Main Agenda: Kemendikdasmen Larang Perpeloncoan di MPLS 2026
Main Agenda menjadi isu utama dalam kebijakan baru yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) melalui Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan mengubah paradigma Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) menjadi lingkungan belajar yang lebih aman dan bermakna bagi siswa baru. Dengan Main Agenda sebagai fokus utama, pemerintah ingin memastikan kegiatan MPLS tidak lagi menjadi tempat bagi perpeloncoan, kekerasan, atau praktik tidak sehat yang merugikan mental dan fisik peserta didik.
Pengaturan Kegiatan MPLS
Permendikdasmen Nomor 12/2026 mengatur perubahan signifikan dalam penyelenggaraan MPLS. Selain melarang perpeloncoan secara eksplisit, peraturan ini juga memastikan kegiatan tidak mengandung pungutan liar atau bentuk kekerasan fisik dan psikis. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi praktik penghinaan yang sering terjadi selama masa orientasi siswa, terutama dari siswa senior terhadap siswa baru. Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, perubahan ini tidak hanya berupa perubahan istilah, tetapi juga transformasi cara pendekatan terhadap siswa baru. “Main Agenda ini menjadi pilar utama untuk menciptakan MPLS yang penuh kasih sayang dan membangun kebiasaan baik di sejak awal,” tuturnya, Selasa (23/6).
“Main Agenda kini mengutamakan pengalaman yang positif bagi peserta didik, menjadikan MPLS sebagai wadah untuk memperkuat persatuan dan kehangatan dalam lingkungan sekolah,” tambah Abdul Mu’ti dalam keterangan resmi.
Kebijakan ini juga mendorong sekolah untuk mengintegrasikan pendekatan edukatif dalam setiap aktivitas MPLS. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa kegiatan ini tidak hanya mengenalkan lingkungan belajar, tetapi juga menjadi alat untuk melatih sikap empati, kepedulian, dan kesejahteraan sosial antar siswa. Selain itu, peraturan ini melarang alumni sekolah terlibat langsung dalam penyelenggaraan MPLS, demi menghindari praktik perundungan yang terjadi dalam kegiatan tersebut.
Implementasi dan Partisipasi Orang Tua
Implementasi Permen No 12/2026 akan dimulai pada tahun ajaran 2026/2027. Kemendikdasmen meminta seluruh sekolah di Indonesia untuk mematuhi aturan ini dan memastikan kegiatan MPLS dijalankan sesuai prinsip Main Agenda. Sekolah diperintahkan melakukan sosialisasi kepada orang tua sebelum pembukaan tahun ajaran baru, agar masyarakat lebih mengerti perubahan yang diusung. “Partisipasi orang tua menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan sekolah yang harmonis,” jelas sumber pemerintah. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara rumah dan sekolah, serta menciptakan budaya inklusif yang menjunjung nilai-nilai sosial dan emosional.
Dalam rangka Main Agenda, pemerintah juga mengingatkan bahwa MPLS harus dirancang dengan keterlibatan guru dan staf sekolah. Dengan pendekatan yang lebih sadar, aktivitas MPLS diharapkan mampu menjadikan siswa baru merasa nyaman dan dihargai. Menurut sumber internal Kemendikdasmen, seluruh sekolah akan diberi panduan terperinci mengenai cara penyelenggaraan MPLS yang sesuai dengan prinsip Main Agenda. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia.
Permendikdasmen menekankan bahwa Main Agenda ini bukan sekadar mengatasi masalah kecil, tetapi juga untuk mencegah dampak jangka panjang dari perpeloncoan dan kekerasan di lingkungan sekolah. Dengan adanya regulasi yang jelas, siswa baru dapat menjalani masa orientasi tanpa merasa terintimidasi. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan membangun karakter peserta didik sejak awal, melalui kegiatan yang memberikan kepercayaan diri, ketahanan emosional, dan kehangatan sosial. Pemerintah menargetkan bahwa Main Agenda ini akan menjadi basis untuk menciptakan pendidikan yang lebih manusiawi dan berkelanjutan.
Penyelenggaraan MPLS 2026 akan dipantau secara ketat oleh Kemendikdasmen dan instansi terkait. Dengan adanya permendikdasmen ini, perpeloncoan menjadi tindakan yang terukur dan bisa diproses secara hukum. Selain itu, Kementerian Pendidikan juga berharap adanya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi kegiatan MPLS. “Main Agenda ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menjadikan pendidikan sebagai wahana pembentukan manusia yang baik,” ujar sumber dari Kemendikdasmen.
Permendikdasmen No 12/2026 juga memberikan ruang bagi inovasi dalam kegiatan MPLS. Sekolah dapat mengadakan kegiatan seperti ekstrakurikuler, pembelajaran berbasis proyek, atau sosialisasi budaya sekolah, asalkan sesuai dengan prinsip Main Agenda. Kebijakan ini diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya lingkungan belajar yang aman. Dengan Main Agenda sebagai panduan, kemendikdasmen optimis bahwa kegiatan MPLS akan menjadi pengalaman yang berkesan dan memperkaya proses pendidikan di Indonesia.
