PWNU DKI Sebut Presiden Boleh Kurban Sapi Pakai Anggaran APBN
Debat Soal Kebijakan Kurban Presiden Berlanjut
Key Strategy – Kebijakan Joko Widodo yang menyalurkan 1.098 ekor sapi untuk kurban menggunakan dana APBN sebesar Rp100 miliar pada Idul Adha 2026 memicu perdebatan luas di masyarakat. Beberapa kelompok mengkritik penggunaan anggaran negara untuk kurban, menyoroti apakah kebijakan ini sejalan dengan prinsip kebijakan yang transparan. Mukti Ali Qusyairi, penasihat LBM PWNU DKI Jakarta, menjelaskan bahwa tindakan ini bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga merupakan Key Strategy dalam mengoptimalkan sumber daya negara untuk kebutuhan sosial.
Key Strategy ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat keadilan dalam distribusi daging kurban, terutama di wilayah DKI Jakarta yang memiliki populasi Muslim yang signifikan. Dengan mengalokasikan dana APBN, pemerintah dianggap mampu menjangkau lebih banyak masyarakat, terlepas dari kemampuan finansial individu. Mukti menegaskan bahwa dasar hukum kebijakan ini terdapat dalam kitab kuning mazhab Syafi’i, yang memberikan ruang bagi pemimpin negara untuk mengeluarkan dana negara dalam rangka mewujudkan kebaikan umum.
Dasar Hukum dalam Literatur Fikih
Dalam studi literatur fikih, Mukti Ali Qusyairi menyebutkan bahwa aturan pemimpin menggunakan anggaran negara untuk kurban sudah diakui oleh para ulama salaf. Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj dan al-Mawardi dalam al-Hawi al-Kabiir keduanya menyatakan bahwa seorang pemimpin (imam) memiliki kewajiban menyembelih hewan kurban untuk seluruh umat Muslim, baik dari dana pribadi maupun anggaran negara. Kebijakan ini dianggap sebagai Key Strategy dalam menyeimbangkan antara prinsip syariah dan kebutuhan praktis pemerintah.
“Nabi Muhammad SAW, ketika menjabat sebagai pemimpin, juga melakukan kurban dua ekor domba, di mana salah satunya dikhususkan untuk dirinya dan umatnya yang bersaksi pada keesaan Allah,”
ujar Mukti dalam pernyataannya, Senin (1/6/2026). Ia menambahkan bahwa penggunaan dana APBN untuk kurban tidak bertentangan dengan prinsip syariah, selama pengelolaannya transparan dan bertanggung jawab. Key Strategy ini juga bertujuan untuk menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga berperan aktif dalam memperkuat identitas budaya dan agama umat Muslim.
Konteks Sejarah dan Manfaat Sosial
Program besar-besaran kurban ini bukanlah inisiatif baru, tetapi melanjutkan tradisi yang sudah berlangsung sejak era Soeharto. Pada masa itu, Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres) menjadi dasar kebijakan distribusi daging kurban menggunakan dana negara. Dalam konteks modern, Key Strategy yang diusung PWNU DKI Jakarta dianggap sebagai upaya memperbarui pendekatan dalam memenuhi kebutuhan keagamaan rakyat.
Manfaat ekonomi dari Key Strategy ini cukup signifikan. Anggaran Rp100 miliar yang dialokasikan untuk kurban diperkirakan dapat mendorong produksi sapi lokal dan meningkatkan kesejahteraan peternak. Selain itu, distribusi daging kurban juga membantu mengurangi stunting di kalangan masyarakat miskin, karena akses makanan berkualitas menjadi lebih merata. Kebijakan ini dianggap sebagai Key Strategy dalam mengintegrasikan ekonomi dengan kegiatan sosial dan budaya.
Perbedaan Pendapat dalam Masyarakat
Sementara itu, sejumlah pihak mengkritik Key Strategy tersebut, menyoroti bahwa kurban yang dilakukan Presiden bisa dianggap sebagai penggunaan kekayaan negara untuk tujuan pribadi. Mereka mengatakan bahwa bantuan kurban seharusnya mencakup semua kelompok agama, bukan hanya Muslim. KH. Asnawi Ridwan dari Pesantren Fasihuddin Depok mengingatkan bahwa Key Strategy ini perlu diperluas agar mencakup keagamaan lainnya, seperti Hindu, Budha, dan Katolik, untuk menjaga keseimbangan sosial.
“Pemprov atau Pemerintah Pusat perlu memastikan program kurban mencakup semua kelompok agama, sesuai ajaran masing-masing, untuk menjaga keadilan dan menghindari kesenjangan sosial,”
tegas Asnawi dalam pernyataannya. Ia menambahkan bahwa penggunaan dana APBN untuk kurban Muslim bisa membuat masyarakat non-Muslim merasa kurang diakui. Dengan demikian, Key Strategy ini harus dipadukan dengan kebijakan yang inklusif, agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam pemberdayaan masyarakat.
Implementasi dan Tantangan yang Muncul
Key Strategy ini juga menghadapi tantangan dalam penerapannya. Salah satu isu utama adalah transparansi penggunaan dana APBN. Masyarakat mempertanyakan apakah seluruh anggaran digunakan untuk kegiatan yang benar-benar sesuai dengan tujuan kurban, atau ada bagian yang dialokasikan untuk keperluan lain. Mukti Ali Qusyairi menegaskan bahwa pengelolaan anggaran harus dipantau ketat agar tidak ada penyimpangan.
Sebaliknya, pihak yang mendukung menyatakan bahwa Key Strategy ini menjadi solusi efektif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam jumlah besar. Kebijakan ini juga dianggap sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan sosial, terutama di masa pandemi yang masih meninggalkan dampak ekonomi pada sejumlah lapisan masyarakat. Dengan Key Strategy ini, daging kurban dapat didistribusikan ke area terpencil dan masyarakat yang tidak memiliki akses ke sumber dana.
Peran Fiqh dalam Kebijakan Modern
Dalam konteks kebijakan modern, fikih tetap menjadi referensi utama. Mukti menambahkan bahwa fiqh klasik memberikan ruang bagi pemimpin negara untuk mengambil kebijakan yang menguntungkan umat. Key Strategy ini dianggap sebagai contoh penerapan fiqh dalam praktik sosial yang relevan dengan kondisi saat ini. Ia juga menyebutkan bahwa banyak ulama kontemporer menyetujui penggunaan dana negara untuk kurban, karena mengutamakan kepentingan umum.
Mengenai jumlah sapi yang dikurbankan, Mukti menjelaskan bahwa 1.098 ekor merupakan angka yang memadai untuk menjangkau seluruh warga DKI Jakarta. Dengan Key Strategy ini, pemerintah bisa memberikan kepastian bahwa daging kurban akan terdistribusi secara merata, bahkan untuk keluarga besar yang terdiri dari lebih dari satu orang. Tidak hanya itu, kebijakan ini juga membantu menekan harga daging di pasar, karena pasokan dari kurban lebih besar.
