Komnas Perempuan Desak Pembenahan Pesantren Menghadapi Kekerasan Seksual
Komnas Perempuan Desak Pembenahan Pesantren imbas – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kembali mengeluarkan pernyataan serius mengenai maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Lembaga ini menekankan kebutuhan reformasi sistem pendidikan keagamaan agar dapat melindungi santriwati dari tindak kekerasan yang terus mengemuka. Langkah-langkah ini dianggap penting untuk memastikan perlindungan korban sesuai dengan UU Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual (TPKS).
Peran Pesantren dalam Pendidikan dan Potensi Kekerasan
Pesantren, sebagai lembaga pendidikan yang telah berabad-abad mewarnai kehidupan masyarakat Indonesia, dianggap menjadi tempat yang seharusnya aman bagi pengembangan moral dan pengetahuan. Namun, terungkapnya berbagai kasus kekerasan seksual dalam pesantren belakangan ini menunjukkan bahwa institusi tersebut tidak bebas dari kejadian-kejadian yang merendahkan perempuan dan anak. Komnas Perempuan menyebutkan bahwa kondisi ini memperparah trauma korban dan menghambat proses pemulihan mereka.
“Ketika peristiwa pidana kekerasan seksual terjadi, maka sejak saat itu layanan terpadu untuk korban harus bekerja. UU TPKS memandatkan perlindungan korban secara menyeluruh mulai dari peristiwa terjadi atau dilaporkan, termasuk tiga P, yakni perlindungan, penanganan, dan pemulihan,” kata Dahlia Madanih, Senin (8/6).
Dahlia menyoroti bahwa korban sering kali menghadapi rasa takut, trauma, tekanan psikis, hingga ancaman dari pelaku atau pihak lain, sehingga memilih bungkam. Faktor-faktor ini menyebabkan kekerasan seksual di pesantren tidak hanya terungkap lebih sedikit, tetapi juga terkesan diabaikan. Komnas Perempuan berharap adanya perubahan paradigma dalam memandang kasus tersebut, dengan menekankan pentingnya keberanian korban melapor dan dukungan penuh dari seluruh pihak terkait.
Langkah-Langkah untuk Memperkuat Perlindungan Korban
Menurut Dahlia, korban kekerasan seksual berhak mendapatkan informasi lengkap terkait proses hukum, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta pemulihan sosial dan rehabilitasi mental. “Korban juga layak memperoleh transparansi dalam seluruh proses penanganan perkara, termasuk hak untuk menghapus konten bermuatan seksual apabila kasus berkaitan dengan kekerasan berbasis elektronik,” ujar Dahlia.
Komnas Perempuan Desak Pembenahan Pesantren menilai banyak korban mengalami ketidakamanan selama proses penanganan. Tidak sedikit korban yang disalahkan, diskriminasi, atau bahkan ada pihak yang memanfaatkan situasi tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Lembaga tersebut meminta seluruh pihak mengedepankan prinsip perlindungan korban, memastikan mereka merasa adil, tidak terdiskriminasi, dan memperoleh kepastian hukum.
Dalam konteks ini, Komnas Perempuan Desak Pembenahan Pesantren juga mengungkapkan bahwa kejadian-kejadian yang terjadi harus menjadi alarm serius bagi lembaga pendidikan, termasuk pesantren, untuk melakukan pembenahan dan evaluasi menyeluruh. Lembaga ini menekankan perlunya keberadaan satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di setiap pesantren, sehingga korban dapat melaporkan kejadian dengan lebih mudah.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Komnas Perempuan Desak Pembenahan Pesantren terus mendorong edukasi publik melalui kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Kampanye ini melibatkan pemerintah daerah, perguruan tinggi, sekolah, pesantren, serta berbagai lembaga layanan. Dengan keberpartisipasian seluruh pemangku kepentingan, diharapkan muncul kesadaran kolektif mengenai pentingnya mencegah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Menurut Dahlia, pemberian sanksi tegas kepada pelaku adalah langkah krusial. Terutama jika pelaku merupakan tenaga pendidik, melakukan kekerasan berulang, melibatkan lebih dari satu orang, atau korban adalah anak dan penyandang disabilitas, seperti diatur dalam Pasal 15 UU TPKS. Sanksi ini dianggap penting untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak serta mencegah terulangnya kejadian serupa.
Komnas Perempuan Desak Pembenahan Pesantren juga menekankan bahwa pemenuhan hak korban, termasuk ganti rugi materiil dan nonmateriil, adalah bagian integral dari pemulihan dan keadilan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa korban tidak hanya diberi perlindungan, tetapi juga mendapatkan pemulihan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Dengan adanya UU TPKS sebagai landasan hukum, Komnas Perempuan berharap lembaga pendidikan keagamaan dapat melaksanakan tugasnya secara lebih baik dalam memerangi kekerasan seksual.
