua nama calon yang diajukan Presiden. Mereka meminta proses pemilihan tersebut diselesaikan paling lambat 60 hari setelah putusan MK diucapkan.

Permintaan mengenai mekanisme pemilihan itu merujuk pada Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan tersebut mengatur pengisian jabatan wakil presiden apabila terjadi kekosongan dalam jabatan tersebut, dengan MPR memilih dari dua calon yang diajukan Presiden.

Tahap Awal Pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi

Pemeriksaan pendahuluan merupakan tahap awal sebelum perkara memasuki pembahasan lebih jauh. Dalam tahapan ini, MK memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan yang diajukan para pihak. Proses tersebut penting untuk menentukan apakah dalil-dalil yang diajukan dapat dilanjutkan ke pemeriksaan berikutnya sesuai kewenangan Mahkamah.

Perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 membawa fokus baru pada perdebatan mengenai syarat pencalonan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Isu yang disorot para pemohon bukan semata hasil penghitungan suara, tetapi pemenuhan persyaratan kandidat pada fase sebelum pemungutan suara dilaksanakan.

Sidang perdana ini akan menjadi ruang bagi pemohon untuk menjelaskan dasar hukum permohonannya secara langsung di hadapan majelis hakim konstitusi. Tahap selanjutnya akan bergantung pada penilaian MK atas permohonan, termasuk argumentasi mengenai syarat pendidikan, keputusan-keputusan KPU, serta konsekuensi hukum yang diminta para pemohon.

Frequently Asked Questions

What is Hari ini MK Gelar Sidang Sengketa?

Hari ini MK Gelar Sidang Sengketa is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Hari ini MK Gelar Sidang Sengketa matter?

Hari ini MK Gelar Sidang Sengketa matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment