DPR RI Usulkan Penghapusan Pajak untuk Penulis dan Kertas dalam Revisi UU Perbukuan
Meeting Results – Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi sorotan setelah mengumumkan rencana penghapusan pajak penulis dan kertas dalam upaya menyempurnakan Undang-Undang Sistem Perbukuan. Ketua Komisi XIII Willy Aditya menjelaskan bahwa proposal ini bagian dari hasil diskusi dalam sebuah meeting results yang melibatkan berbagai pihak, termasuk para penerbit dan penulis. Tujuan utamanya adalah mengurangi beban biaya produksi buku, sehingga dapat meningkatkan aksesibilitas buku bagi masyarakat luas.
Langkah Strategis untuk Mendorong Literasi
Dalam meeting results yang berlangsung di Jakarta, Kamis (21/5/2026), Willy menyatakan bahwa revisi UU ini dimaksudkan untuk memperkuat literasi nasional. Ia menekankan bahwa saat ini, biaya produksi buku masih terlalu tinggi karena adanya pajak penulis dan kertas. Dengan menghilangkan pajak ini, harga buku akan turun, yang berpotensi meningkatkan minat baca di kalangan generasi muda dan masyarakat umum.
Meeting results ini menjadi wadah untuk menggali masukan dari berbagai pihak, termasuk Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi). Willy mengungkapkan bahwa kebijakan pajak yang terlalu berat menghambat pertumbuhan industri perbukuan. “Mengapa generasi muda kita tidak ada yang berpikir menjadi penulis? Karena tidak ada uangnya. Musik dan film saja bisa, mengapa buku tidak?” tegasnya dalam sesi diskusi, menyoroti kebutuhan transformasi sektor ini agar lebih relevan dengan tuntutan pasar.
“Jika pengetahuan dianggap sebagai hak istimewa, maka berpikir kritis akan menjadi keistimewaan yang elit,” paparnya, menekankan bahwa akses ilmu pengetahuan harus diperluas dan tidak hanya terbatas pada kalangan tertentu.
Revisi UU Perbukuan ini juga melibatkan studi komparatif dengan sistem perpajakan di negara-negara lain yang mengadopsi kebijakan serupa. Willy menilai bahwa penghapusan pajak pada dua elemen kritis ini dapat meningkatkan daya saing industri lokal dan mendorong pertumbuhan kreatif. Ia berharap dengan adanya kebijakan ini, ekosistem perbukuan bisa berkontribusi lebih besar pada pendidikan nasional dan pengembangan kebudayaan.
Proses Penyusunan Kebijakan Pajak
Meeting results yang diadakan oleh Komisi XIII DPR mencakup analisis terhadap pengaruh pajak penulis dan kertas terhadap harga buku. Willy mengakui bahwa proposal ini merupakan inisiatif pribadinya, namun ia memastikan bahwa masukan dari berbagai pihak, seperti Ikapi dan lembaga lainnya, telah dipertimbangkan secara matang. Ia menyebutkan bahwa upaya mengumpulkan data di lima daerah strategis—Padang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta—adalah bagian dari proses penyusunan kebijakan yang ingin dijadikan referensi nasional.
Menurut Willy, penghapusan pajak ini bukan hanya tentang keuntungan ekonomi, tetapi juga tentang pergeseran paradigma. Buku, yang sebelumnya dianggap sebagai barang mewah, diharapkan bisa menjadi alat pendidikan yang lebih terjangkau. Dengan harga buku yang lebih rendah, ketersediaan literasi di seluruh lapisan masyarakat bisa ditingkatkan. Ia juga menyebutkan bahwa hal ini dapat mendorong partisipasi lebih besar dari penulis pemula dan kreator lokal.
