DPR: Revisi UU P2SK Sebagai Solusi Menguatkan Stabilitas Keuangan Nasional
Solving Problems menjadi fokus utama DPR dalam memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional melalui pengesahan Revisi Undang-Undang Perubahan UU P2SK. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa revisi ini merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan tantangan sektor keuangan di tengah dinamika ekonomi global dan perkembangan teknologi. Dengan memperbaiki kerangka hukum, DPR berharap bisa menciptakan sistem yang lebih resilien, transparan, dan siap menghadapi risiko di masa depan.
Penguatan Regulasi untuk Kepercayaan Publik
Revisi UU P2SK bertujuan menyelesaikan masalah norma yang tidak selaras dengan kebijakan terkini, terutama dalam menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi. Misbakhun menyoroti pentingnya kewenangan penyidikan tindak pidana keuangan yang lebih terarah, dengan memperkuat kolaborasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ini membantu memastikan kepatuhan dalam transaksi keuangan, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan.
Kerangka hukum yang lebih modern diharapkan bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan kelemahan sebelumnya, seperti ketidakjelasan aturan dan kurangnya pengawasan. Dengan menyelaraskan peraturan, DPR ingin memastikan sektor keuangan tidak hanya tumbuh tetapi juga stabil, sehingga mampu mendukung perekonomian nasional secara berkelanjutan.
Transparansi dan Modernisasi dalam Penerapan UU
Solving Problems dalam sektor keuangan juga mencakup upaya penguatan tata kelola dan transparansi. Revisi UU P2SK mencakup berbagai perubahan yang dirancang untuk mendorong modernisasi, termasuk pengelolaan aset kripto dan tokenisasi Real World Assets (RWA). Langkah ini dirasa penting karena teknologi keuangan terus berkembang, dan sistem regulasi harus bisa mengikuti dinamika tersebut.
Menurut Misbakhun, transparansi dalam operasi keuangan akan membantu mencegah praktik korupsi serta kesenjangan informasi yang bisa memicu risiko sistemik. Penerapan peraturan yang lebih ketat juga diharapkan meningkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia di tingkat internasional. “Melalui UU P2SK yang direvisi, kita ingin memastikan sistem keuangan nasional tidak hanya kuat tetapi juga bisa menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tambahnya.
“Perubahan ini bukan sekadar revisi, tetapi langkah penting dalam menyelesaikan permasalahan struktural yang mengancam stabilitas keuangan,” ujar Misbakhun dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/6).
Kesiapan Hadapi Tekanan Ekonomi Global
DPR menilai bahwa solving problems dalam sistem keuangan harus diawali dengan memperkuat pertahanan terhadap gejolak ekonomi global. Misbakhun menekankan bahwa perubahan UU ini mencakup regulasi yang lebih fleksibel, sehingga mampu menyesuaikan dengan kondisi pasar yang terus berubah. Dengan demikian, sektor keuangan nasional tidak hanya bertahan tetapi juga bisa menjadi penyangga ekonomi dalam situasi krisis.
Revisi UU P2SK juga mencakup pengelolaan risiko melalui mekanisme yang lebih komprehensif, termasuk pengawasan terhadap kegiatan usaha keuangan yang berpotensi mengganggu stabilitas. “Kita ingin risiko bisa diantisipasi lebih dini sehingga tidak menjadi beban yang lebih besar bagi APBN,” jelasnya.
Manfaat Revitalisasi Regulasi Keuangan
DPR berharap revisi UU P2SK bisa menjadi momentum menyelesaikan masalah kunci sektor keuangan, seperti ketidakseimbangan antara pertumbuhan dan perlindungan investor. Dengan adanya kerangka hukum yang lebih kuat, masyarakat bisa lebih percaya pada kelembagaan keuangan, sekaligus meningkatkan kualitas layanan jasa keuangan.
Pengesahan UU ini juga diharapkan memperkuat kerja sama antarinstansi, termasuk antara OJK, Kemenkeu, dan lembaga lainnya. Misbakhun menegaskan bahwa koordinasi yang baik adalah solusi utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. “Kita ingin menciptakan lingkungan bisnis yang fair, efisien, dan mendorong inovasi,” imbuhnya.
“P2SK yang direvisi ini akan menjadi jembatan antara regulasi lama dan kebutuhan pasar baru, sehingga mampu menjadi solusi bagi berbagai masalah yang muncul,” tutup Misbakhun.
