Politik Dan Hukum

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Sebelum Desember 2026

1787031594_cd3988048f7b037b91e0
Foto : Michael Gonzalez - beritabaru1.com
Daftar Isi
  1. DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Sebelum Desember 2026: Komitmen Legislasi dan Tantangan Hukum
  2. Related Reading

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Sebelum Desember 2026: Komitmen Legislasi dan Tantangan Hukum

Agenda Prioritas dan Batas Waktu Pengesahan

Beritabaru1.com – DPR Targetkan RUU Perampasan Aset rampung sebelum Desember 2026 menjadi salah satu sorotan utama dalam pidato pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027. Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pada Jumat (14/8) bahwa parlemen bertekad menyelesaikan penyusunan 43 rancangan undang-undang selama periode sidang berjalan. Ia menekankan bahwa keberhasilan fungsi legislasi tidak semata-mata diukur dari kuantitas produk hukum, melainkan dari manfaat konkret yang dirasakan masyarakat secara langsung.

“Kualitas pembentukan Undang-Undang tentu saja tidak hanya diukur dari banyaknya Undang-Undang yang dihasilkan; akan tetapi seberapa banyak manfaat yang dapat dirasakan rakyat dengan hadirnya undang-undang tersebut.”

Dalam konteks komitmen legislasi tersebut, rancangan undang-undang perampasan aset disebut berada pada fase krusial penyerapan aspirasi publik. Puan menambahkan bahwa proses ini masih memerlukan masukan bermakna dari berbagai elemen masyarakat sebelum memasuki tahap finalisasi pasal-pasal.

Konsep Non-Pemidanaan dan Tantangan Implementasi

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pengesahan regulasi ini ditargetkan rampung sebelum Desember 2026 atau paling lambat dalam dua kali masa persidangan. Politikus Partai Gerindra itu mengakui bahwa substansi RUU tersebut menuntut waktu kajian lebih panjang dibandingkan regulasi lain seperti KUHAP maupun UU Polri.

Alasannya, konsep perampasan aset non-pemidanaan masih relatif asing dalam arsitektur hukum Indonesia. Jika KUHAP dan UU Polri telah memiliki kerangka dasar yang mapan, rancangan ini memerlukan pendalaman agar implementasinya efektif di lapangan sekaligus tidak melangkahi hak-hak fundamental warga negara. Habiburokhman menegaskan bahwa tujuan akhir dari regulasi ini adalah memaksimalkan pemberantasan korupsi tanpa mengorbankan kepastian hukum.

“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang.”

Partisipasi Bermakna dan Mekanisme RDPU

Untuk menjamin keterbukaan proses legislasi, Komisi III berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebanyak dua hingga tiga kali dalam satu pekan. Langkah ini dimaksudkan agar masukan dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, pelaku usaha, dan kelompok rentan dapat diserap secara komprehensif sebelum draf final disusun.

“Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU PA ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna.”

FAQ – Hal yang Perlu Diketahui

Apa itu RUU Perampasan Aset? Rancangan undang-undang ini mengatur mekanisme negara untuk menyita aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu vonis pidana terlebih dahulu. Konsep ini dikenal sebagai non-prosecution-based asset recovery dan masih baru dalam sistem hukum Indonesia, sehingga memerlukan kajian mendalam sebelum diterapkan.

Kapan pengesahan ditargetkan? DPR menargetkan penyelesaian sebelum Desember 2026, atau paling lambat dua kali masa persidangan. Saat ini proses masih berada pada tahap penyerapan masukan publik melalui mekanisme RDPU yang dijadwalkan intensif selama beberapa pekan ke depan.

Siapa yang memimpin pembahasan? Komisi III DPR RI, di bawah kepemimpinan Habiburokhman (Partai Gerindra), bertanggung jawab atas pembahasan teknis dan substansi regulasi ini. Koordinasi lintas komisi dan kementerian terkait juga akan dilakukan untuk memastikan konsistensi dengan peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku.

Leave a Comment