Key Discussion: UU UMKM Perlu Direvisi untuk Tingkatkan Daya Saing
Key Discussion – Dalam Key Discussion terkini, Menteri Kementerian UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan pentingnya merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 yang saat ini menjadi dasar pengaturan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama hampir dua dekade. Menurut Maman, aturan lama ini dinilai kurang relevan karena UMKM kini menghadapi perubahan signifikan di bidang ekonomi, teknologi, dan lingkungan bisnis. “UU UMKM harus direvisi demi memperkuat pelindungan, daya saing, serta inklusi usaha kecil di pasar nasional dan global,” tegas Maman dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Selasa (9/6). Revisi ini diharapkan dapat mengakomodir dinamika pasar modern dan meningkatkan efektivitas kebijakan yang berdampak pada pertumbuhan UMKM.
Peran UMKM dalam Ekonomi dan Tantangan Kebijakan
Key Discussion menekankan bahwa UMKM berperan penting dalam perekonomian Indonesia, menyumbang sekitar 60 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap hampir 120 juta tenaga kerja. Meski kontribusinya signifikan, Maman mengungkapkan bahwa UMKM masih menghadapi tantangan seperti birokrasi yang rumit, kesenjangan akses ke pasar, dan perlindungan yang tidak merata. “UU UMKM yang lama kurang memberikan kepastian hukum dalam menghadapi perubahan teknologi, seperti digitalisasi dan keberadaan e-commerce, yang saat ini menjadi pendorong utama pertumbuhan bisnis,” jelasnya. Revisi dianggap sebagai langkah kritis untuk menjawab kebutuhan UMKM di era yang semakin kompetitif.
Koordinasi Kebijakan dan Penguatan Regulasi
Dalam Key Discussion, Maman juga menyoroti kebutuhan harmonisasi kebijakan antar sektor. Saat ini, UMKM diatur melalui berbagai regulasi yang berbeda-beda, menyebabkan kebingungan bagi pengusaha dalam memenuhi persyaratan. “Revisi UU UMKM diharapkan menjadi kerangka hukum yang unifikasi, sehingga pemerintah pusat dan daerah bisa bekerja lebih terpadu dalam mendukung pengembangan usaha kecil,” tambahnya. Penguatan ini juga akan mencakup pengaturan sanksi yang lebih jelas, seperti penegakan hukum terhadap praktik persaingan tidak sehat atau kebijakan yang menghambat akses UMKM ke pasar.
“Saya melihat bahwa UMKM saat ini masih rentan terhadap tindakan pungutan liar dan premanisme. Dengan revisi UU UMKM, kami akan memperkuat mekanisme perlindungan yang lebih sistematis, termasuk pengaduan langsung melalui platform digital,” ujar Maman. Perubahan ini sejalan dengan Key Discussion yang mengutamakan transparansi dan keadilan dalam sistem bisnis nasional.
Strategi Pengembangan UMKM Melalui Klasifikasi dan Platform
Kementerian UMKM telah mengeluarkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 2 Tahun 2026 sebagai bagian dari Key Discussion revisi UU UMKM. Regulasi ini mengklasifikasikan UMKM berdasarkan parameter seperti omzet, jumlah karyawan, dan sektor usaha, sehingga kebijakan bisa lebih tepat sasaran. “Dengan klasifikasi yang jelas, kita bisa mengidentifikasi kebutuhan masing-masing kelompok usaha dan menyusun program yang sesuai,” katanya. Selain itu, platform SAPA UMKM menjadi alat pendataan nasional yang mendukung kebijakan ini dengan menghubungkan pengusaha dengan layanan finansial, infrastruktur, dan pelatihan.
Key Discussion menyebutkan bahwa platform SAPA UMKM tidak hanya mempercepat akses ke informasi tetapi juga memastikan partisipasi UMKM dalam berbagai program pemerintah. “Sistem ini dirancang untuk menjangkau 57 juta UMKM secara menyeluruh, memudahkan mereka dalam mengajukan bantuan dan mengikuti pelatihan yang relevan,” tambah Maman. Revisi UU UMKM akan menjadi dasar untuk integrasi layanan ini ke dalam sistem hukum yang lebih solid.
Target KUR 2026 dan Perkembangan Debitur
Dalam Key Discussion, Maman juga menyebutkan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2026 sebesar Rp295 triliun. “Dari total tersebut, 65 persen akan dialokasikan untuk sektor produksi, dengan harapan bisa menjangkau 1.372.311 debitur baru serta 1.105.793 debitur yang naik kelas,” jelasnya. Target ini lebih tinggi dibandingkan realisasi 2025 yang mencapai Rp270 triliun kepada 4,58 juta debitur, termasuk 2,7 juta debitur baru dan 1,5 juta debitur graduasi. Peningkatan dana ini diharapkan mendorong penguatan modal usaha dan memperkuat daya saing UMKM dalam menghadapi persaingan di pasar dalam negeri maupun luar negeri.
Key Discussion menekankan bahwa revisi UU UMKM akan menjadi pelengkap dari berbagai kebijakan pemberdayaan yang telah diterapkan. “Dengan kerangka hukum yang lebih komprehensif, kita bisa memastikan UMKM tetap menjadi pilar ekonomi Indonesia, baik dalam perekonomian terpadu maupun digitalisasi yang sedang berkembang pesat,” pungkas Maman. Target penyaluran KUR 2026 dianggap sebagai indikator penting dalam menilai keberhasilan revisi tersebut.
