Main Agenda: Santri Diminta Berani Lapor Maladministrasi
Main Agenda – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan pesantren, Main Agenda menjadi topik utama yang digulirkan oleh Ombudsman RI. Lembaga pengawasan independen ini mengajak santri serta pengurus pesantren untuk lebih aktif dalam mengajukan laporan jika mengalami kekurangan administratif dalam berbagai aspek, mulai dari manajemen keuangan hingga pelayanan kegiatan rutin. Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menjelaskan bahwa tugas utama lembaga tersebut adalah menerima dan menindaklanjuti keluhan masyarakat, termasuk dari komunitas pesantren, untuk memastikan setiap individu merasa didengar dan dilayani secara adil. Dengan adanya Main Agenda ini, diharapkan kesadaran masyarakat pesantren akan meningkat, sehingga mereka lebih percaya diri untuk melaporkan masalah yang mungkin terjadi.
Kolaborasi Ombudsman dan Ikatan Pesantren Indonesia
Kolaborasi antara Ombudsman RI dan Ikatan Pesantren Indonesia (IPI) dianggap sangat strategis dalam memperkuat sosialisasi standar pelayanan publik. Rahmadi Indra Tektona menggarisbawahi bahwa visi Ombudsman dan pesantren dalam menjamin kualitas pelayanan sangat selaras. “Pesantren menekankan nilai adab, sementara Ombudsman bertugas memastikan kualitas layanan yang baik kepada masyarakat,” ujarnya. Dalam konteks ini, Main Agenda menjadi instrumen penting untuk menyatukan dua elemen kritis: nilai-nilai keadilan dalam pendidikan Islam dan mekanisme pengawasan publik yang profesional. Keselarasan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan pesantren yang transparan, akuntabel, dan mampu menjawab berbagai tuntutan kehidupan modern.
Pertemuan antara Ombudsman RI dengan Dewan Pengurus Pusat IPI di Jakarta, Selasa (13/5) lalu, menjadi momentum awal dalam memperkuat kerja sama ini. Dalam sesi diskusi, lembaga pengawasan tersebut menyampaikan pentingnya sanitasi pelayanan di pesantren sebagai bagian dari Main Agenda. Rahmadi menekankan bahwa pesantren bukan hanya institusi pendidikan, tetapi juga merupakan salah satu penyelenggara layanan publik yang perlu diperhatikan. “Dengan Main Agenda ini, kami ingin memberikan ruang bagi santri untuk berpartisipasi secara aktif dalam pengawasan,” tambahnya. Kolaborasi ini juga akan menjadi dasar untuk mengembangkan program pelatihan dan konsultasi bagi pengurus pesantren, guna meningkatkan pemahaman tentang hak-hak masyarakat dalam sistem pelayanan yang berbasis keadilan.
Langkah Praktis untuk Meningkatkan Partisipasi Santri
Kerja sama antara Ombudsman RI dan IPI diharapkan mendorong partisipasi santri dalam proses pemeriksaan maladministrasi. Dalam sesi Audiensi Umum, para pengurus pesantren diundang sebagai pembicara dalam sosialisasi Musyawarah Nasional IPI 2026 yang akan diadakan di Surabaya, Jawa Timur. Syafrida Rachmawati Rasahan, anggota Ombudsman RI, mengatakan bahwa lembaga tersebut siap memberikan kontribusi untuk mengatasi isu-isu yang belakangan menjadi sorotan publik. “Main Agenda ini adalah kesempatan untuk menggali potensi pesantren dalam menjadi mitra pemerintah dan masyarakat,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa laporan dari santri dapat menjadi bahan kunci dalam mengevaluasi kinerja pesantren dan menemukan solusi yang efektif.
Sekretaris Jenderal DPP IPI, Hermansyah, menyambut baik tawaran kerja sama ini. “Kami yakin Main Agenda akan memberikan dampak positif dalam memperbaiki kualitas pelayanan di pesantren,” katanya. Hermansyah menjelaskan bahwa pesantren telah melakukan banyak upaya untuk meningkatkan manajemen internal, tetapi kolaborasi dengan Ombudsman RI akan memperkuat komitmen tersebut. Selain itu, Hermansyah juga berharap kerja sama ini bisa menjadi langkah awal dalam mengintegrasikan prinsip pelayanan publik ke dalam kurikulum pendidikan pesantren. “Santri adalah agen perubahan, dan Main Agenda memberi mereka wadah untuk menjadi bagian dari proses transformasi ini,” tambahnya.
Dalam konteks kehidupan masyarakat yang semakin dinamis, pesantren perlu menyesuaikan diri dengan standar pelayanan modern. Ombudsman RI menilai bahwa Main Agenda tidak hanya menjadi alat pengawasan, tetapi juga sarana edukasi bagi santri untuk memahami hak dan kewajiban dalam lingkungan yang mereka huni. Dengan laporan yang masuk, Ombudsman akan melakukan analisis terhadap masalah-masalah yang muncul, lalu mengusulkan langkah-langkah perbaikan kepada pihak yang berkepentingan. “Ini adalah bentuk partisipasi aktif dari masyarakat, termasuk santri, dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik,” jelas Rahmadi. Ia menegaskan bahwa Ombudsman RI siap memberikan bantuan teknis dalam proses pemeriksaan, sehingga masalah yang dilaporkan bisa diselesaikan secara efisien.
Sementara itu, dalam kegiatan sosialisasi Musyawarah Nasional IPI 2026 di Surabaya, Ombudsman RI akan menjadi salah satu pembicara utama. Hal ini sejalan dengan Main Agenda yang ingin menempatkan pesantren sebagai bagian dari sistem pelayanan publik yang inklusif. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan muncul inisiatif-inisiatif baru, seperti pelatihan manajemen administrasi untuk para pengurus pesantren, atau program pengaduan terbuka yang bisa diakses oleh santri. Rahmadi juga menyoroti pentingnya kesadaran kritis di kalangan santri, agar mereka tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga pengawas yang proaktif.
