Skip to content
Beritabaru1
fe1b8844-d830-4785-aa70-48971fa106fc-0
  • Home
  • News
  • Sepak Bola
  • Teknologi
  • Internasional
  • Humaniora
  • Politik Dan Hukum
  • Nusantara
  • Hiburan
  • Opini
  • Travelista
  • Ekonomi
  • Megapolitan
  • Kolom Pakar
  • Jelita
  • Olahraga
  • Haji
  • Otomotif
  • Jabar
  • Piala Dunia 2026
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Forum Mahasiswa
  • Fashion
  • Sela
  1. Home
  2. Humaniora
  3. Important Visit: Kasus Penyekapan Perempuan di Kabupaten Bandung Jadi Ujian Krusial LPSK
Humaniora

Important Visit: Kasus Penyekapan Perempuan di Kabupaten Bandung Jadi Ujian Krusial LPSK

Richard Moore Reporter Selasa, 23 Juni 2026 pukul 13:22 WIB 3 min read
0 Views 0 Komentar
Share:
1782191561_3c9587197ed07b85d5c2

Table of Contents

Toggle
  • Important Visit: LPSK Uji Respons dalam Kasus Penyekapan Perempuan Bandung
    • Uji Coba Mekanisme “Jemput Bola” LPSK
    • Kasus YTR: Tantangan dalam Pelaksanaan UU PSDK
    • Langkah-Langkah untuk Meningkatkan Respons LPSK

Important Visit: LPSK Uji Respons dalam Kasus Penyekapan Perempuan Bandung

Important Visit – Dewi Asmara, anggota Komisi XIII DPR RI, melakukan important visit ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meninjau kinerja lembaga tersebut dalam menangani kasus penyekapan perempuan di Kabupaten Bandung. Kehadiran Dewi dianggap sebagai momentum krusial untuk mengukur kesiapan LPSK dalam memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan, terutama dalam situasi darurat seperti kasus YTR yang kini menjadi sorotan publik. Ia menyoroti perlunya respons cepat dan proaktif dari LPSK, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) Pasal 53 ayat 1, yang menekankan peran lembaga ini sebagai pelaku langsung perlindungan, bukan hanya sebagai penyedia layanan reaktif.

Uji Coba Mekanisme “Jemput Bola” LPSK

“Saya harus bertanya, di mana LPSK saat perempuan berinisial YTR dianiaya dan disekap dalam kekerasan di Kabupaten Bandung? UU PSDK sudah memerintahkan LPSK untuk menjemput bola, bukan menunggu bola,” ujarnya, dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (23/6).

Dewi menjelaskan bahwa important visit ini bertujuan mengevaluasi apakah LPSK benar-benar mampu memenuhi kewajibannya untuk bertindak mandiri dalam menghadapi kasus-kasus kekerasan seksual. Kebijakan “jemput bola” dalam UU PSDK dinilai harus dijalankan dengan lebih efektif, terutama ketika korban dalam kondisi yang sangat rentan. Ia mengingatkan bahwa lembaga ini memiliki kewenangan untuk langsung melakukan tindakan, seperti penjangkauan ke lokasi kejadian, asesmen ancaman, serta pemberian perlindungan darurat tanpa menunggu korban melaporkan secara mandiri.

Kasus YTR: Tantangan dalam Pelaksanaan UU PSDK

Kasus penyekapan perempuan yang menimpa YTR di Bandung dinilai sebagai ujian nyata bagi mekanisme perlindungan yang telah disusun oleh UU PSDK. Dewi menegaskan bahwa korban dalam situasi seperti ini seringkali tidak tahu harus melapor ke mana, bahkan cemas untuk bersuara. “Di sinilah tugas LPSK menjemput bola harus dijalankan,” tambah Dewi. Ia menyoroti urgensi kehadiran negara yang tidak hanya pasif, tetapi aktif memberikan perlindungan hukum dan psikologis kepada korban.

Dalam important visit ini, Dewi juga menekankan pentingnya keterlibatan LPSK dalam memastikan korban tidak hidup dalam ketakutan. “Parlemen harus menjadi penjamin keadilan, karena korban kekerasan tidak boleh memperoleh perlindungan yang tidak tepat waktu,” jelasnya. Ia berharap LPSK tidak hanya bersifat reaktif, tetapi mampu menjalankan tugasnya secara penuh selama proses penyelidikan berlangsung, termasuk memantau kesehatan mental korban dan melibatkan pihak-pihak terkait untuk mempercepat penyelesaian kasus.

Langkah-Langkah untuk Meningkatkan Respons LPSK

Dewi mengusulkan beberapa langkah untuk meningkatkan respons LPSK terhadap kasus kekerasan. Pertama, lembaga tersebut perlu memperkuat kerja sama dengan Polres Bandung dan pemerintah daerah setempat. Sinergi ini, katanya, penting untuk mengakses layanan pendampingan hukum dan pemulihan psikologis secara cepat. Kedua, LPSK harus melakukan evaluasi terhadap mekanisme birokrasi yang mungkin memperlambat responsnya. Ia mengingatkan bahwa kinerja lembaga ini menjadi salah satu indikator keberhasilan implementasi UU PSDK.

Politisi tersebut juga menekankan perlunya pelatihan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang hak-hak korban kekerasan. “Kasus YTR menunjukkan bahwa banyak korban masih enggan melaporkan karena takut dihukum atau diperlakukan tidak adil,” ujarnya. Dewi berharap melalui important visit ini, LPSK dapat menunjukkan komitmen nyata dalam mendorong pemberdayaan korban dan mempercepat proses penyelidikan. Selain itu, ia menyarankan adanya pengawasan lebih ketat dari Komisi XIII DPR RI terhadap pelaksanaan UU PSDK.

Dalam kesimpulan, Dewi menegaskan bahwa important visit ini tidak hanya sekadar evaluasi, tetapi juga sebagai momentum untuk memperbaiki sistem perlindungan korban kekerasan di Indonesia. “UU PSDK adalah alat penting bagi negara untuk menjaga keadilan, dan LPSK harus menjadi garda depan dalam menjalankan fungsi tersebut,” pungkasnya. Ia berharap dengan peningkatan respons dan kinerja LPSK, korban kekerasan seperti YTR tidak lagi merasa terisolasi dan takut melaporkan kejahatan yang mereka alami.

Bagikan:

Berita Terkait

55aac335-2929-4d54-8a36-7e4e0700bde6-0

Special Plan: 13 Taman Nasional Ditargetkan Mandiri dalam Urusan Pendanaan pada 2030

26 Jun 2026
d324d0c8-8fb8-4f8b-9c9a-75051d1c034f-0

Mengagumkan! Karang Hitam Raksasa Berusia 400 Tahun Ditemukan di Selandia Baru

26 Jun 2026
464883ef-a30d-4ccc-a7e4-c02ce2b2e644-0

Key Discussion: Kapan Harus Berhenti Bayi Tabung? Dilema Berat Pasien IVF yang Jarang Terungkap

26 Jun 2026

Komentar

Tinggalkan Komentar Batal

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Field yang wajib diisi ditandai *

Dengan mengirim komentar, Anda menyetujui kebijakan komentar kami.

Terpopuler

Berita Terbaru

1782510039_d402f84363d336b912cf

Special Plan: Harga Biosolar B50 Harus Kompetitif untuk Tarik Minat Masyarakat

1 jam yang lalu
0b2edacb-c104-424a-8fb3-dc9eda9a848c-0

New Policy: Presiden Prabowo Didesak segera Terbitkan Perpres RAN HAM

1 jam yang lalu
1782510706_6702119ca7efdf53ac61

Key Issue: Klasemen Grup I Piala Dunia 2026: Prancis Sempurna, Senegal Pesta Gol

1 jam yang lalu
1782511360_747e74ee74aeda024e85

Topics Covered: Korban Jiwa Gempa Venezuela Bertambah Jadi 589 Orang, Ribuan Terluka

1 jam yang lalu
1782511855_c89e55d703da44da063a

Sindikat Judi Daring Hayam Wuruk Gunakan Kedok Perusahaan Teknologi

1 jam yang lalu

Kategori

  • Ekonomi (346)
  • Fashion (3)
  • Forum Mahasiswa (1)
  • Haji (28)
  • Hiburan (208)
  • Humaniora (655)
  • Internasional (333)
  • Jabar (58)
  • Jelita (19)
  • Kesehatan (5)
  • Kolom Pakar (3)
  • Kuliner (16)
  • Megapolitan (118)
  • Nusantara (434)
  • Olahraga (135)
  • Opini (52)
  • Otomotif (20)
  • Piala Dunia 2026 (181)
  • Politik Dan Hukum (169)
  • Sela (1)
  • Sepak Bola (427)
  • Teknologi (185)
  • Travelista (31)
  • Uncategorized (1)

About Us

Beritabaru1 menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.

Trending Post

  • Hello world!
  • New Policy: Presiden Prabowo Didesak segera Terbitkan Perpres RAN HAM
  • Key Discussion: Preview Ligue 1 Rennes vs Paris FC, Ambisi Tuan Rumah di Roazhon Park
  • Bawa Kabur Motor Teman – Perempuan di Kukar Ditangkap Polisi
  • Main Agenda: Pengamat Soroti Peran Strategis Indonesia di Tengah Dinamika ASEAN

Quick Links

  • Ekonomi
  • Fashion
  • Forum Mahasiswa
  • Haji
  • Hiburan
  • Humaniora
  • Internasional
  • Jabar
  • Jelita
  • Kesehatan

Contact Us

Ready to get started? Contact us today!

  • Contact Us

Copyright © 2026 beritabaru1.com. All rights reserved.