Eksportir SDA Wajib Lapor ke PT DSI Mulai 1 Juni 2026
Key Strategy – Sebagai bagian dari Key Strategy yang dijalankan pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam, eksportir Sumber Daya Alam (SDA) diwajibkan melaporkan kegiatan ekspornya ke PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini bertujuan menguatkan sistem pengawasan terhadap komoditas strategis nasional, memastikan data ekspor tetap akurat, serta melindungi devisa negara dari praktik penyimpangan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa penerapan pelaporan satu pintu ini merupakan langkah penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi dan menjaga kredibilitas Indonesia sebagai mitra dagang global.
Fase Transisi untuk Penyesuaian
Langkah ini dimulai dengan fase transisi selama enam bulan, memberi waktu bagi eksportir dan pihak terkait untuk beradaptasi dengan sistem baru. Selama periode tersebut, proses ekspor tetap berjalan normal, namun semua aktivitas harus tercatat dan dilaporkan ke PT DSI. Evaluasi awal juga dilakukan dalam tiga bulan pertama untuk memastikan efektivitas mekanisme ini. Airlangga menegaskan bahwa Key Strategy ini dirancang untuk mengurangi risiko penyimpangan, seperti under-invoicing atau pelarian devisa, sehingga bisa meningkatkan transparansi dan kepercayaan dalam perdagangan internasional.
“Fase transisi ini memungkinkan semua pihak memahami prosedur baru, sehingga transisi ke sistem pelaporan satu pintu dapat berjalan mulus. Kami ingin menghindari gangguan signifikan pada arus barang saat kebijakan ini diterapkan penuh pada 1 Januari 2027,” ujar Airlangga di Jakarta, Minggu (31/5).
Komoditas Unggulan yang Dikawasi
Melekat pada Key Strategy, tiga komoditas SDA akan menjadi fokus utama dalam mekanisme pelaporan ini. Ketiga komoditas tersebut adalah batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy. Pemilihan komoditas ini didasarkan pada kontribusi besar terhadap surplus neraca perdagangan Indonesia, yang sudah terjaga selama 71 bulan berturut-turut hingga Maret 2026. Dalam tahun 2025 saja, total nilai ekspor ketiga komoditas mencapai 66,13 miliar dolar AS, atau sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional. Batu bara menjadi penghasil utama dengan kontribusi 24,48 miliar dolar AS, diikuti oleh kelapa sawit sebesar 24,42 miliar dolar AS, dan ferroalloy sekitar 16,49 miliar dolar AS.
Komoditas-komoditas ini tidak hanya menjadi tulang punggung penerimaan devisa, tetapi juga mendorong perekonomian lokal melalui pendapatan pajak dan pekerjaan yang dihasilkan. Dengan Key Strategy yang diterapkan, pemerintah berharap ekspor komoditas unggulan ini tetap terjaga kualitasnya, sekaligus mencegah praktik ekspor yang merugikan negara. Hal ini akan berdampak signifikan pada pertumbuhan ekonomi dan daya saing Indonesia di pasar global.
Langkah untuk Menjaga Devisa
Selain mengawasi komoditas unggulan, Key Strategy ini juga dirancang untuk memastikan devisa yang diperoleh dari ekspor benar-benar berada di dalam sistem keuangan dalam negeri. PT DSI, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berperan dalam pengawasan ekspor, akan menjadi pusat pengumpulan data melalui platform CEISA 4.0. Platform ini dirancang untuk mempercepat proses pelaporan dan meminimalkan kesalahan administratif. Airlangga menambahkan, selain mengendalikan under-invoicing, sistem ini juga akan meninjau transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor (DHE) untuk memastikan keuntungan dari ekspor tidak hilang ke luar negeri.
“Dengan Key Strategy ini, pemerintah akan lebih mudah memantau alur dana ekspor dan memastikan setiap transaksi memiliki nilai tambah untuk perekonomian Indonesia,” terang Airlangga. Selain itu, langkah ini diharapkan memperkuat kepercayaan mitra dagang internasional bahwa Indonesia mampu mengelola ekspor SDA secara transparan dan berkelanjutan.
Manfaat Strategi Pelaporan Satu Pintu
Dengan menerapkan Key Strategy pelaporan satu pintu, pemerintah berharap mampu meningkatkan efisiensi proses ekspor. Sistem ini akan menggabungkan data dari berbagai lembaga, sehingga mengurangi waktu dan biaya administrasi. Selain itu, peningkatan transparansi diharapkan mampu mencegah korupsi dan praktik ekspor ilegal yang selama ini terjadi. Airlangga menjelaskan, pelaporan ekspor ke PT DSI juga akan memudahkan pengambilan kebijakan, karena data yang terkumpul bisa digunakan untuk analisis lebih lanjut.
Manfaat lain dari Key Strategy ini adalah meningkatkan akurasi data ekspor, sehingga pemerintah bisa mengambil langkah tepat waktu dalam menghadapi perubahan pasar global. Dengan informasi yang lebih lengkap, pemerintah juga bisa mengoptimalkan distribusi keuntungan ekspor, baik untuk negara maupun masyarakat. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk memperkuat keberlanjutan ekonomi Indonesia melalui pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik.
Persiapan dan Pelatihan untuk Eksportir
Sebagai bagian dari Key Strategy, pemerintah juga berencana memberikan pelatihan dan bimbingan teknis kepada eksportir SDA agar mereka memahami prosedur pelaporan baru. PT DSI akan menjadi mitra utama dalam proses ini, memberikan pelatihan tentang penggunaan CEISA 4.0 dan standar pelaporan yang diperlukan. Airlangga menyebutkan, persiapan ini penting agar tidak ada hambatan di tengah transisi ke sistem yang lebih modern. “Kami ingin semua eksportir siap dan paham cara kerjanya, sehingga proses ekspor tetap lancar,” tambahnya.
Dengan Key Strategy yang terus ditingkatkan, pemerintah menargetkan penguatan sistem ekspor SDA yang lebih terukur. Pelaporan satu pintu ini juga diharapkan mendorong keterlibatan lebih besar dari sektor swasta dan lembaga keuangan dalam menjaga keberlanjutan ekspor. Selain itu, kebijakan ini menjadi pondasi dalam menghadapi tantangan global seperti fluktuasi harga komoditas dan persaingan ekspor dari negara lain. Dengan penyesuaian yang tepat, Indonesia bisa tetap menjadi pemain utama dalam perdagangan internasional.
