Rp13,9 Triliun dari Kasus Judol Hayam Wuruk Tengah Ditelusuri
Rp13 9 Triliun dari Kasus Judol – Kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp13,9 triliun terkait operasi perjudian daring (judol) yang berbasis di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, kini tengah dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Jumlah besar dana yang disita ini menjadi sorotan karena diduga terkait jaringan bisnis ilegal yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) dalam skala besar. Penyidik juga menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai bagian dari investigasi ini.
Proses Penyelidikan dan Identifikasi Tersangka
Pada awal penyelidikan, tim Dittipidum mengungkap bahwa aliran dana dari kasus Rp13,9 triliun ini berasal dari aktivitas judol yang dioperasikan di Hayam Wuruk Plaza Tower. Setelah operasi penggerebekan pada Mei 2026, 287 WNA dan empat WNI ditetapkan sebagai tersangka. Dittipidum menekankan bahwa investigasi terus dilakukan untuk mengungkap detail lebih lanjut, termasuk peran masing-masing individu dalam pengelolaan dana dan keuntungan.
Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, Direktur Dittipidum, mengungkapkan bahwa keempat WNI yang diduga terlibat dalam kasus ini menggunakan rekening bank lokal sebagai alat transaksi. “Para tersangka WNI tersebut menggunakan rekening bank lokal dalam operasional jaringan perjudian daring,” katanya dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri. Selain itu, Dittipidum juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa arus dana yang mencurigakan.
Hasil analisis dari penyelidikan menunjukkan bahwa transaksi keuangan melalui rekening para pelaku menunjukkan adanya dana besar yang mengalir ke dalam operasi judol. Angka Rp13,9 triliun ini dianggap sebagai dana utama yang digunakan untuk membiayai aktivitas tersebut. Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp8,5 miliar sebagai bukti sementara.
Forensik dan Bukti Digital dalam Penyelidikan
Dalam upaya mengungkap seluruh jaringan kejahatan, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri turut terlibat dalam pengumpulan bukti. Dari penyelidikan forensik, tim menemukan data yang disimpan dalam Google Sheet, termasuk catatan deposit dan keuntungan dari platform judol. Catatan ini menunjukkan bahwa arus dana mencapai Rp13,9 triliun, sementara keuntungan yang diperoleh mencapai Rp1,69 triliun.
“Bareskrim berkomitmen terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap jaringannya, termasuk aliran dana, aset hasil kejahatan, serta pihak yang berperan sebagai penjamin,” ujar Wira. Hasil penelusuran ini tidak hanya mengungkap transaksi finansial, tetapi juga mengidentifikasi kemungkinan adanya sirkulasi dana ke luar negeri melalui mata uang asing. Dari konversi mata uang asing, totalnya mencapai sekitar Rp245 juta.
Penyelidikan juga mencakup pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pengoperasian perjudian daring. Data ini ditambahkan sebagai dasar untuk memperkuat tuntutan hukum terhadap para pelaku. Dittipidum menyebutkan bahwa keempat WNI ini diduga terlibat dalam peran operasional, termasuk pengelolaan sistem transaksi dan penerimaan keuntungan dari judol.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana jaringan perjudian daring dapat menarik dana dalam jumlah besar dan menyembunyikan keuntungan melalui sistem digital. Penyidik menekankan bahwa penyelidikan akan terus berjalan hingga semua bukti terkait Rp13,9 triliun dari kasus ini terungkap. Sebagai langkah lanjutan, tim akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap aset dan alur dana untuk menyelesaikan investigasi secara menyeluruh.
