Pemerintah Umumkan Tanggal Iduladha 2026 pada Rabu, 27 Mei
Historic Moment – Kementerian Agama resmi menetapkan Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1447 Hijriah jatuh pada hari Rabu, 27 Mei 2026. Penetapan ini berdasarkan analisis hisab dan pengamatan hilal yang dilakukan di berbagai titik di Indonesia. Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa hilal terlihat jelas di lapangan, sehingga memenuhi syarat untuk mengakhiri bulan Zulqaidah.
Proses Penetapan
Keputusan ditentukan setelah data hisab disinkronkan dengan hasil observasi hilal yang diperoleh dari ratusan lokasi di seluruh negeri. Menurut Menag, hilal memenuhi kriteria yang ditetapkan dan terpantau dengan jelas. “Tanggal 1 Zulhijjah 1447 Hijriah jatuh pada Senin, 18 Mei 2026. Dengan demikian, Iduladha akan dirayakan pada Rabu, 27 Mei 2026,” jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta.
“Saya ulangi, Iduladha tahun ini akan berlangsung pada Rabu, 27 Mei 2026,” tambah Menteri Agama sebagai penegasan.
Kriteria Ilmiah dan Konfirmasi Observasi
Penetapan tanggal 27 Mei 2026 sebagai hari raya kurban dianggap objektif dan didasarkan pada kriteria ilmiah. Hisab menunjukkan hilal berada di ketinggian 3 derajat 17 menit 33 detik hingga 6 derajat 56 menit 58 detik, serta sudut elongasi antara 8 derajat 54 menit 49 detik sampai 10 derajat 37 menit 7 detik. Angka-angka ini sesuai dengan standar baru dari MABIMS.
Observasi hilal yang dilakukan di 88 titik di Indonesia memperkuat kepastian ini. Kabupaten Lamongan menjadi salah satu lokasi yang berhasil memperjelas keberadaan hilal. Dengan demikian, umat Islam dapat melaksanakan ibadah secara serentak dan khidmat.
Momen Iduladha dan Harapan Pemerintah
Menag berharap momentum Iduladha menjadi sarana mempererat persaudaraan umat Islam dan memperkuat persatuan bangsa. Sidang Isbat, sebagai forum resmi, menggabungkan metode hisab dan rukyatul hilal untuk menjamin kepastian hukum dalam merayakan hari besar keagamaan bersama.
Umat Muslim dianjurkan mempersiapkan puasa sunnah Tarwiyah dan Arafah, serta salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban sesuai arahan resmi. Keputusan ini memberikan pedoman bagi seluruh masyarakat dalam menjalani ritual tahunan tersebut.
*(E-4)*
