Politik Dan Hukum

Belum 24 Jam, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 23,7 Kg Emas Senilai Rp63 Miliar

1786626605_6944f9209c44cb9e88c2
Foto : Karen Smith - beritabaru1.com
Daftar Isi
  1. Bea Cukai Cegah Dua Kasus Penyelundupan Emas dalam Waktu Kurang dari Sehari
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Bea Cukai Cegah Dua Kasus Penyelundupan Emas dalam Waktu Kurang dari Sehari

Beritabaru1.com – Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta berkolaborasi dengan Aviation Security (Avsec) berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan emas ekspor di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penindakan yang berlangsung pada tanggal 10 dan 11 Agustus 2026 ini berhasil mengamankan total 23,793 kilogram emas dengan estimasi nilai pasar sebesar Rp63 miliar.

Kedua kasus tersebut memanfaatkan modus yang berbeda-beda, mencerminkan semakin beragamnya strategi yang digunakan pelaku untuk menghindari pengawasan. Pada kasus pertama, emas disembunyikan dengan berbagai teknik, mulai dari dimasukkan ke area kemaluan dan dubur, diselipkan pada pakaian yang sudah dimodifikasi, body strapping, hingga disimpan dalam tas hand carry.

Sementara pada kasus kedua, emas dibawa melalui jalur operasional bandara dengan memanfaatkan staf ground handling untuk kemudian diserahkan kepada penumpang di area keberangkatan internasional.

Detail Kasus Pertama: Tujuh Penumpang Tertangkap

Penindakan pertama bermula dari sinergi antara Aviation Security (Avsec) dan petugas Bea Cukai yang menduga adanya pembawaan emas dalam tas handcarry milik seorang penumpang warga negara asing asal China di Terminal 3 Keberangkatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya emas berbentuk silinder atau telur di dalam tas tersebut.

Selama proses pendalaman, Avsec dan petugas Bea Cukai kembali menemukan seorang penumpang lain berdasarkan anomali hasil body scanner. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap penumpang ini mengungkap emas berbentuk silinder yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang telah dimodifikasi.

Berikutnya, Tim Bea Cukai melakukan analisis data penumpang (Passenger Analysis Unit/PAU) dan menemukan dugaan keterkaitan kedua penumpang tersebut dengan penumpang lainnya dalam dua penerbangan menuju Hong Kong, yaitu CX798 dan GA860. Sebanyak lima penumpang yang diduga terkait kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, petugas menemukan emas berbentuk telur dengan modus inserter pada area kemaluan dan dubur, serta emas yang disembunyikan di dalam celana dalam yang telah dimodifikasi. Secara keseluruhan, petugas mengamankan tujuh penumpang dengan 41 keping emas seberat total 17,436 kilogram dan perkiraan nilai pasar Rp46 miliar.

Seluruh emas hasil penindakan menunjukkan kadar Au 99,99 persen atau 24 karat berdasarkan pengujian menggunakan Detektor Mineral XRF. Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh penumpang tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Kasus Kedua: Emas Lewat Jalur Karyawan

Kurang dari 24 jam setelah kasus pertama, petugas kembali menggagalkan upaya penyelundupan emas. Seorang staf ground handling ditemukan membawa emas melalui jalur khusus karyawan atau loading dock untuk diserahkan kepada seorang penumpang yang akan menuju Dubai menggunakan penerbangan EK357.

Dari pemeriksaan, ditemukan tujuh keping emas berbentuk cast bar dengan berat 6,357 kilogram dan perkiraan nilai pasar Rp17 miliar yang disimpan dalam tas ransel dan koper kabin tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Peran Teknologi dan Sinergi dalam Pengawasan

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa Bea Cukai sebagai penjaga perbatasan Indonesia terus meningkatkan kapabilitas dan beradaptasi terhadap perkembangan modus penyelundupan.

Bea Cukai sebagai penjaga border Indonesia terus meningkatkan kapabilitas dan harus selalu selangkah lebih maju dalam mengantisipasi berbagai modus penyelundupan yang terus berkembang. Dengan mengombinasikan teknologi pemeriksaan, analisis risiko, analisis data penumpang, pengawasan lapangan, serta sinergi dengan seluruh stakeholder bandara, kita harus terus meningkatkan kewaspadaan.

Menkeu menekankan bahwa pengawasan kepabeanan tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan fisik, tetapi perlu menggabungkan teknologi, analisis risiko, pemanfaatan data, pengawasan lapangan, dan sinergi lintas instansi.

Setiap temuan harus dikembangkan, tidak berhenti pada siapa yang membawa barang, tetapi juga dari mana barang berasal, kepada siapa akan diserahkan, dan siapa saja yang akan terlibat. Ke depan, pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang internasional akan terus diperkuat, khususnya terhadap komoditas bernilai tinggi yang memerlukan pemenuhan ketentuan kepabeanan dan peraturan terkait.

Secara keseluruhan, dari dua penindakan tersebut Bea Cukai mengamankan 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.

Frequently Asked Questions

What is Belum 24 Jam Bea Cukai Gagalkan?

Belum 24 Jam Bea Cukai Gagalkan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Belum 24 Jam Bea Cukai Gagalkan matter?

Belum 24 Jam Bea Cukai Gagalkan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment