New Policy: Ojol Komisi 8% – DPR Wakil Ketua Hasil Perjuangan Panjang
New Policy mengejutkan industri transportasi daring di Indonesia dengan mengubah skema komisi untuk aplikasi ojek online (ojol). Mulai 1 Juli 2026, perusahaan penyedia layanan seperti Gojek dan Grab harus menurunkan bagian komisi mereka menjadi 8 persen, sedangkan mitra pengemudi mendapatkan 92 persen dari pendapatan perjalanan. Ini menjadi salah satu langkah strategis dalam New Policy yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor informal.
Latar Belakang Kebijakan Komisi Ojol
Kebijakan ini lahir setelah lama berlangsungnya perdebatan antara pengemudi ojol, lembaga legislatif, dan pemerintah. Sebelumnya, komisi yang diambil oleh perusahaan aplikasi mencapai 20-30 persen, sehingga membuat mitra pengemudi merasa kurang adil. Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menjelaskan bahwa New Policy adalah hasil dari perjuangan panjang para pekerja ojol yang terus didukung oleh berbagai pihak, termasuk lobi intensif dari organisasi pengemudi dan penelitian yang menunjukkan dampak ekonomi mereka.
“Perubahan ini adalah bagian dari New Policy yang bertujuan memperkuat keadilan dalam ekosistem transportasi digital,” ujarnya dalam wawancara dengan media pada 23 Juni 2026. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi juga respons atas aspirasi pekerja yang ingin memiliki bagian lebih besar dari usaha mereka.
Menurut Syamsurijal, New Policy ini juga diharapkan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi gig di Indonesia, yang kini melibatkan lebih dari 2 juta mitra pengemudi. Sebelumnya, kritik terus muncul terkait ketimpangan pendapatan antara perusahaan dan pekerja. Kebijakan 8 persen ini dianggap sebagai solusi yang seimbang dan bisa menjadi model untuk negara lain yang memiliki sistem serupa.
Proses Pemungutan Suara dan Keterlibatan Pemerintah
Proses penetapan New Policy melibatkan diskusi intensif antara DPR, Kementerian Perhubungan, dan perusahaan ojol. Pemimpin DPR, Mahfud MD, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan aplikasi. “Kita memastikan keadilan untuk semua pihak, termasuk mitra pengemudi,” katanya dalam pidato resmi pada 21 Juni 2026.
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), sektor ojol memberikan kontribusi pendapatan sekitar 15 persen dari total PDB Indonesia. Dengan New Policy, harapan muncul bahwa kenaikan pendapatan mitra pengemudi bisa mendorong konsumsi dan pengembangan ekonomi lokal. Syamsurijal juga menyoroti bahwa kebijakan ini akan diperkuat oleh aturan pengawasan keuangan yang lebih ketat, sehingga mencegah praktik pengambilan komisi berlebihan.
Di sisi lain, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengakui bahwa perubahan ini akan memengaruhi margin keuntungan perusahaan. Namun, ia menyatakan bahwa New Policy adalah keputusan yang jauh lebih baik untuk keseluruhan industri. “Kita berkomitmen untuk beradaptasi dan memastikan keberlanjutan layanan untuk pengguna,” katanya. Sementara itu, GoTo melalui Catherine Hindra Sutjahyo juga menegaskan bahwa perusahaan akan siap menerapkan komisi 8 persen sesuai jadwal yang ditentukan.
Kebijakan 8 persen ini diharapkan menjadi bagian dari New Policy yang lebih luas, termasuk regulasi tentang tarif minimum dan perlindungan hak pekerja. Pemerintah mengklaim bahwa kebijakan ini akan meningkatkan kualitas layanan dan menurunkan angka pengangguran di kalangan pemuda, terutama di kota-kota besar. Selain itu, New Policy diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem transportasi daring yang semakin menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Analisis dari lembaga konsultan ekonomi menunjukkan bahwa dengan New Policy ini, pendapatan rata-rata mitra pengemudi diperkirakan naik sekitar 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini sangat signifikan, mengingat banyak pengemudi ojol masih menghadapi tantangan ekonomi akibat inflasi dan biaya operasional yang meningkat. Kebijakan ini juga dianggap sebagai langkah awal dalam menyeimbangkan keuntungan antara perusahaan dan pekerja, dengan New Policy sebagai pelengkap dari regulasi sebelumnya tentang perlindungan data pengguna.
Dengan New Policy yang diumumkan, industri ojol di Indonesia kini memiliki kerangka kerja yang lebih jelas dan transparan. Wakil Ketua DPR memastikan bahwa keputusan ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk kebijakan serupa di sektor lain, seperti layanan delivery atau penyewaan kendaraan. “Kita ingin menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam New Policy yang berpijak pada keadilan ekonomi,” katanya. Dengan demikian, New Policy ini tidak hanya berdampak langsung pada para pengemudi, tetapi juga menciptakan dampak jangka panjang terhadap keberlanjutan ekonomi nasional.
