Ekonomi

Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Tunggu Peraturan Menkeu

Pengunjung melihat Fast Charging atau alat pengisi daya kendaraan listrik tercepat yang dipamerkan dalam pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (1/8/2026). Alat pengisi daya dengan teknologi tercepat ini mampu mengisi daya listrik motor dengan waktu 7 menit, alat ini merupakan hasil karya anak bangsa yang diproduksi PT Dharma Polimental.
Foto : Mark Brown - beritabaru1.com
Daftar Isi
  1. Insentif Rp5 Juta untuk Motor Listrik Masih Menanti Aturan Kemenkeu
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Insentif Rp5 Juta untuk Motor Listrik Masih Menanti Aturan Kemenkeu

Usulan Menkeu dan Tahapan Implementasi

Beritabaru1.com – Pada April 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengajukan gagasan pemberian insentif pembelian motor listrik yang direncanakan berlaku dalam tahun berjalan. Program tersebut dirancang untuk diterapkan secara bertahap, dengan sasaran awal sekitar 6 juta unit sepeda motor listrik.

Purbaya menegaskan bahwa besaran insentif sebesar Rp5 juta per unit masih bersifat provisional dan dapat disesuaikan selama proses finalisasi kebijakan berlangsung. Hingga saat ini, skema tersebut baru berada pada fase kajian dan akan didiskusikan lebih lanjut bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Kesiapan Kemenperin dan Penentuan Merek

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa kementerian yang ia pimpin telah siap menjalankan aspek teknis dari kebijakan insentif tersebut. Namun, ia belum dapat memastikan target penerapan program karena regulasi pendukung belum diterbitkan.

“Kita tunggu ininya ya, PMK-nya ya,” ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8).

“Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis udah siap. Kita tunggu PMK-nya saja,” tambahnya.

Menurut Agus, daftar merek motor listrik yang bakal memperoleh insentif sedang dibahas secara bersama oleh tiga pihak: Kementerian Perindustrian, Danantara Indonesia, dan Kementerian Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi landasan hukum pelaksanaan program tersebut hingga kini belum terbit.

Frequently Asked Questions

What is Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Tunggu?

Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Tunggu is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Tunggu matter?

Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Tunggu matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment