Kerancuan Regulasi Jadi Penyebab Penumpukan Peti Kemas di Pelabuhan
Key Strategy dalam kebijakan impor Indonesia mengalami kekacauan karena serangkaian perubahan regulasi yang terus berlangsung. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023, 8/2024, dan 16/2025 menciptakan ketidakpastian hukum yang memengaruhi operasional industri pelayaran. Hal ini mengakibatkan penumpukan peti kemas di pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok dan Tanjung Perak, yang secara sistemik mengganggu kelancaran rantai pasok. Selain itu, kebijakan yang kurang konsisten berpotensi melumpuhkan pertumbuhan industri berbasis tenaga kerja lokal, karena mengurangi efisiensi logistik dan meningkatkan biaya operasional.
Analisis Revitriyoso Husodo
Revitriyoso Husodo, ahli hukum dari Program Magister Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, menjelaskan bahwa fluktuasi regulasi memperparah keterbatasan dalam mempercepat pengawasan impor. Menurutnya, penggunaan Key Strategy dalam mengatur impor memerlukan koordinasi yang lebih baik antara lembaga terkait. “Kebijakan yang sering berubah memberi ruang bagi penyimpangan, karena pelaku usaha sulit memahami kapan aturan akan diterapkan kembali,” katanya dalam keterangan tertulis. Ia menekankan bahwa hilirisasi industri, salah satu tujuan Key Strategy, tidak bisa tercapai jika regulasi tidak stabil.
“Penumpukan peti kemas hingga 26 ribu kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak pada Mei 2024, dipicu oleh ketatnya syarat dokumen perizinan impor yang tidak konsisten,” ujar Revitriyoso. Ia mengkritik cara pengawasan impor yang beralih dari post-border ke border, karena memicu penundaan pengeluaran barang dan meningkatkan risiko kekacauan di terminal.
Dampak Makro Ekonomi
Key Strategy yang berfokus pada liberalisasi impor memengaruhi alur logistik secara besar-besaran. Perubahan aturan menciptakan kekacauan, sehingga waktu tunggu kapal membesar dan biaya tambat meningkat. Akibatnya, perusahaan logistik mengalami kerugian, sementara pengusaha lokal kesulitan memasarkan produk mereka. “Kenaikan ongkos logistik membuat industri dalam negeri terpinggirkan, terutama sektor tekstil dan baja,” kata Revitriyoso. Ia menyoroti bahwa Key Strategy ini perlu diperbaiki agar tidak mengganggu keseimbangan ekonomi dan pertumbuhan sektor pelayaran nasional.
Kebijakan Regulasi yang Dinamis
Konsistensi Key Strategy dalam kebijakan impor mengalami hambatan karena peraturan yang terus berubah. Permendag 36/2023 memperketat syarat Pertimbangan Teknis (Pertek) dan Laporan Surveyor (LS), sementara Permendag 8/2024 menghilangkan Pertek dari Kementerian Perindustrian. Perubahan ini memicu pertanyaan tentang keberlanjutan Key Strategy, karena menyebabkan masuknya produk impor yang tidak terkendali. “Sementara Permendag 16/2025 menghapus pengawasan Larangan dan Pembatasan (Lartas) di Pasal 93, kebijakan ini mempercepat surplus bahan baku impor, yang berdampak negatif pada penjualan gula lokal,” jelas Revitriyoso.
Strategi dan Kritik dari Stakeholder
Key Strategy juga mendapat kritik dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) yang menganggap kebijakan impor terlalu menekankan kepentingan ekspor. Penghapusan quota impor dalam Permendag 16/2025, menurut mereka, membuat sektor tebu dalam negeri sulit bertahan. Revitriyoso menambahkan bahwa perubahan regulasi ini memungkinkan importir nakal memanfaatkan celah hukum untuk mengakses pasar dengan mudah. “DPR RI Komisi VI memperkirakan risiko penyalahgunaan sistem API-U ke API-P, yang berpotensi mengurangi daya saing industri nasional,” tambahnya.
Dampak Key Strategy yang tidak terkendali juga terlihat dari peningkatan kemacetan di jalan tol Jakarta akibat antrean truk kontainer. Revitriyoso menyoroti bahwa kenaikan polusi udara menjadi isu lingkungan yang serius, karena ratusan truk terjebak dan mesin berjalan terus-menerus. Ia menyarankan pemerintah perlu merevisi Key Strategy agar lebih menguntungkan sektor dalam negeri, sekaligus menjaga keseimbangan rantai pasok global.
Kelanjutan dan Solusi
Key Strategy dalam kebijakan impor harus disesuaikan dengan dinamika pasar dan kebutuhan industri lokal. Revitriyoso menekankan bahwa pemerintah perlu menciptakan kebijakan yang lebih fleksibel, tetapi tetap terukur. “Sektor pelayaran perlu kepastian hukum untuk membangun kapasitas jangka panjang, termasuk penggunaan teknologi modern dalam manajemen terminal,” katanya. Ia juga mengusulkan agar keterlibatan stakeholder seperti pelaku usaha dan komunitas lokal diperkuat dalam merancang Key Strategy yang lebih berkelanjutan.
