Skip to content
Beritabaru1
fe1b8844-d830-4785-aa70-48971fa106fc-0
  • Home
  • News
  • Sepak Bola
  • Teknologi
  • Internasional
  • Humaniora
  • Politik Dan Hukum
  • Nusantara
  • Hiburan
  • Opini
  • Travelista
  • Ekonomi
  • Megapolitan
  • Kolom Pakar
  • Jelita
  • Olahraga
  • Haji
  • Otomotif
  • Jabar
  • Piala Dunia 2026
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Forum Mahasiswa
  • Fashion
  • Sela
  1. Home
  2. Humaniora
  3. Komnas Perempuan Desak Pembenahan Pesantren imbas Maraknya Kekerasan Seksual
Humaniora

Komnas Perempuan Desak Pembenahan Pesantren imbas Maraknya Kekerasan Seksual

Emily Davis Reporter Senin, 08 Juni 2026 pukul 11:45 WIB 3 min read
0 Views 0 Komentar
Share:
ac243316-f1ba-46e2-930c-efc8ea8df0a7-0

Table of Contents

Toggle
  • Komnas Perempuan Desak Pembenahan Pesantren Menghadapi Kekerasan Seksual
    • Peran Pesantren dalam Pendidikan dan Potensi Kekerasan
    • Langkah-Langkah untuk Memperkuat Perlindungan Korban

Komnas Perempuan Desak Pembenahan Pesantren Menghadapi Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan Desak Pembenahan Pesantren imbas – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kembali mengeluarkan pernyataan serius mengenai maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Lembaga ini menekankan kebutuhan reformasi sistem pendidikan keagamaan agar dapat melindungi santriwati dari tindak kekerasan yang terus mengemuka. Langkah-langkah ini dianggap penting untuk memastikan perlindungan korban sesuai dengan UU Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual (TPKS).

Peran Pesantren dalam Pendidikan dan Potensi Kekerasan

Pesantren, sebagai lembaga pendidikan yang telah berabad-abad mewarnai kehidupan masyarakat Indonesia, dianggap menjadi tempat yang seharusnya aman bagi pengembangan moral dan pengetahuan. Namun, terungkapnya berbagai kasus kekerasan seksual dalam pesantren belakangan ini menunjukkan bahwa institusi tersebut tidak bebas dari kejadian-kejadian yang merendahkan perempuan dan anak. Komnas Perempuan menyebutkan bahwa kondisi ini memperparah trauma korban dan menghambat proses pemulihan mereka.

“Ketika peristiwa pidana kekerasan seksual terjadi, maka sejak saat itu layanan terpadu untuk korban harus bekerja. UU TPKS memandatkan perlindungan korban secara menyeluruh mulai dari peristiwa terjadi atau dilaporkan, termasuk tiga P, yakni perlindungan, penanganan, dan pemulihan,” kata Dahlia Madanih, Senin (8/6).

Dahlia menyoroti bahwa korban sering kali menghadapi rasa takut, trauma, tekanan psikis, hingga ancaman dari pelaku atau pihak lain, sehingga memilih bungkam. Faktor-faktor ini menyebabkan kekerasan seksual di pesantren tidak hanya terungkap lebih sedikit, tetapi juga terkesan diabaikan. Komnas Perempuan berharap adanya perubahan paradigma dalam memandang kasus tersebut, dengan menekankan pentingnya keberanian korban melapor dan dukungan penuh dari seluruh pihak terkait.

Langkah-Langkah untuk Memperkuat Perlindungan Korban

Menurut Dahlia, korban kekerasan seksual berhak mendapatkan informasi lengkap terkait proses hukum, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta pemulihan sosial dan rehabilitasi mental. “Korban juga layak memperoleh transparansi dalam seluruh proses penanganan perkara, termasuk hak untuk menghapus konten bermuatan seksual apabila kasus berkaitan dengan kekerasan berbasis elektronik,” ujar Dahlia.

Komnas Perempuan Desak Pembenahan Pesantren menilai banyak korban mengalami ketidakamanan selama proses penanganan. Tidak sedikit korban yang disalahkan, diskriminasi, atau bahkan ada pihak yang memanfaatkan situasi tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Lembaga tersebut meminta seluruh pihak mengedepankan prinsip perlindungan korban, memastikan mereka merasa adil, tidak terdiskriminasi, dan memperoleh kepastian hukum.

Dalam konteks ini, Komnas Perempuan Desak Pembenahan Pesantren juga mengungkapkan bahwa kejadian-kejadian yang terjadi harus menjadi alarm serius bagi lembaga pendidikan, termasuk pesantren, untuk melakukan pembenahan dan evaluasi menyeluruh. Lembaga ini menekankan perlunya keberadaan satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di setiap pesantren, sehingga korban dapat melaporkan kejadian dengan lebih mudah.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Komnas Perempuan Desak Pembenahan Pesantren terus mendorong edukasi publik melalui kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Kampanye ini melibatkan pemerintah daerah, perguruan tinggi, sekolah, pesantren, serta berbagai lembaga layanan. Dengan keberpartisipasian seluruh pemangku kepentingan, diharapkan muncul kesadaran kolektif mengenai pentingnya mencegah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Menurut Dahlia, pemberian sanksi tegas kepada pelaku adalah langkah krusial. Terutama jika pelaku merupakan tenaga pendidik, melakukan kekerasan berulang, melibatkan lebih dari satu orang, atau korban adalah anak dan penyandang disabilitas, seperti diatur dalam Pasal 15 UU TPKS. Sanksi ini dianggap penting untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak serta mencegah terulangnya kejadian serupa.

Komnas Perempuan Desak Pembenahan Pesantren juga menekankan bahwa pemenuhan hak korban, termasuk ganti rugi materiil dan nonmateriil, adalah bagian integral dari pemulihan dan keadilan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa korban tidak hanya diberi perlindungan, tetapi juga mendapatkan pemulihan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Dengan adanya UU TPKS sebagai landasan hukum, Komnas Perempuan berharap lembaga pendidikan keagamaan dapat melaksanakan tugasnya secara lebih baik dalam memerangi kekerasan seksual.

Bagikan:

Berita Terkait

55aac335-2929-4d54-8a36-7e4e0700bde6-0

Special Plan: 13 Taman Nasional Ditargetkan Mandiri dalam Urusan Pendanaan pada 2030

26 Jun 2026
d324d0c8-8fb8-4f8b-9c9a-75051d1c034f-0

Mengagumkan! Karang Hitam Raksasa Berusia 400 Tahun Ditemukan di Selandia Baru

26 Jun 2026
464883ef-a30d-4ccc-a7e4-c02ce2b2e644-0

Key Discussion: Kapan Harus Berhenti Bayi Tabung? Dilema Berat Pasien IVF yang Jarang Terungkap

26 Jun 2026

Komentar

Tinggalkan Komentar Batal

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Field yang wajib diisi ditandai *

Dengan mengirim komentar, Anda menyetujui kebijakan komentar kami.

Terpopuler

Berita Terbaru

1782510039_d402f84363d336b912cf

Special Plan: Harga Biosolar B50 Harus Kompetitif untuk Tarik Minat Masyarakat

7 jam yang lalu
0b2edacb-c104-424a-8fb3-dc9eda9a848c-0

New Policy: Presiden Prabowo Didesak segera Terbitkan Perpres RAN HAM

7 jam yang lalu
1782510706_6702119ca7efdf53ac61

Key Issue: Klasemen Grup I Piala Dunia 2026: Prancis Sempurna, Senegal Pesta Gol

7 jam yang lalu
1782511360_747e74ee74aeda024e85

Topics Covered: Korban Jiwa Gempa Venezuela Bertambah Jadi 589 Orang, Ribuan Terluka

7 jam yang lalu
1782511855_c89e55d703da44da063a

Sindikat Judi Daring Hayam Wuruk Gunakan Kedok Perusahaan Teknologi

7 jam yang lalu

Kategori

  • Ekonomi (346)
  • Fashion (3)
  • Forum Mahasiswa (1)
  • Haji (28)
  • Hiburan (208)
  • Humaniora (655)
  • Internasional (333)
  • Jabar (58)
  • Jelita (19)
  • Kesehatan (5)
  • Kolom Pakar (3)
  • Kuliner (16)
  • Megapolitan (118)
  • Nusantara (434)
  • Olahraga (135)
  • Opini (52)
  • Otomotif (20)
  • Piala Dunia 2026 (181)
  • Politik Dan Hukum (169)
  • Sela (1)
  • Sepak Bola (427)
  • Teknologi (185)
  • Travelista (31)
  • Uncategorized (1)

About Us

Beritabaru1 menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.

Trending Post

  • Hello world!
  • New Policy: Presiden Prabowo Didesak segera Terbitkan Perpres RAN HAM
  • Key Discussion: Preview Ligue 1 Rennes vs Paris FC, Ambisi Tuan Rumah di Roazhon Park
  • Bawa Kabur Motor Teman – Perempuan di Kukar Ditangkap Polisi
  • Main Agenda: Pengamat Soroti Peran Strategis Indonesia di Tengah Dinamika ASEAN

Quick Links

  • Ekonomi
  • Fashion
  • Forum Mahasiswa
  • Haji
  • Hiburan
  • Humaniora
  • Internasional
  • Jabar
  • Jelita
  • Kesehatan

Contact Us

Ready to get started? Contact us today!

  • Contact Us

Copyright © 2026 beritabaru1.com. All rights reserved.