Satu Data ZIS-DSKL: Integrasi Zakat untuk Penyaluran Tepat Sasaran
Beritabaru1.com – Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan inisiatif Satu Data ZIS DSKL Perkuat sebagai langkah strategis untuk mengintegrasikan data zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan. Peluncuran ini dilakukan di Jakarta pada Kamis, 6 Agustus 2026, di gedung Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas. Tiga lembaga utama yang terlibat adalah Bappenas, Kementerian Agama, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Ketua Baznas RI, Sodik Mudjahid, hadir dalam acara tersebut dan menegaskan bahwa inisiatif ini menjawab tantangan pengelolaan data yang selama ini belum terintegrasi secara optimal.
Mengatasi Masalah Data Ganda dalam Pendistribusian
Selama bertahun-tahun, sistem pendistribusian dana zakat sering kali menghadapi kendala berupa duplikasi data. Hal ini terjadi karena data mustahik maupun muzaki belum sepenuhnya terhubung antar lembaga. Sodik Mudjahid menjelaskan bahwa meskipun Baznas telah memiliki rekam jejak pemberi dan penerima manfaat, integrasi yang belum sempurna berpotensi menyebabkan bantuan diberikan berulang kali kepada pihak yang sama. Dengan keterpaduan data muzaki dan mustahik, program akan lebih terpadu, lebih akurat, dan lebih efisien.
Dengan keterpaduan data muzaki dan mustahik, program akan lebih terpadu, lebih akurat, dan lebih efisien, baik dalam mobilisasi zakat, infak, sedekah maupun pemberdayaan mustahik.
Sodik menambahkan bahwa sistem baru ini diharapkan mampu mendukung pencapaian target penghimpunan zakat sebesar Rp50 triliun sepanjang tahun 2026. Angka tersebut akan digapai melalui 13 program unggulan yang telah disiapkan Baznas. Ia meyakini bahwa dengan data yang terintegrasi, proses pemberdayaan akan berjalan lebih lancar tanpa adanya tumpang tindih informasi. Selain itu, sistem ini juga akan memudahkan pelacakan dan evaluasi program secara real-time.
Dengan data yang terpadu, Insya Allah tercapai dan diberdayakan dengan baik. sehingga tidak terjadi lagi double-double data, terutama di dalam pemberdayaan.
Integrasi Strategis untuk Indonesia Emas 2045
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menekankan bahwa peluncuran Satu Data ZIS DSKL Perkuat bertujuan memperkuat konektivitas antara pemberi dan penerima zakat. Menurutnya, sistem ini akan menjadi instrumen penting bagi Baznas di seluruh Indonesia untuk mengoptimalkan penyaluran bantuan agar lebih tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan. Rachmat juga menyebutkan bahwa instrumen strategis ini dikembangkan sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan nasional menuju visi Indonesia Emas 2045.
Satu data akan dimanfaatkan oleh Baznas di seluruh Indonesia untuk mengoptimalkan penyaluran, pendayagunaan agar lebih tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan nasional dapat memanfaatkan sistem ini untuk memperkuat kemaslahatan pengelolaan zakat dan dana sosial keagamaan. Lebih lanjut, Rachmat menjelaskan bahwa integrasi data akan menghubungkan penerima zakat, khususnya mustahik, dengan data kemiskinan dan data tunggal sosial ekonomi yang telah ada. Hal ini memungkinkan penyaluran bantuan disesuaikan dengan data resmi pemerintah secara lebih akurat.
Dengan demikian maka penyaluran dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lain bisa diintegrasikan dengan para penerima zakat, khususnya para mustahik, dengan data kemiskinan, data tunggal sosial ekonomi.
Implementasi Teknis dan Dampak Jangka Panjang
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menambahkan bahwa sistem ini merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah untuk memastikan pendistribusian zakat benar-benar tepat sasaran. Selain itu, Waryono menyebutkan bahwa sistem tersebut diharapkan mampu mempercepat pemberdayaan mustahik agar status ekonominya meningkat hingga menjadi munfik, yaitu orang yang menunaikan infak dan sedekah, bahkan muzaki.
Waryono menjelaskan bahwa Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) sebagai dasar hukum implementasi sistem ini. Melalui mekanisme tersebut, lembaga penyalur zakat akan memperoleh data penerima berdasarkan wilayah dan kategori kesejahteraan. Hal ini memungkinkan penyaluran bantuan disesuaikan dengan data resmi pemerintah. Ia juga menegaskan bahwa sistem ini akan meminimalkan fenomena penerima manfaat yang memperoleh bantuan dari berbagai sumber secara bersamaan, sehingga mengurangi penumpukan bantuan kepada perorangan.
Dengan cara ini Insya Allah akan mengurangi penumpukan bantuan atau pendistribusian kepada perorangan.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Satu Data ZIS DSKL Perkuat
Apa itu Satu Data ZIS DSKL Perkuat? Satu Data ZIS DSKL Perkuat adalah inisiatif integrasi data zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan yang diluncurkan oleh Bappenas, Kementerian Agama, dan Baznas pada 6 Agustus 2026.
Bagaimana sistem ini membantu mustahik? Sistem ini memastikan mustahik tidak menerima bantuan ganda dari berbagai sumber, sehingga bantuan dapat dialokasikan kepada mereka yang lebih membutuhkan.
Berapa target penghimpunan zakat tahun 2026? Target penghimpunan zakat sepanjang tahun 2026 adalah Rp50 triliun melalui 13 program unggulan yang disiapkan Baznas.
Apakah sistem ini sudah berlaku nasional? Ya, sistem ini akan dimanfaatkan oleh Baznas di seluruh Indonesia untuk mengoptimalkan penyaluran dan pendayagunaan zakat.
Bagaimana hubungan sistem ini dengan Indonesia Emas 2045? Sistem ini mendukung visi Indonesia Emas 2045 dengan memperkuat konektivitas data sosial ekonomi dan meningkatkan efisiensi penyaluran bantuan nasional.
