Operasi Besar Polda Bali Tangkap Pengedar Sabu di Denpasar dan Badung, 123 Gram Disita
Beritabaru1.com – Polda Bali Tangkap Pengedar Sabu dalam operasi terkoordinasi yang berhasil mengamankan seorang tersangka peredaran narkotika jenis sabu di dua wilayah berbeda. Operasi yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali ini berhasil mengamankan 18 paket sabu dengan total berat bersih mencapai 123,26 gram. Seluruh barang bukti dan tersangka saat ini telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut yang intensif.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang menginformasikan aktivitas transaksi gelap narkotika di kawasan Dalung, Kabupaten Badung. Menanggapi hal tersebut, Tim Opsnal Unit 3 Subdit II yang dipimpin PS. Kanit IPTU I Komang Arya Bayudi, S.H. segera melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap tersangka. Operasi ini menunjukkan komitmen Polda Bali dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah pariwisata ini.
Detik-detik Penangkapan di Dua Titik Strategis
Pada Selasa malam, tanggal 4 Agustus 2026, operasi penangkapan dilaksanakan di dua lokasi berbeda secara bersamaan. Sekira pukul 20.30 WITA, petugas berhasil menyergap MMT saat berada di pinggir Jalan Buluh Indah, tepatnya di depan Toko Homestory Bali, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. Operasi ini merupakan hasil dari pemantauan intensif yang dilakukan selama beberapa hari sebelumnya.
“Sekira pukul 20.30 Wita, petugas menyergap pelaku berinisial MMT saat berada di pinggir Jalan Buluh Indah, tepatnya di depan Toko Homestory Bali, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara (TKP 1),” ungkap pihak kepolisian dalam keterangan resminya.
Barang Bukti Tersembunyi di Dalam Kendaraan
Dalam penggeledahan yang disaksikan dua saksi warga setempat, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan secara tidak biasa di kendaraan pelaku. Di dashboard bagian kanan, ditemukan satu bungkus makanan ringan Beng-Beng berisi empat paket sabu seberat 19,60 gram netto. Sementara di dashboard kiri, ditemukan bungkus snack Qtela berisi bungkusan kopi sachet yang menyembunyikan 10 paket sabu seberat 29,04 gram netto.
Petugas juga menyita dua unit ponsel milik pelaku sebagai bagian dari barang bukti. Ponsel-ponsel tersebut akan dilakukan analisis forensik digital untuk mengungkap jaringan distribusi narkoba yang lebih luas. Baca juga: Operasi Narkoba di Bali Semakin Intensif
Pengembangan ke Lokasi Kedua di Badung
Berdasarkan pengakuan MMT, petugas melakukan pengembangan ke lokasi kedua, yakni sebuah rumah kos di Jalan Panji, Desa Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Di sana, polisi menemukan tas gendong berisi kemasan teh Tiongkok merek Jin Xuar Tea yang di dalamnya terdapat satu paket besar sabu seberat 74,12 gram netto, serta kotak kacamata berisi 0,50 gram sabu.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa MMT mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Tomblos. Saat ini, aparat sedang mengembangkan jaringan di atasnya untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat. Operasi ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Bali Tangkap Pengedar Sabu dengan efektif di seluruh wilayah operasionalnya.
Proses Hukum dan Implikasi Hukum
Tersangka MMT, berusia 28 tahun, akan menghadapi proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. Dengan total barang bukti mencapai 123,26 gram sabu, tersangka berpotensi menghadapi hukuman penjara yang cukup berat. Ditresnarkoba Polda Bali akan melakukan verifikasi terhadap seluruh barang bukti dan saksi-saksi sebelum mengajukan tersangka ke pihak kejaksaan.
Kapolres Bali melalui Kabag Ops Polda Bali menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari program penindakan narkoba yang berkelanjutan. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba melalui hotline kepolisian atau langsung ke kantor polisi terdekat.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Operasi Polda Bali
Berapa total berat sabu yang disita dalam operasi ini? Total berat sabu yang disita mencapai 123,26 gram, terdiri dari 18 paket dengan berat masing-masing bervariasi.
Kapan operasi penangkapan dilakukan? Operasi penangkapan dilakukan pada Selasa malam, tanggal 4 Agustus 2026, sekitar pukul 20.30 WITA.
Dimana saja lokasi penangkapan tersangka? Tersangka ditangkap di dua lokasi, yaitu di Jalan Buluh Indah, Denpasar Utara dan di rumah kos Jalan Panji, Desa Dalung, Badung.
Siapa sumber narkoba bagi tersangka MMT? Berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba diperoleh dari seseorang dengan nama panggilan Tomblos yang sedang dalam proses penelusuran.
Apa hukuman yang mungkin dihadapi tersangka? Tersangka berpotensi menghadapi hukuman penjara sesuai dengan Undang-Undang Narkotika, tergantung pada beratnya barang bukti dan peran tersangka dalam jaringan distribusi.
