74% Pemda Sudah Rampungkan Juknis SPMB TA 2026/2027: Dukung Tantangan dalam Pendidikan
Facing Challenges menjadi tantangan utama dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan arahan strategis untuk memastikan proses ini berjalan efektif. Dirjen PAUD Dikdas PNFI, Gogot Suharwoto, menekankan perlunya sinergi antarinstansi dalam mengatasi tantangan yang muncul. Ia menyebutkan bahwa 74 persen pemerintah daerah (Pemda) telah menyelesaikan petunjuk teknis (juknis) SPMB secara nasional, menandai kemajuan signifikan dalam persiapan.
Koordinasi Daerah dan Pusat untuk Membentuk Sistem SPMB
Facing Challenges dalam SPMB juga diatasi melalui koordinasi yang lebih intensif antara pemerintah pusat dan daerah. Meski landasan hukum SPMB masih berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, perubahan mekanisme perhitungan daya tampung menjadi fokus utama. Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 untuk menyelaraskan proses ini. “Perubahan dalam sistem perhitungan daya tampung membutuhkan penyesuaian aturan, sehingga juknis harus diperbarui,” jelas Gogot Suharwoto di Jakarta, Kamis (7/5).
Dalam rangka mengatasi tantangan, Kemendikdasmen memberikan wewenang kepada Badan Bangan Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi (BBPMP) untuk mengatur daya tampung secara langsung. Hal ini bertujuan mempercepat proses pengambilan keputusan di tingkat daerah. Selain itu, 78 Pemda telah menunjukkan dukungan operasional, dengan 53 daerah menggunakan dana BOS dan 25 daerah lainnya melalui program Bantuan untuk Personal Siswa. Pemda Banten menjadi daerah dengan jumlah sekolah swasta terlibat dalam SPMB terbesar, yakni 811 institusi jenjang SMA, SMK, dan SLB.
“SPMB, ‘S’ nya (adalah) sistem, bukan seleksi. (Sehingga), pemerintah pusat hingga daerah wajib memastikan semua anak yang ingin melanjutkan pendidikan dari jenjang satu ke jenjang berikutnya memiliki tempat,” tegas Gogot. Hal ini menegaskan bahwa SPMB dirancang sebagai bentuk pengelolaan sistem pendidikan, bukan hanya seleksi berdasarkan nilai.
Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, Kemendikdasmen menerapkan sistem penguncian data di Dapodik setelah juknis dan daya tampung ditetapkan. “Dengan penguncian data, kita bisa mencegah praktik jual beli kursi dan memastikan proses SPMB tetap adil,” tambah Gogot. Dalam konteks facing challenges, langkah ini menjadi solusi untuk menghindari kecurangan dan memperkuat kepercayaan publik.
Kepala daerah dianjurkan mengkoordinasikan empat dinas untuk memfasilitasi 9,4 juta anak yang akan berpindah jenjang. Dinas Pendidikan bertugas menyebarkan informasi jalur penerimaan serta kapasitas sekolah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menangani verifikasi data domisili, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mempersiapkan proses pendaftaran online, dan Dinas Sosial mengelola data afirmasi. Koordinasi ini membantu mengatasi facing challenges dalam pengelolaan data siswa.
Kemendikdasmen juga memberikan kebijakan yang memungkinkan Pemda menentukan sendiri bobot skor hasil tes kemampuan akademik (TKA) dan nilai rapor dalam jalur prestasi. “Ketentuan skor TKA maupun prestasi akademik lainnya diberikan ke daerah. Kami tidak menetapkan berapa nilai atau bobotnya,” pungkas Gogot. Kebebasan ini membantu Pemda menghadapi tantangan lokal dan meningkatkan adaptasi sistem SPMB sesuai kebutuhan masyarakat.
