Important Visit: LPSK Uji Respons dalam Kasus Penyekapan Perempuan Bandung
Important Visit – Dewi Asmara, anggota Komisi XIII DPR RI, melakukan important visit ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meninjau kinerja lembaga tersebut dalam menangani kasus penyekapan perempuan di Kabupaten Bandung. Kehadiran Dewi dianggap sebagai momentum krusial untuk mengukur kesiapan LPSK dalam memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan, terutama dalam situasi darurat seperti kasus YTR yang kini menjadi sorotan publik. Ia menyoroti perlunya respons cepat dan proaktif dari LPSK, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) Pasal 53 ayat 1, yang menekankan peran lembaga ini sebagai pelaku langsung perlindungan, bukan hanya sebagai penyedia layanan reaktif.
Uji Coba Mekanisme “Jemput Bola” LPSK
“Saya harus bertanya, di mana LPSK saat perempuan berinisial YTR dianiaya dan disekap dalam kekerasan di Kabupaten Bandung? UU PSDK sudah memerintahkan LPSK untuk menjemput bola, bukan menunggu bola,” ujarnya, dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (23/6).
Dewi menjelaskan bahwa important visit ini bertujuan mengevaluasi apakah LPSK benar-benar mampu memenuhi kewajibannya untuk bertindak mandiri dalam menghadapi kasus-kasus kekerasan seksual. Kebijakan “jemput bola” dalam UU PSDK dinilai harus dijalankan dengan lebih efektif, terutama ketika korban dalam kondisi yang sangat rentan. Ia mengingatkan bahwa lembaga ini memiliki kewenangan untuk langsung melakukan tindakan, seperti penjangkauan ke lokasi kejadian, asesmen ancaman, serta pemberian perlindungan darurat tanpa menunggu korban melaporkan secara mandiri.
Kasus YTR: Tantangan dalam Pelaksanaan UU PSDK
Kasus penyekapan perempuan yang menimpa YTR di Bandung dinilai sebagai ujian nyata bagi mekanisme perlindungan yang telah disusun oleh UU PSDK. Dewi menegaskan bahwa korban dalam situasi seperti ini seringkali tidak tahu harus melapor ke mana, bahkan cemas untuk bersuara. “Di sinilah tugas LPSK menjemput bola harus dijalankan,” tambah Dewi. Ia menyoroti urgensi kehadiran negara yang tidak hanya pasif, tetapi aktif memberikan perlindungan hukum dan psikologis kepada korban.
Dalam important visit ini, Dewi juga menekankan pentingnya keterlibatan LPSK dalam memastikan korban tidak hidup dalam ketakutan. “Parlemen harus menjadi penjamin keadilan, karena korban kekerasan tidak boleh memperoleh perlindungan yang tidak tepat waktu,” jelasnya. Ia berharap LPSK tidak hanya bersifat reaktif, tetapi mampu menjalankan tugasnya secara penuh selama proses penyelidikan berlangsung, termasuk memantau kesehatan mental korban dan melibatkan pihak-pihak terkait untuk mempercepat penyelesaian kasus.
Langkah-Langkah untuk Meningkatkan Respons LPSK
Dewi mengusulkan beberapa langkah untuk meningkatkan respons LPSK terhadap kasus kekerasan. Pertama, lembaga tersebut perlu memperkuat kerja sama dengan Polres Bandung dan pemerintah daerah setempat. Sinergi ini, katanya, penting untuk mengakses layanan pendampingan hukum dan pemulihan psikologis secara cepat. Kedua, LPSK harus melakukan evaluasi terhadap mekanisme birokrasi yang mungkin memperlambat responsnya. Ia mengingatkan bahwa kinerja lembaga ini menjadi salah satu indikator keberhasilan implementasi UU PSDK.
Politisi tersebut juga menekankan perlunya pelatihan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang hak-hak korban kekerasan. “Kasus YTR menunjukkan bahwa banyak korban masih enggan melaporkan karena takut dihukum atau diperlakukan tidak adil,” ujarnya. Dewi berharap melalui important visit ini, LPSK dapat menunjukkan komitmen nyata dalam mendorong pemberdayaan korban dan mempercepat proses penyelidikan. Selain itu, ia menyarankan adanya pengawasan lebih ketat dari Komisi XIII DPR RI terhadap pelaksanaan UU PSDK.
Dalam kesimpulan, Dewi menegaskan bahwa important visit ini tidak hanya sekadar evaluasi, tetapi juga sebagai momentum untuk memperbaiki sistem perlindungan korban kekerasan di Indonesia. “UU PSDK adalah alat penting bagi negara untuk menjaga keadilan, dan LPSK harus menjadi garda depan dalam menjalankan fungsi tersebut,” pungkasnya. Ia berharap dengan peningkatan respons dan kinerja LPSK, korban kekerasan seperti YTR tidak lagi merasa terisolasi dan takut melaporkan kejahatan yang mereka alami.
