Penyelundupan 8 Biawak Eksotis Oleh WNA Korea Digagalkan di Bandara Soetta
Daftar Isi
Operasi Bersama Gagalkan Penyelundupan 8 Biawak di Bandara Soekarno-Hatta
Beritabaru1.com – Seorang wisatawan asal Korea Selatan berhasil diamankan petugas gabungan saat berupaya membawa keluar 8 ekor biawak hidup dari Indonesia. Operasi ini berlangsung di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Warga negara Republik Korea berusia 25 tahun dengan inisial JJ diamankan pada hari Selasa, tanggal 28 Juli 2026, saat hendak menaiki penerbangan menuju Seoul.
Koordinasi intensif dilakukan oleh berbagai instansi dalam operasi ini. Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. Selain itu, Balai Karantina, Bea Cukai, Aviation Security, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jakarta juga turut serta dalam pengungkapan kasus ini.
Temuan Satwa dalam Koper Bagasi
Petugas menemukan 6 ekor biawak hijau atau Varanus prasinus serta 2 ekor biawak Aru atau Varanus beccarii di dalam koper bagasi milik JJ. Seluruh satwa tersebut dibungkus menggunakan kantong kain dan disembunyikan di dalam koper. Setelah diamankan, satwa-satwa ini mendapatkan penanganan dan perawatan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, JJ ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan saat ini terus dikembangkan untuk menelusuri asal satwa dan keterlibatan pihak lain dalam pengiriman tersebut. Hal ini mencakup pihak yang memasok satwa di Indonesia maupun tujuan akhir pengiriman di luar negeri.
Respons Terhadap Perdagangan Ilegal Satwa
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa berulangnya pengungkapan penyelundupan satwa melalui bandara internasional membutuhkan respons yang melampaui penanganan kasus per kasus.
Pengungkapan berulang di bandara menunjukkan perdagangan ilegal satwa Indonesia sudah memanfaatkan jalur lintas negara. Respons kita tidak cukup hanya di pintu keberangkatan. Pengawasan harus diperkuat dari sumber hingga jalur keluar, disertai pertukaran informasi dan kerja sama dengan otoritas negara tujuan, termasuk melalui Interpol apabila ditemukan keterkaitan jaringan internasional. Indonesia tidak boleh menjadi sumber pasokan bagi pasar ilegal satwa liar dunia.
Pernyataan tersebut disampaikan pada hari Sabtu, 15 Agustus 2026. Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Aswin Bangun, juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan perkara tersebut sekaligus menegaskan penguatan pencegahan di pintu keluar internasional.
Kami mengapresiasi Balai Karantina, Bea Cukai, AVSEC, dan BKSDA Jakarta yang bergerak bersama hingga pengiriman ini berhasil digagalkan. Sinergi di pintu keluar akan terus kami perkuat, termasuk pertukaran informasi dan deteksi dini terhadap modus penyelundupan. Dari perkara ini, penyidik juga terus mendalami asal satwa dan pihak-pihak yang terlibat untuk pengembangan penyidikan.
Rangkaian Kasus Penyelundupan Satwa
Pengungkapan ini menambah rangkaian kasus penyelundupan satwa liar melalui jalur penerbangan internasional. Dalam sejumlah perkara sebelumnya di Bandara Soekarno-Hatta, Kementerian Kehutanan telah menangani penyelundupan 202 reptil oleh WNA Rusia, 134 reptil oleh WNA Mesir, 13 burung hidup oleh WNA Tiongkok, serta 103 reptil yang melibatkan WNA Belanda dan Lituania.
Pada Juni 2026, penyelundupan satwa endemik Indonesia dalam koper dengan tujuan Oman juga berhasil digagalkan. Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan adanya ancaman berulang terhadap kekayaan hayati Indonesia melalui jalur penerbangan internasional.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, tersangka JJ dijerat Pasal 40A ayat (2) huruf b jo. Pasal 21 ayat (2) huruf e dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo. Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo. Pasal I ayat (1) dan/atau Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Kementerian Kehutanan menempatkan pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar sebagai bagian penting dari kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam menjaga kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia.
Pengawasan pada sumber, jalur perdagangan, serta pintu keluar negara terus diperkuat melalui kolaborasi lintas instansi dan partisipasi masyarakat. Masyarakat diimbau tidak menangkap, memelihara, memperjualbelikan, mengangkut, maupun membantu perdagangan satwa liar yang dilindungi secara ilegal, serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada Kementerian Kehutanan atau aparat terkait.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Penyelundupan 8 Biawak Eksotis Oleh WNA Korea?
Penyelundupan 8 Biawak Eksotis Oleh WNA Korea is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Penyelundupan 8 Biawak Eksotis Oleh WNA Korea matter?
Penyelundupan 8 Biawak Eksotis Oleh WNA Korea matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.