KPK: 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli dan Kecurangan
KPK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti masalah korupsi dalam sistem pendidikan nasional setelah menemukan bahwa 28 persen dari proses penerimaan murid baru masih tercemar praktik pungutan liar (pungli) dan kecurangan. Dalam laporan terbaru yang dirilis, KPK menegaskan bahwa kesadaran akan integritas pendidikan harus terus ditingkatkan, terutama di tahap awal yang menjadi fondasi karakter peserta didik. Dengan angka ini, KPK memberikan peringatan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di tingkat pemerintahan, tetapi juga merambah ke institusi pendidikan, yang seharusnya menjadi tempat pembentukan nilai-nilai anti-korupsi.
Temuan KPK dalam Sistem Penerimaan Murid Baru
KPK mencatat bahwa kecurangan dalam penerimaan murid baru berupa pungli dan gratifikasi sering kali terjadi selama proses pendaftaran, seleksi, hingga penerimaan hasil. Fenomena ini menunjukkan bahwa meski telah ada upaya pencegahan, korupsi masih menjadi ancaman serius dalam pendidikan. Menurut Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, indikasi kecurangan ini bisa memengaruhi kualitas pendidikan secara keseluruhan, karena memicu ketidakadilan dalam akses pendidikan bagi siswa dari berbagai latar belakang.
Sebagai respons, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang bertujuan memperkuat pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB. Surat edaran ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas di setiap tahap penerimaan siswa. Dian menjelaskan bahwa dalam sistem pendidikan, pungli sering kali mengakibatkan siswa yang tidak mampu tetapi berprestasi kesulitan untuk diterima di sekolah berkualitas. “Ini menunjukkan bahwa korupsi telah mengakar dalam struktur pendidikan kita,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (7/6).
Dampak Jangka Panjang dan Solusi
KPK mengingatkan bahwa jika praktik pungli dan kecurangan terus berlangsung, generasi muda akan terbiasa menganggap keberhasilan hanya bisa dicapai melalui jalan cepat, bukan melalui usaha dan ketulusan. Anis Wijayanti, Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan KPK, menambahkan bahwa kebiasaan ini bisa merusak fondasi moral siswa, yang seharusnya diperkuat sejak usia dini.
“Jangan sampai anak-anak belajar bahwa keberhasilan bisa dicapai karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dijadikan contoh sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit berkembang,” tegas Anis dalam wawancara terpisah. Ia juga menyebut bahwa KPK akan terus mengawasi kebijakan penerimaan murid baru, khususnya di tingkat SD, SMP, hingga SMA, untuk memastikan tidak ada keuntungan yang diperoleh secara tidak seimbang.
Selain itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 memberikan data tambahan yang menunjukkan 30 persen tenaga pendidik menganggap pemberian hadiah dari orang tua sebagai hal yang wajar. Angka ini meningkatkan kewaspadaan KPK bahwa kebiasaan korupsi tidak hanya terjadi di pihak sekolah, tetapi juga terbawa oleh budaya masyarakat. Sementara 65 persen responden mengakui adanya kebiasaan memberi hadiah kepada guru sebagai bentuk “imbalan” atas bantuan dalam proses belajar-mengajar.
Menyikapi temuan ini, KPK menekankan pentingnya kolaborasi antar pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat, untuk menyelaraskan kebijakan penerimaan murid dengan prinsip transparansi. Dian Novianthi menambahkan bahwa lembaga pendidikan harus memperkuat sistem pengawasan internal, serta mendorong partisipasi aktif orang tua dalam mengawasi proses seleksi. “Integritas pendidikan adalah kunci dalam membentuk generasi yang jujur dan berwawasan antikorupsi,” ujarnya.
Dalam upaya meningkatkan kualitas penerimaan murid, KPK juga menyarankan penerapan teknologi informasi untuk mengotomasi proses seleksi. Hal ini diharapkan mampu mengurangi kesempatan untuk berbuat korupsi dan membuat proses penerimaan lebih adil. Selain itu, KPK menyarankan adanya pelatihan tentang anti-korupsi bagi para pengelola sekolah dan guru, agar mereka lebih siap dalam mencegah praktik tidak baik.
